INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

Penyidik Resmob Polres Depok Diadukan ke Propam Karena Diduga Lindungi Pelaku Pengeroyokan

Foto Istimewa

Jakarta, S24-Dua penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok, IPTU Ade Maulana dan Brigadir Hafiz R, S.H., resmi diadukan ke Seksi Propam Polres Depok oleh kuasa hukum korban pengeroyokan, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., atas dugaan pelanggaran etik, keberpihakan, dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, Kamis 17 Juli 2025.

Pengaduan ini berkaitan dengan laporan polisi LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK, yang hingga kini dinilai tidak ditangani secara objektif. Penyidik disebut lebih mempercayai keterangan terlapor, TBG, dan justru mengabaikan bukti kuat berupa rekaman video serta kesaksian tiga saksi, termasuk korban sendiri.

“Sudah sangat jelas, TBG datang bersama para pelaku, bahkan merekam kejadian pengeroyokan. Tapi anehnya, penyidik justru lamban, dan baru bergerak setelah kami memberikan tekanan,” tegas Manotar.

Lebih lanjut, penyidik dianggap tidak sungguh-sungguh menindaklanjuti peran Napitupulu—nama yang disebut Tomsir sebagai pelaku utama. Penelusuran terhadap sosok tersebut baru dilakukan setelah adanya desakan keras dari pihak korban.

Manotar menilai kinerja kedua penyidik tersebut telah mencederai prinsip keadilan dan profesionalitas aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa kedua penyidik tersebut belum layak menjadi penyidik, karena tidak memiliki kepekaan terhadap rasa keadilan korban dan terkesan melindungi pelaku.

“Kami mendesak agar keduanya dimutasi saja ke bagian pelayanan masyarakat. Tidak pantas menangani proses penyidikan yang menyangkut kepentingan hukum dan nyawa orang lain,” tegas Manotar.

Ia juga meminta Propam Polres Depok untuk segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas demi menjaga marwah institusi Polri.

Berikut Salinan Pelapor

Kepada Yth.
Propam Polres Depok
di Depok

Perihal: Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Etik oleh Penyidik Unit Resmob Polres Depok

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dr. Manotar Tampubolon
Alamat : LBH Patriot, Jl. Jati Timur Raya Blok A/168, Kota Bekasi 17117
No. HP : 081210725234
Pekerjaan : Kuasa Hukum Korban / Pihak Pelapor

Dengan ini mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Unit Resmob Polres Depok dalam penanganan perkara pengeroyokan terhadap klien/korban kam 

LP/B/75/I/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 17 Januari 2025.
Nama : IPTU Ade Maulana
Alamat : Unit Resmob Polres Depok
Jabatan : KANIT IDIK IV
Nama : Brigadir Hafiz R, S.H
Alamat : Unit Resmob Polres Depok
Jabatan : Penyidik Pembantu

Selanjutnya disebut para Teradu

Kronologi Singkat:

I.PARA TERADU/PENYIDIK LEBIH MEMPERCAYAI KETERANGAN TERLAPOR

1.Pada tanggal 7 Januari 2025, Tomsir Gultom datang ke warung milik Tampubolon (saksi) bersama tiga orang temannya. Ketika tiba di lokasi, tiga orang teman Tomsir Gultom masuk ke dalam warung dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara membabi buta. Sementara itu, Tomsir Gultom sendiri tidak ikut masuk ke dalam warung, melainkan tetap berada di luar warung dan memvideokan seluruh kejadian tersebut menggunakan ponsel miliknya.

2.Peristiwa ini disaksikan langsung oleh Tampubolon dan Ibu Siahaan (saksi-saksi) selaku pemilik warung dan juga oleh istrinya. Keduanya telah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik sebanyak dua kali dalam proses pemeriksaan. Keterangan saksi ini menguatkan dugaan bahwa Tomsir Gultom terlibat secara aktif dalam perencanaan dan dokumentasi kekerasan tersebut, meskipun tidak secara langsung melakukan pemukulan.

3.Meskipun bukti dan keterangan saksi telah diajukan, hingga saat ini proses penyidikan oleh penyidik/teradu belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, bahkan terkesan lamban dan tidak serius menindaklanjuti laporan yang telah dibuat. Tindakan Tomsir Gultom dalam merekam kejadian kekerasan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan keterlibatan aktif dalam tindak pidana pengeroyokan yang seharusnya diproses secara hukum.

4.Menurut keterangan Teradu, Terlapor atas nama Tomsir Gultom telah diperiksa oleh Teradu dalam kapasitasnya sebagai penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, masih menurut Teradu, Tomsir Gultom tidak mengakui sebagai pelaku utama pengeroyokan sebagaimana yang dilaporkan. Tomsir Gultom menyatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah seseorang yang bernama Napitupulu. 

Namun demikian, Teradu tidak pernah melakukan pendalaman atau pengembangan lebih lanjut terhadap identitas, keberadaan, maupun peran dari pihak yang disebut bernama Napitupulu tersebut. Teradu justru berhenti pada titik pengakuan dari Tomsir Gultom tanpa menindaklanjuti keterangan tersebut dengan pemeriksaan lanjutan atau upaya pencarian terhadap Napitupulu. 

Akibat dari sikap pasif ini, penanganan perkara tidak mengalami perkembangan signifikan dan stagnan sejak pemeriksaan Tomsir Gultom terakhir kali dilakukan, hingga setidak-tidaknya tanggal 25 Mei 2025. Hal ini menunjukkan indikasi bahwa Teradu tidak menjalankan kewajibannya secara profesional dan proporsional dalam upaya menegakkan keadilan serta mengungkap kebenaran materiil dalam perkara a quo.

5.Tiga orang saksi, termasuk korban, telah memberikan keterangan yang konsisten dan saling menguatkan bahwa Terlapor, Tomsir Gultom, turut berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di luar warung milik Tampubolon, saat peristiwa pengeroyokan terjadi. 

Ketiga saksi tersebut menyatakan bahwa Tomsir Gultom secara aktif merekam atau memvideokan adegan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat perekam dari luar warung. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai maksud dan tujuan Terlapor melakukan perekaman atas aksi kekerasan yang dilakukan oleh tiga pelaku lainnya.

6.Lebih lanjut, ketiga pelaku pengeroyokan diketahui datang bersama-sama dalam satu mobil dengan Terlapor, yang menunjukkan adanya hubungan atau keterkaitan antara mereka sebelum dan selama kejadian berlangsung. 

Ketiga saksi yang memberikan keterangan tersebut juga secara tegas menyatakan bahwa mereka mengenal Tomsir Gultom dan meyakini bahwa kehadiran serta peran Terlapor bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang telah direncanakan atau diketahui sebelumnya.

7.Meskipun terdapat kesaksian yang jelas dan logis dari para saksi, Teradu sebagai penyidik justru tidak memberikan kepercayaan terhadap keterangan saksi-saksi tersebut. Teradu tampak lebih memihak kepada pernyataan Terlapor, yang menyangkal keterlibatannya dan menyebut nama lain, yakni Napitupulu, sebagai pelaku. 

Sikap tidak objektif ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara, serta mengabaikan prinsip praduga logis dan pentingnya pengembangan terhadap keterangan saksi yang kredibel.

II.PARA TERADU SENGAJA MENDIAMKAN/MENTERLANTARKAN LAPORAN

8.Dalam penanganan perkara ini, Teradu selaku penyidik tampak tidak menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan netral sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kepolisian dan prinsip-prinsip penyidikan yang objektif. 

Teradu justru terlihat berpihak dengan hanya memercayai keterangan sepihak dari Terlapor, yakni Tomsir Gultom, tanpa melakukan verifikasi silang melalui pengumpulan dan pengujian alat bukti lainnya secara menyeluruh. Ketika Tomsir Gultom memberikan keterangan bahwa dirinya bukan pelaku dan justru menyebutkan nama lain, yaitu seseorang bernama Napitupulu, Teradu tidak menunjukkan inisiatif ataupun keseriusan untuk menggali  lebih  lanjut identitas maupun keterlibatan pihak yang disebut tersebut.

9.Padahal, berdasarkan hukum acara pidana, setiap informasi atau petunjuk yang muncul dalam pemeriksaan wajib dikembangkan untuk mengungkap kebenaran materiil. Namun dalam praktiknya, Teradu berhenti pada pengakuan Tomsir Gultom, seolah menjadikan pernyataan tersebut sebagai satu-satunya kebenaran, dan tidak menunjukkan niat ataupun langkah lanjutan untuk mengembangkan keterangan tersebut, termasuk melakukan pencarian atau pemeriksaan terhadap sosok Napitupulu yang disebut sebagai pelaku.

III. TERADU BEKERJA SETELAH DIDESAK PENASIHAT HUKUM KORBAN

10.Baru setelah adanya desakan yang intens dan formal dari Kuasa Hukum korban agar penyidik menggali lebih jauh pernyataan Tomsir Gultom terkait nama Napitupulu, barulah Teradu mulai bergerak untuk mencari informasi mengenai siapa Napitupulu yang dimaksud. 

Tindakan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak berjalan secara independen dan responsif sejak awal, melainkan hanya bergerak setelah mendapat tekanan dari pihak luar, dalam hal ini pihak korban melalui kuasa hukumnya. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa Teradu tidak serius dalam menindaklanjuti laporan korban serta mengabaikan asas imparsialitas dan tanggung jawab profesional sebagai aparat penegak hukum.

11.Terdapat dugaan kuat bahwa Teradu selaku penyidik memiliki hubungan khusus dengan Terlapor, Tomsir Gultom. Dugaan ini didasarkan pada sikap keberpihakan Teradu yang terlihat sangat mencolok selama proses penyidikan berlangsung. 

Teradu secara konsisten lebih memercayai keterangan Terlapor tanpa melakukan pembuktian silang yang semestinya, serta mengabaikan keterangan tiga orang saksi, termasuk korban, yang menyatakan bahwa Tomsir Gultom turut berada di lokasi kejadian dan bahkan merekam aksi pengeroyokan.

12.Keberpihakan ini juga tercermin dari tidak adanya tindak lanjut yang serius terhadap pernyataan Terlapor yang menyebutkan nama lain sebagai pelaku, yakni Napitupulu. Teradu tidak menunjukkan itikad untuk menelusuri lebih lanjut siapa sebenarnya Napitupulu dan sejauh mana keterlibatannya, padahal informasi tersebut seharusnya menjadi titik penting dalam pengembangan perkara. Justru, Teradu menghentikan penyidikan sampai pada pengakuan Terlapor tanpa inisiatif lebih lanjut, kecuali setelah ada desakan dari kuasa hukum korban.

13.Setelah kami secara tegas mendesak Teradu selaku penyidik untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional, kami turut melakukan dialog langsung di hadapan saksi-saksi kunci, yakni saudara Tampubolon dan Ibu Siahaan. 

Dalam pertemuan tersebut, kami menegaskan kembali bahwa terdapat bukti serta kesaksian yang menguatkan bahwa Tomsir Gultom mengenal sosok yang disebut sebagai Napitupulu — yang oleh Terlapor sendiri diklaim sebagai pelaku utama pengeroyokan.

14.Baru setelah tekanan tersebut, Teradu mulai menunjukkan respons dengan meminta kami untuk menghadirkan kembali para saksi, serta menyerahkan bukti-bukti tambahan, termasuk rekaman video, yang menunjukkan kedekatan atau hubungan antara Tomsir Gultom dan Napitupulu. Tindakan ini tidak datang dari inisiatif penyidik sendiri, tetapi semata-mata akibat dari desakan kuat dari pihak korban dan kuasa hukumnya.

IV.TERADU MENGHARAPKAN BUKTI DARI KORBAN TANPA BERUSAHA MENCARINYA

15.Setelah bukti tersebut kami sampaikan, penyidik akhirnya mengirimkan surat panggilan terhadap Napitupulu. Namun kemudian, menurut keterangan dari Teradu, Napitupulu tidak dapat ditemukan karena alamatnya tidak diketahui atau tidak jelas. 

Pernyataan ini kami nilai tidak didasarkan pada upaya penelusuran yang serius dan sungguh-sungguh, melainkan hanya sebagai bentuk formalitas semata untuk menciptakan kesan seolah-olah proses penyidikan telah berjalan, padahal pada substansinya, langkah tersebut tidak menggambarkan kehendak yang nyata untuk mengungkap kebenaran.

16.Tindakan tersebut pada akhirnya terkesan sebagai basa-basi belaka, yang hanya bertujuan menyenangkan hati korban, tetapi justru lari dari esensi dan tujuan utama dari suatu proses penyidikan pidana, yaitu menggali kebenaran materiil dan memastikan pertanggungjawaban hukum para pelaku kejahatan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Teradu tidak menjalankan fungsinya secara objektif, netral, dan bertanggung jawab dalam menangani perkara ini.

17.Sikap pasif dan tidak objektif ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas dan profesionalisme Teradu, serta memperkuat dugaan bahwa terdapat relasi non-formal yang bersifat khusus antara Teradu dengan Terlapor. 

Ketidakseimbangan perlakuan terhadap pihak korban dan Terlapor berpotensi mencederai proses penegakan hukum yang adil dan transparan, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etik dan disiplin aparat kepolisian. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berwenang, dalam hal ini Propam POLRES Depok, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan apakah benar telah terjadi konflik kepentingan atau relasi yang melanggar kode etik profesi penyidik dalam perkara ini.

DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK POLRI:

1)Melanggar prinsip imparsialitas (tidak berpihak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 10 huruf a dan b.

2)Melalaikan tugas penyidikan secara profesional dan objektif, bertentangan dengan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011.

3)Diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana kekerasan, sehingga menghambat proses penegakan hukum.

4)Tidak menindaklanjuti alat bukti dan keterangan saksi secara tuntas, melanggar prinsip due process of law.

PERMOHONAN:

Kami mohon agar Propam POLRES Depok agar:

1.Segera melakukan pemeriksaan etik terhadap penyidik/Teradu yang menangani laporan ini.

2.Menjatuhkan sanksi etik atau disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 jika terbukti bersalah.

3.Menjamin bahwa perkara klien kami ditangani secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindakan tegas dari Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 17 Juli 2025
Hormat kami,

Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H                

Tembusan:
1.Komisi Kepolisian Nasional RI di Jakarta
2.Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta
3.WASIDIK Mabes POLRI di Jakarta
4.BAINTELKAM Mabes POLRi di Jakarta
5.KAPOLDA Metrojaya  di Jakarta
6.PROPAM POLDA Metrojaya di Jakarta
7.KAPOLRES Depok di Depok.

(JPO-Firdaus Sianturi/AsenkLee)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar