JAKARTA,S24 – Seorang tokoh adat asal Riau, Jasman (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau setelah terbukti mengklaim kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada pihak lain. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi tersebut.
Mengutip dari iNews.id, Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengapresiasi kinerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau. Dia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak boleh ditoleransi, meskipun dilakukan dengan dalih adat.
“TNTN adalah warisan ekologis yang wajib dijaga. Tidak boleh ada yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi,” ujar Irjen Herry pada Senin (23/6/2025).
Dia menghormati keberadaan hak ulayat dan struktur adat, tetapi negara harus bertindak jika disalahgunakan untuk merusak lingkungan yang dilindungi undang-undang. Strategi Green Policing, kata dia tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pendidikan hukum dan kesadaran ekologis masyarakat.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas perambahan hutan yang diubah menjadi kebun kelapa sawit.
Jasman, lanjut dia mengklaim lahan seluas sekitar 113.000 hektare di dalam TNTN sebagai tanah ulayat, lalu menerbitkan surat hibah kepada pihak lain.
Polisi menemukan lahan sawit ilegal yang dijaga pekerja dan diketahui milik seorang warga bernama Dedi Yanto, yang telah lebih dulu ditangkap. Ia membeli dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman seharga Rp5 juta per surat.
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, serta dokumen struktur adat yang digunakan untuk meyakinkan pembeli.
Penyidik masih mendalami kemungkinan peredaran surat hibah lainnya serta mengusut pihak-pihak yang membeli atau menguasai lahan dari tersangka.(S24-Red)
0 Komentar