Foto Kolase Video Detik.com |
(Matra, Medan)-Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi tindakan yang dilakukan institusi Polri yakni Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul, SH.,MH kepada wartawan di Medan, Selasa (27/4/2021) petang mengatakan, hal ini sebenarnya sudah lama. Dulu beredar luas video bahwa dia (Munarman-red) ikut dalam proses pembaiatan anggota teroris yang beradiliasi dengan kelompok ISIS.
"Mungkin karena Kepolisian butuh bukti-bukti lain, makanya baru ditangkap sekarang. Terutama kaitannya dalam keterlibatan Munarman dalam gerakan terorisme, sudah sejak lama," katanya.
Menurut Lamsiang, pihaknya sangat mendukung penangkapan tersebut. Bahkan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam gerakan terorisme di Indonesia.
"Kita harapkan agar aparat kepolisian terus bekerja keras mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku dan orang-orang yang terlibat. Kita yakin masih ada yang belum ditangkap," ujarnya.
Lamsiang pun kembali mengapresiasi penangkapan Munarman dengan harapan akan menjadi langkah baik untuk menumpas seluruh jaringan terorisme di Indonesia. "Kiranya tidak ada lagi terorisme di Indonesia ke depan," katanya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, bahwa penangkapan Munarman dilakukan Tim Densus 88/AT di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman juga diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelas Argo.
Sita Barang Bukti
Seperti dikutip dari Beritasatu.com, Tim Densus 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di bekas markas FPI, terkait penangkapan Munarman. Di antaranya, atribut FPI yang telah dilarang pemerintah, serbuk mengandung nitrat hingga cairan triacetone triperoxide (TATP). Cairan TATP merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pasca-melakukan penangkapan terhadap Munarman, polisi melakukan penggeledahan di kediamannya Perumahan Bukit Modern Blok G-5, RT 01 RW 03 Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan dan bekas markas FPI, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada saat melakukan pengeledahan polisi menyita barang bukti pertama atribut FPI yang telah dilarang pemerintah, kemudian dokumen-dokumen, dan beberapa tabung berisi serbuk mengandung nitrat, jenis aseton.
"Kemudian yang terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi, beberapa waktu yang lalu," ujar Ahmad, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan Ahmad, temuan barang bukti itu akan didalami lebih lanjut oleh Puslabfor Polri. "Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut. Penggeledahan masih terus dilakukan di Petamburan," katanya.
Ahmad menyampaikan, Satgaswil Densus 88 Antiteror Polri DKI Jakarta, menangkap Munarman, di Perumahan Bukit Modern Blok G-5, RT 01 RW 03 Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada pukul 15.30 WIB sore tadi.
"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Saat ini saudara M dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.(Matra/Asenk Lee)
Posting Komentar