. Seluruh Perusahaan Sawit di Jambi Diminta Kelola Limbah Secara Benar

Seluruh Perusahaan Sawit di Jambi Diminta Kelola Limbah Secara Benar

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, H Bustami Yahya, SH. (Foto : Matra/HumasDPRDJambi).

(Matra, Jambi) – Kehadiran pabrik pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) diperkirakan menjadi salah satu pemicu peningkatan pencemaran air sungai di Provinsi Jambi. Pengolahan limbah yang kurang baik pabrik kelapa sawit menyebabkan kadar pencemaran air sungai  secara akumulatif terus bertambah. 

Menyikapi peningkatan pencemaran air sungai akibat pabrik kelapa sawit tersebut, kalangan DPRD Provinsi Jambi meminta seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jambi mengelola limbahnya secara baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

Wakil Ketua Komisi III (bidang ekonomi dan pembangunan) DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya di Jambi, Senin (21/2/2022) mengatakan, pengolahan limbah yang tidak baik dari pabrik-pabrik sawit di Jambi menjadi salah satu pemicu meningkatnya pencemaran air sungai di daerah itu. 

“Karena itu kami meminta seluruh perusahaan di Jambi mengelola limbahnya secara baik dan benar. Hal ini penting agar limbah pabrik sawit tidak mencemari dan berdampak kebersihan lingkungan sekitarnya. Kami berharap kehadiran perusahaan sawit memberikan manfaat kepada masyarakat setempat bukan sebaliknya, merugikan masyarakat,”katanya. 

Dikatakan, pihaknya sudah beberapa kali turun ke lapangan memantau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan sawit dan industry lainnya di berbagai daerah di Provinsi Jambi. Monitoring pengolahan limbah perusahaan tersebut dilakukan bukan hanya karena adanya laporan masyarakat, tetapi merupakan inisiatif pihak dewan. 

“Nah, saat ini, (Senin, 21/2/2022), kami dari Komisi III DPRD Provinsi Jambi melakukan peninjauan IPAL pengolahan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Peninjauan ini inisiatif dewan, bukan karena ada laporan. Kami melakukan peninjauan atau monitoring ini guna melihat langsung pengolahan limbah perusahaan,”katanya.

Menurut Bustami Yahya, berdasarkan hasil pantauan di pabrik sawit di Kecamatan Pelawan, pengolahan limbah sudah dilakukan dengan baik. Namun kami tetap mengingatkan pihak perusahaan agar mengelola limbah lebih baik mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air sungai.

“Kami sudah mengingatkan pihak perusahaan agar mengelola limbah dengan baik. Jika ke depan pihak perusahaan terbukti membuang limbah sembarangan dan mencemari lingkungan, kami akan memberikan teguran dan melaporkannya ke pihak terkait,”ujarnya.

Terbukti Merusak

Sementara itu, Komisi II (pertanian, peternakan, perkebunan dan kehutanan) DPRD Provinsi Jambi menemukan bukti adanya dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan kehutanan PT Bahama Karya Semesta di di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Kasus perusakan lingkungan tersebut direkomendasikan untuk ditindaklanjuti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kegiatan PT Bahama Karya Semesta yang merusak tanggul dan jalan di Sarolangun menjadi topik pembahasan kami baru-baru ini. Kami sudah merekomendasikan perusakan tanggul dan jalan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Selanjutnya perusakan lingkungan yang dilakukan perusahaan juga akan dilaporkan ke KLHK,”kata Wakil Ketua Komisi II Drs H Rusli Kamal Siregar, MSi.

Menurut Rusli Kamal Siregar, kerusakan tanggul yanjg disebabkan kegiatan PT Bahama Karya Semesta di Kecamatan Air Hitam, Sarolangun menyebabkan sawah masyarakat terendam banjir. Kondisi tersebut membuat para petani gagal panen dan gagal tanam.

"Kami sudah membahas permasalahan petani akibat kerusakan tanggul ini. Melalui pembahasan secara komprehensif kami ambil keputusan untuk merekomendasikan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Kami jug aakan bawa masalah ini ke kementerian,"ujarnya.

Dikatakan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten Sarolangun juga telah mengeluarkan hasil investigasi mengenai dampak kegiatan PT Bahama Karya Semesta tersebut terhadap lingkungan. Pihak perusahaan benar-benar tidak memiliki embung sesuai dokumen AMDAL.

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi sebetulnya sudah memberikan saran-saran untuk perbaikan. Namun saran tersebut kurang direspon pihak perusahaan,"katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama