Warga Menjerit, L.I.M.B.A.H Desak Pemkot Bertindak Tegas
Jambi, S24-Aroma pelanggaran mencuat di balik pembangunan “Jambi Padel Court” di Jalan R. Wijaya No. 39, RT 39, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Proyek yang diklaim sebagai fasilitas olahraga modern itu kini justru menuai amarah warga dan sorotan tajam pemerhati lingkungan.
Pasalnya, pembangunan tersebut diduga kuat melanggar izin lingkungan, menghilangkan area resapan air, dan mengabaikan keselamatan kerja (K3). Dampaknya nyata: banjir yang dulu hanya selutut kini naik sepinggang setiap kali hujan deras mengguyur.
“Ini Bukan Musibah, Ini Akibat Keserampangan”
Sekretaris Perkumpulan L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, Ruswandi Idrus, dengan tegas menyebut, apa yang terjadi di RT 39 bukanlah bencana alam, melainkan bencana akibat keserampangan.
“Banjir itu bukan musibah. Ini akibat langsung dari proyek yang menutup area resapan air tanpa memperhitungkan dampaknya. Warga kehilangan haknya atas lingkungan yang sehat,” ujar Ruswandi, Rabu pagi (22/10/2025).
Ia menegaskan, laporan warga bukan asumsi. Air menggenang lebih tinggi, kerugian materi terjadi, dan kenyamanan hidup hilang—semua akibat pembangunan yang diduga melanggar aturan dasar lingkungan.
Izin Lingkungan Diduga Palsu dan Cacat Prosedur
Menurut hasil investigasi L.I.M.B.A.H, proyek dengan struktur baja besar dan luas itu tidak bisa disederhanakan dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan). Jenis proyek seperti ini wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), yang mensyaratkan konsultasi publik dan persetujuan tertulis dari warga terdampak.
“Warga RT 39 secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani persetujuan. Kalau izin tetap diterbitkan tanpa itu, maka itu adalah izin cacat hukum,” tegas Ruswandi.
L.I.M.B.A.H menyebut, izin yang dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah sama saja dengan maladministrasi dan harus dibatalkan.
Bangunan Berdiri, Legalitas Dipertanyakan
Wakil Ketua L.I.M.B.A.H, Kang Maman, turut menyoroti aspek hukum bangunan. Ia mempertanyakan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“Kalau izin lingkungannya saja cacat, bagaimana mungkin PBG-nya bisa terbit? Bangunan berdiri tanpa dasar hukum jelas itu pelanggaran berat. Satpol PP jangan diam — segera segel proyek ini,” ujarnya keras.
Kang Maman menilai, keberlanjutan pembangunan di tengah protes warga adalah bentuk arogansi terhadap hukum dan pengkhianatan terhadap asas keadilan lingkungan.
Keselamatan Pekerja Diabaikan
Selain merusak lingkungan, proyek ini juga mengancam nyawa manusia. Tim L.I.M.B.A.H menemukan pekerja yang memanjat rangka baja tinggi tanpa alat pelindung diri (APD) — tanpa helm, tanpa tali pengaman.
“Ini pelanggaran terang terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Nyawa pekerja dipertaruhkan demi proyek yang izinnya saja belum jelas,” kata Ruswandi.
L.I.M.B.A.H mendesak Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung ke lokasi untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik proyek.
Desakan Audit dan Pembongkaran
Menurut L.I.M.B.A.H, semua elemen pelanggaran sudah lengkap: mulai dari izin lingkungan, aspek tata ruang, hingga pelanggaran K3.
“Ini sudah jelas: lingkungan rusak, warga dirugikan, hukum dilanggar. Kami mendesak DPRD Kota Jambi memanggil Kepala DLH, PUPR, PTSP, dan Kasatpol PP. Audit seluruh perizinannya, bongkar jika terbukti cacat!” tegas Kang Maman.
Perkumpulan L.I.M.B.A.H menegaskan, pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan, bukan pada keuntungan sesaat. “Kalau kita biarkan ruang hijau dan resapan air terus digusur tanpa aturan, maka yang kita wariskan bukan kemajuan, tapi genangan,” kata Ruswandi.
Tentang L.I.M.B.A.H
L.I.M.B.A.H (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi, investigasi, dan pengawasan tata kelola lingkungan hidup di Provinsi Jambi.
Mereka dikenal vokal dalam membongkar praktik pembangunan yang merusak alam dan menuntut pemerintah agar tidak berpihak pada modal, melainkan pada keberlanjutan bumi.(S24-AsenkLeeSaraih)
0Komentar