. Dinilai Berhasil Kelola Sampah, Kota Jambi Raih Hadiah Rp 5,7 Miliar

Dinilai Berhasil Kelola Sampah, Kota Jambi Raih Hadiah Rp 5,7 Miliar

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. (Foto : Matra/Ist) 

(Matra, Jambi) – Kerja keras Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Provinsi Jambi selama ini meningkatkan penanganan masalah sampah akhirnya mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat. Keberhasilan Pemkot Jambi menangani masalah sampah tersebut mengantarkan Kota Jambi mendapatkan penghargaan dan hadiah Dana Insentif Daerah (DID) sekitar Rp 5,7 miliar.

Hadiah tersebut diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Wali Kota Jambi, Syarif Fasha pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 di laksanakan secara virtual dari Jakarta, Senin (22/2/2021). Daerah di Sumatera yang meraih penghargaan dan hadiah uang tersebut hanya Kota Jambi.

Sedangkan daerah lain di luar Sumatera yang meraih penghagaan dan hadiah serupa, yakni Kota Jayapura (Papua), Kabupaten Badung dan Kota Denpasar (Provinsi Bali), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Banjarmasin dan Kota Banjarbaru  (Kalimantan Selatan) dan Kota Bontang (Kalimantan Timur). Kemudian Kota Surabaya dan Kota Malang (Jawa Timur), Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Depok (Jawa Barat (Jawa Timur). Sedangkan provinsi yang meraih hadiah kebersihan tersebut hanya Provinsi Bali.

Menteri LHK, Siti Nurbaya pada kesempatan tersebut mengajak segenap aparat pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan komunitas, organisasi keagamaan, pelajar, organisasi perempuan dan masyarakat luas untuk bergerak bersama membangun era baru pengelolaan sampah di Indonesia sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Dikatakan, kapasitas pengelolaan sampah nasional masih berada di bawah 50 %. Karena itu melalui pemberian bantuan ke daerah, pengelolaan sampah di setiap daerah bisa ditingkatkan hingga 100 % tahun 2025.

"Saya berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Sampai hari ini rata-rata nasional masih di bawah 50 % dari target 100 % tahun 2025,"katanya.

Siti Nurbaya mengatakan, saat ini sudah banyak yang pemerintah daerah yang melakukan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah. Capaian itu berhasil dilakukan berkat adanya komitmen pimpinan di daerah dalam pengelolaan sampah, naiknya alokasi anggaran pengelolaan sampah, menguatnya kelembagaan dan tingkat pelayanan pengelolaan.

Menurut Siti Nurbaya, Pemerintah Pusat terus mendukung usaha peningkatan kapasitas pengelolaan sampah di daerah dengan memberikan bantuan sarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, subsidi dan insentif lainnya.

“Kami menaruh hormat kepada kepala daerah yang memiliki komitmen kuat dalam upaya pengelolaan sampah didaerah. Selamat kepada daerah yang menerima penghargaan dan memperoleh dana DID. Kami berharap bantuan ini dapat memicu perecepatan kapasitas pengelolaan sampah didaerah,"katanya.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Talang Gulo, Jambi Selatan, Kota Jambi yang kini sudah melebihi kapasitas. (Foto : Matra/Ist)

Pembatasan Plastik

Dijelaskan, berdasarkan data KLHK, dua provinsi dan 39 kabupaten/kota saat ini sudah mengeluarkan kebijakan daerah mengenai pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai. Daerah tersebut termasuk Kota Jambi. Pemkot Jambi sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Jambi (Perwal) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik.

Sementara itu Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pembatasan penggunaan plastik untuk kantong berbelanja tersebut penting untuk mereduksi sampah plastik serta menyelamatkan bumi dari kerusakan lingkungan akibat sampah plastik.

Dikatakan, pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Wali Kota nomor 54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta juga amanat dari kebijakan kebijakan strategis nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30% hingga tahun 2025.

Menurut Syarif Fasha, pembatasan penggunaan kantong plastik untuik berbelanja di Kota Jambi diawali di pusat-pusat perbelanjaan dan toko hingga pasar tradisional sejak 1 Januari 2019. Pembatasan penggunangan kantong plastik untuk berbelanja tersbut dilaksanakan dengan baik di pusat – pusat perbelanjaan.

"Sejak menjabat Wali Kota Jambi, saya berupaya meningkatkan penanganan masalah sampah di Kota Jambi.  Peningkatan sampah plastic harus dikurangi melalui pembatasan kantong plastik untuk berbelanja. Kemudian kami juga berupaya agar sampah lebih diutamakan dikelola di tempat-tempat asalnya (rumah tangga dan usaha),”ujarnya.  

Dikatakan, hingga kini sekitar 12 % - 15% sampah di Kota Jambi sudah berhasil dikelola di tempat asalnya (permukiman, perkantoran dan tempat usaha). Hal itu dilakukan melalui kehadiran bank sampah.  Pengelolaan sampah di Kota Jambi diharapkan bisa diolah dengan baik hingga 50 % tahun 2025. Kemudian sekitar 100 % sampah di Kota Jambi bisa diolah di Tempat Pengolahan Sampah  (TPS) baru, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Talang Gulo.

“Pengolahan sampah tersebut dilakukan dengan sistem sanitary landfill.  Pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill, yaitu membuang maupun menumpuk sampah di lokasi cekung, lalau memadatkannya dan kemudian menimbun tumpukan sampah tersebut dengan tanah,”ujarnya.

Warga Kota Jambi masih sering membuang sampah ke sungai Batanghari dan anak-anak sungai di Kota Jambi. Kebiasaan tersebut membuat sungai sering penuh dengan sampah. Pembersihan sampah di Sungai Sembubuk, Sijenjang, Jambi Timur, Kota Jambi yang dilakukan Pemprov Jambi baru-baru ini. (Foto :Matra/AdeSM)

Bantuan Jerman

Syarif Fasha menjelaskan, pengelolaan sampah di Kota Jambi bisa ditingkatkan beberapa tahun terakhir berkat dukungan bantuan dari Jerman. Kota Jambi mendapat bantuan Pemerintah Jerman melalui Bank Pembangunan Jerman/KFW untuk pembangunan TPA.

Pembangunan TPA tersebut menggunakan sistem Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management dengan sistem Sanitary Landfill. TPA dengan sistem sanitary landfill tersebut akan menggantikan operasional TPA Talang Gulo lama , yang beroperasi dengan sistem semi kontrol/open dumping.

“TPA lama tersebut akan segera ditutup karena over kapasitas dan akan dijadikan lahan terbuka hijau yang memiliki nilai manfaat. TPA tersebut akan dijadikan taman edukasi. Cadangan gas metan yang ada di TPA tersebut nantinya akan dimanfaatkan dan dialirkan ke rumah warga di sekitar TPA Talang Gulo,”katanya. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama