Jakarta, S24-Langkah bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang ingin menyerahkan aset senilai Rp10 triliun kepada Danantara Indonesia sebagai bentuk “itikad baik”, langsung ditepis keras oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Bagi Kejagung, tawaran itu jauh dari kata sepadan. Pasalnya, dalam kasus perkebunan kelapa sawit ilegal di Riau, negara dirugikan lebih dari Rp78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tak menutupi kekesalannya. “Enak saja! Kita mendakwa puluhan triliun, masa cuma dikembalikan Rp10 triliun,” tegas Anang dengan nada geram di Jakarta.
Kejagung memastikan, negara tidak akan “bargaining” dengan pelaku korupsi raksasa yang telah mengeruk keuntungan dari tanah negara selama puluhan tahun.
Dalam dakwaan pribadi, Surya Darmadi saja sudah diwajibkan mengembalikan Rp2,2 triliun, namun hingga kini baru membayar beberapa ratus miliar rupiah.
Kejaksaan kini memburu seluruh aset Duta Palma Group, dari lahan, pabrik, hingga anak perusahaan yang jumlahnya tidak sedikit. Fokus utama: memulihkan kerugian negara secara penuh, bukan setengah hati.
“Proses hukum korporasinya tetap jalan. Ini bukan perkara kecil, nilainya puluhan triliun. Kita akan kejar sampai tuntas,” tandas Anang.
Langkah tegas Kejagung ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak bisa ditebus murah. Tawaran Rp10 triliun mungkin terdengar besar, tapi di mata penegak hukum, itu hanya serpihan dari kerakusan yang sudah merugikan rakyat selama dua dekade.(S24-Red)
0Komentar