Jakarta, S24- Niatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank milik masyarakat yang tidak aktif melakukan transaksi dalam waktu 3 bulan menuai polemik. Banyak pihak mempertanyakan bahkan menolak tegas aturan tersebut.
Atas suara-suara yang muncul di masyarakat, Kemeteria Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) langsung berkoordinasi dengan PPATK. Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media di Jakarta pda Rabu pagi (30/7/2025), Menko Polkam Budi Gunawan menyampaikan hal itu.
Budi Gunawan menegaskan bahwa koordinasi dilakukan oleh instansinya dengan PPATK untuk memastikan bahwa pemerintah hadir dalam menjaga dan melindungi masyarakat. Termasuk yang berkaitan dengan urusan dana yang disimpan oleh masyarakat di bank.
”Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” terang Budi Gunawan.
Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut menyampaikan bahwa pemerintah mendengarkan dan memahami aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat secara luas. Utamanya untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang mereka miliki di akun perbankan.
”Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik. Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” tegas Budi Gunawan.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan bakal menghentikan sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant milik nasabah yang tidak aktif selama 3 bulan. Hal itu dilakukan lantaran mereka telah banyak menemukan rekening pasif yang disalahgunakan untuk jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” dikutip dari akun media sosial resmi @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025).
Meski ada pemblokiran sementara, PPATK memastikan, dana nasabah di rekening yang telah berstatus dormant itu akan tetap aman dan tidak hilang. PPATK memastikan penghentian sementara rekening menjadi bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. (S24-Red)
0 Komentar