. Lolos Ketika Disergap, Dua Sopir Pengangkut BBM Ilegal di Batanghari Diburu Polisi

Lolos Ketika Disergap, Dua Sopir Pengangkut BBM Ilegal di Batanghari Diburu Polisi

Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Ekwanto (dua dari kanan) ketika memberikan keterangan pers terkait penangkapan sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil illegal drilling (penyulingan ilegal) di Mapolres Batanghari, Jambi, Rabu (3/2/2021). (Matra/HumasPolresBatanghari)
 
(Matra, Jambi) – Tim Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batanghari, Jambi hingga Kamis (4/2/2021) masih memburu dua orang sopir mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) hasil illegal drilling (penyulingan minyak ilegal). Kuat dugaan, kedua sopir tersebut masih berada di wilayah Batanghari, Jambi. Sedangkan delapan orang sopir pengangkut BBM hasil illegal drilling yang berhasil ditangkap Polres Batanghari masih ditahan dan diperiksa intensif.

Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heru Ekwanto di Batanghari, Kamis (4/2/2021) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 27.000 liter BBM ilegal jenis solar dari para tersangka. Sedangkan 10 unit mobil bak terbuka (pick up) yang digunakan tersangka mengangkut BBM hasil illegal drilling tersebut juga turut diamankan.

Dikatakan, seluruh barang bukti BBM illegal dan 10 unit mobil pengangkut BBM illegal tersebut diamankan di Polres Batanghari. Sedangkan delapan tersangka yang masih ditahan dan diperiksa di Polres Batanghari, yakni Ir, Ma, Mn, Ns, Rd, Sa dan Yt.  

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka membeli BBM jenis solar hasil illegal drilling dari warga masyarakat sekitar. Sedangkan warga masyarakat mengambil BBM ilegal tersebut dari lokasi illegal drilling. Mereka mengangkut BBM illegal tersebut dalam jeriken dan membawanya menggunakan sepeda motor. BBM illegal itu hendak dipasarkan ke wilayahSumatera Selatan.

“Kami sudah peringatkan warga masyarakat dilokasi kejadian agar tidak lagi memperdagangkan BBM hasil illegal drilling. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat penyulingan minyak dan perdagangan minyak illegal di daerah ini,”katanya.

Dijelaskan, pihaknya berhasil menggerebek lokasi illegal drilling di Desa Bungku, Bajubang, Batanghari dan mengamankan delapan orang sopir pengangkut BBM hasil illegal drilling, Selasa (2/2/2021). Saat ini lokasi illegal drilling tersebut sudah dipasang garis polisi.

“Delapan tersangka yang terlibat perdagangan BBM hasil illegal drilling tersebut masih kami periksa. Mereka akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 20021 Pasal 53 huruf b tentang Minyak dan Gas Bumi atau KUHP pasal 480 Ayat 1  dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara ,”katanya.

Sementara itu berdasarkan catatan MediaLintasSumatera.Com, Kabupaten Batanghari, khususnya Kecamatan Bajubang menjadi salah satu wilayah yang selama ini menjadi sasaran illegal drilling. Penutupan illegal drilling di daerah itu sudah sering dilakukan.

Medio Desember 2019, ketika Kapolda Jambi masih dijabat Irjen Pol Muchlis AS, sekitar 1.813 unit sumur minyak ilegal di Jambi ditutup paksa. Sekitar 1.658 unit sumur minyak ilegal yang ditutup tersebut terdapat di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari dan sekitar 155 unit sumur minyak ilegal lainnya di Kabupaten Sarolangun.

Polda Jambi juga pernah menutup 25 sumur minyak illegal di Kecamatan Bajubang, Batanghari, Senin (18/2/2019). Sedangkan pada tahun 2017 dan 2018,  Pertamina Jambi juga telah menutup 49 sumur minyak illegal di Batanghari.  (Matra/AdeSM)

Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama