. Pemberantasan “Illegal Drilling” di Jambi Terus Digencarkan, Cukong Masih Lolos

Pemberantasan “Illegal Drilling” di Jambi Terus Digencarkan, Cukong Masih Lolos

Petugas Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi memotong pipa penyaluran minyak illegal drilling (penyulingan minyak ilegal) di Dusun Kunangan, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (4/2/2021). (Matra/HumasPoldaJambi)

(Matra, Jambi) – Pemberantasan illegal drilling (penyulingan minyak bumi secara ilegal) di Provinsi Jambi masih terus digencarkan untuk menutup seluruh aktivitas illegal drilling di daerah itu. Sasaran utama pemberantasan illegal drilling di Jambi, yaitu di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Setelah satuan gabungan Polres Batanghari dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0415/Batanghari Jambi menggerebek lokasi illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Selasa (2/2/2021), pengerebekan lokasi illegal drilling di daerah itu kembali dilanjutkan.

Kali ini yang melakukan penggerebekan illegal drilling, yaitu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur Polda Jambi, Direktorat  Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komando Rayon Militer (Korem) o42/Garuda Putih  (Gabu) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mulia Prianto di Jambi, Minggu (7/2/2021) menjelaskan, Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi melakukan penggerebekan lokasi illegal drilling pekan lalu. Lokasi illegal drilling yang digerebek berada di Kilometer (Km) 51, Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. 

Potong Pipa

Dijelaskan, sekitar 150 orang personil Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi yang diterjunkan memberantas praktik illegal drilling selama dua hari, Rabu – Kamis (3 -4/2/2021) di Batanghari. Selama opeasi penggerebekan tersebut berhasil ditemukan pipa – pipa penyaluran minyak hasil illegal drilling, 62 puluhan sumur minyak illegal, bak penampungan minyak (20 unit), tedmon (drum) penampungan minyak (18 unit) dan pipa tiang sumur minyak (75 batang).

“Puluhan batang pipa penyaluran minyak yang ditemukan di Dusun Kunangan, Kabupaten Batanghari hingga Desa Jati Baru,  Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dengan Sarolangun langsung dipotong petugas. Sedangkan seluruh sumur minyak yang ditemukan langsung ditutup, 20 bak dan 18 tedmon penampungan  juga turut dihancurkan,”ujarnya.
 
Mulia Prianto mengatakan, pemberantasan illegal drilling pekan lalu dimulai dari kawasan hutan restorasi, PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) menuju ke lokasi illegal drilling di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Rabu (3/2/2021) pagi. Setibanya di Desa Jati Baru,  Kecamatan Mandiangin, perbatasan Batanghari - Sarolangun, Tim I Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi melakukan pemotongan pipa-pipa besi penyaluran minyak hasil penyulingan illegal tersebut.

Selanjutnya, kata Mulia Prianto pada Kamis (4/2/2021), Tim I Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi  melanjutkan pemotongan pipa-pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak. Sedangkan  Tim 2 masuk ke dalam lokasi Km 51 yang berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) menutup puluan sumur minyak dan menghancurkan seluruh alat-alat illegal drilling di lokasi kejadian menggunakan tiga unit alat berat.

Namun selama penggerebekan lokasi illegal drilling di Batanghari pekan lalu, tidak ada pelaku illegal drilling yang tertangkap. Para cukong illegal drilling di daerah tersebut pun masih lolos dari sergapan petugas.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberantasan illegal drilling di Jambi akan teus dilanjutkan hingga tuntas. Illega drilling tidak bisa dibiarkan meraja lela di daerah itu karena merusak hutan, perkebunan, lingkungan hidup sekitar dan merugikan negara secara ekonomi.

“Ativitas illegal drilling di luar Dusun Kunangan, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari masih ada. Lokasi lain illegal drilling yang sudah teridentifikasi berada di lokasi lain di Batanghari dan Sarolangun. Karena itu operasi pemberantasan illegal drilling ini akan terus dilanjutkan hingga semua illegal drilling di Jambi tutup,”tegasnya.

Dijelaskan, dari sekitar 300 unit sumur minyak illegal di Batanghari dan Sarolangun yang sudah diidentifikasi petugas, baru 62 unit yang berhasil ditutup. Karena itu operasi pemberantasan illegal drilling di daerah itu akan terus dilanjutkan dilanjutkan.

Secara terpisah, staf Humas PT AAS, J Siahaan mengatakan, praktik illegal drilling yang beroperasi di areal konsesi HTI PT AAG selama ini berhasil mencuri minyak bumi sedikitnya 200.000 liter/hari. Hasil penyulingan minyak ilegal itu dibawa ke Kabupaten Muarojambi dan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan untuk diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, premium dan minyak tanah. Bila dikalkulasi, dengan harga BBM Rp 6.000/liter, maka illegal drilling di Batanghari merugikan kenagar a hingga Rp 1,2 miliar/hari.  

"Kami berharap, seluruh aktivitas illegal drilling di Batanghari dihentikan. Karena selain merugikan keuangan negara, illgal drilling juga merusak tanaman hutan, perkebunan dan lingkungan. Beberapa nama cukong illegal drilling di Batanghari sudah kami laporkan kepada petugas,”ujarnya. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama