Jambi, S24-Ratusan petani menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (24/9/2025). Perwakilan petani dari Desa Bukit Bakar, Istorom mengungkapkan, 2.000 hektar wilayah desanya kini dikuasai izin perusahaan. Dari jumlah itu, hanya tersisa 1.000 hektar untuk permukiman dan ruang hidup. Mereka menuntut perhatian dan tindakan tegas terkait permasalahan tanah yang dihadapi.

Dengan mengusung berbagai bentuk ekspresi, seperti nyanyian, puisi, dan orasi, massa menyuarakan jeritan hati mereka yang tanahnya dirampas Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH).

Aksi tersebut dipimpin seniman Ismed Raja Tengah Malam. Ia mengajak massa menyanyikan lagu-lagu perjuangan, termasuk karya Iwan Fals. 

"Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur kalau sidang soal rakyat. Kami sudah berada di tempat ini lebih dari 20 tahun. Jangan sampai petani kehilangan ruang hidup dan jatuh di bawah garis kemiskinan," ujarnya.

"Tanah itu dari moyang kami. Sudah diwariskan dari dulu. Mau dikasih atau tidak oleh perusahaan, kami tetap akan garap," ujar Masuruah, perwakilan dari Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo.

Ia menekankan, makam leluhurnya telah digusur, dan setiap tanaman kebun yang menjadi sumber penghidupan mereka juga selalu digusur oleh perusahaan.

"Kami takut, Pak. Bantu kami yang cuma mau cari hidup," ujar Nenek Masuruah dalam audiensi bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz.

Konflik Agraria

Menanggapi keluhan tersebut, Hafiz berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.

"Pansus konflik lahan sudah dibentuk, kita komitmen melakukan aksi nyata untuk menyelesaikan konflik agraria di Jambi," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, banyak petani yang khawatir dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH.

Hafiz menyatakan akan memanggil PT WKS, anak usaha Sinarmas Group, untuk memastikan bahwa mereka tidak sewenang-wenang merampas tanah petani.

"Kalau tanahnya dirampas, akan sulit petani untuk sejahtera. Kami komitmen untuk berjuang bersama-sama petani," tutupnya.

Sebagai hasil dari audiensi tersebut, DPRD Jambi dan perwakilan petani menandatangani kesepakatan bersama (berita acara) No 160/DPRD.

1. DPRD, Dinas Kehutanan, BPN, dan Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria bersepakat dan berkomitmen untuk mendorong pelepasan kawasan hutan menjadi obyek reforma agraria.

2. Tanah petani yang tergabung dalam gerakan tidak akan diganggu.

3. DPRD Provinsi Jambi akan menyurati pemerintah pusat dan DPR RI untuk membentuk badan pelaksana reforma agraria.

4. Mengesahkan rancangan undang-undang masyarakat adat.

5. DPRD Provinsi Jambi akan menindaklanjuti penyelesaian yang telah diterima melalui Aliansi Petani Jambi.

6. DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap petani yang terlibat dalam konflik lahan.

7. Menindak tegas mafia tanah di Provinsi Jambi.

Aksi ini menjadi sorotan penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Jambi, diharapkan kesepakatan ini dapat membawa perubahan yang berarti bagi kehidupan petani.(S24-Red)