. Bansos Covid-19 Juga Menjerat Sekda Samosir JS

Bansos Covid-19 Juga Menjerat Sekda Samosir JS

Team Jaksa Penyidikan Kasus Bansos kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan pada Selasa (16/2/2021).(Istimewa)

(Matra, Samosir)
-Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) penanganan dampak Covid-19 ternyata bukan saja menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tersangka pada 6 Desember 2020 lalu. Bahkan Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS juga terseret dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non dalam penanganan Covid-19.

Kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang menjerat Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS mencuat sejak April 2020 lalu. Saat itu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Pengadaan dan pengepakan barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp 410.291.700. Ditemukan ada dugaan penyimpangan bansos Covid-19 tersebut.

Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, akhirnya Kejari Samosir menetapkan Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS jadi tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non dalam penanganan Covid-19.

Penetapan status tersangka dua pejabat teras Pemkab Samosir ini disampaikan Team Jaksa Penyidikan Kasus Bansos kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan pada Selasa (16/2/2021).

Selain JS, Kejaksaan Negeri Samosir juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan SS sebagai tersangka pada kasus yang sama. JS ditetapkan tersangka selaku PPK Pengadaan makanan tambah gizi dan SS sebagai Kepala ULP Samosir.

“Benar, setelah melakukan pemeriksaan hari ini, kita meningkatkan status saksi JS yang adalah Sekretaris Daerah Pemkab Samosir dan saudara SS adalah Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala, SH.,MH.

Menurutnya penetapan tersangka atas JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

"Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19," tambah Paul M Meliala.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon menyatakan bahwa kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak kita lakukan penahanan." terang Tulus Tampubolon.

Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksan kepada kedua tersangka berjalan sekitar 8 jam dengan team jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH MH didampingi Daniel Simamora, SH. (Matra/Asenk Lee Saragih/Berbagaisumber)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama