Jambi, S24-Sebanyak 11 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Provinsi Jambi mendapatkan sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba). Tercatat sebanyak 190 perusahaan sejenis di Indonesia yang juga diberikan sanksi akibat abaikan reklamasi areal tambang.

Sebanyak 11 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi, sanksi yang diberikan yakni sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.

Ratusan perusahaan itu lalai menempatkan jaminan reklamasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Demikian dijelaskan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Tri Winarno kepada wartawan baru-baru ini. Sanksi administratif dijatuhkan setelah perusahaan tidak menanggapi tiga tahap peringatan sebelumnya.

Berikut daftar perusahaan tambang batu bara di Jambi yang mendapatkan sanksi dari Kementrian ESDM:












Disebutkan, masing-masing tertuang dalam: Surat Peringatan I: Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024, Surat Peringatan II: Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025, dan Surat Peringatan III: Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Kata  Tri Winarno, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diwajibkan untuk menempatkan Jaminan Reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.

Disebutkan, dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa penghentian sementara dapat berlaku hingga maksimal 60 hari kalender.

Sanksi hanya dapat dicabut apabila perusahaan mengajukan serta mendapatkan persetujuan atas dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025.

Namun demikian, kata Tri Winarno, selama masa penghentian, perusahaan tetap diwajibkan untuk menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang secara bertanggung jawab, termasuk menjaga lingkungan di wilayah IUP masing-masing.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan reklamasi demi keberlanjutan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” tegas Tri Winarno.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka izin usaha mereka berpotensi dicabut secara permanen.

Selain di Jambi, perusahaan-perusahaan yang turut dikenai sanksi tersebar di provinsi lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, NTB, Maluku Utara, serta Bangka Belitung. (JPO-Red)