. Polda dan BNN Jambi Tingkatkan Kerja Sama Redam Keganasan Gembong Narkoba

Polda dan BNN Jambi Tingkatkan Kerja Sama Redam Keganasan Gembong Narkoba

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (kiri) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto (kanan) pada pertemuan khusus membahas penanggulangan masalah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Provinsi Jambi di Polda Jambi, Selasa (2/2/2021). (Matra/HumasPoldaJambi)

(Matra, Jambi) – Peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) di Provinsi Jambi semakin mengkawatirkan. Hal tersebut tercermin dari jumlah kasus narkoba di daerah tersebut yang terus meningkat. Selama Januari 2021, jajaran kepolisian daerah (Polda) Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi sudah menangkap sekitar 305 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan tahun 2020, jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sekitar 752 kasus dengan ribuan tersangka dan ratusan kilogram barang bukti narkoba. Kasus narkoba di Jambi tahun 2020 meningkat 176 kasus (31 %) dibandingkan kasus narkoba di daerah itu tahun 2019 sebanyak 576 kasus.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo pada pertemuan dengan Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto di Polda Jambi, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, meningkatnya peredaran kasus narkoba di Jambi tidak bisa lagi dibiarkan. Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah itu harus benar-benar dilakukan secara terkoordinir dan intensif.

“Maraknya peredaran narkoba di Provinsi Jambi menjadi perhatian serius Polda Jambi. Polda Jambi dan BNN Provinsi Jambi sepakat memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi. Selain itu Polda Jambi dan BNN Jambi juga  akan terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat,”katanya.

Pada pertemuan yang juga dihadiri Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) DP Dewa Artha dan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Mulia Priyanto tersebut, A Rachmad Wibowo mengatakan, pemberantasan peredaran narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat keamanan. Warga masyarakat juga harus dilibatkan dalam pemberantasan narkoba.

 “Polisi tidak akan bisa bekerja sendiri memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba tanpa ada bantuan atau peranserta masyarakat,”katanya.

Kasus Besar

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Berantas BNN Provinsi Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada pertemuan tersebut mengatakan, kasus narkoba di Jambi yang selama ini terungkap tergolong kasus-kasus besar. Dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap BNN Provinsi Jambi, Januari lalu, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu seberat 11b,547 gram dan pilekstasi sekitar 32,5 butir.

“Sedangkan pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil kami amankan Januari lalu sebanyak 17 orang. Mereka terdiri dari lima orang bandar, 10 orang pengedar dan dua orang pengguna. Semuanya masih ditahan dan diperiksa penyidik BNN Provinsi Jambi,”katanya.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol DP Dewa Artha mengatakan, kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi Januari lalu juga tergolong kasus besar. Jumlah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Jambi selama Januari lalu sebanyak 288 orang. Barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka, yakni sabu-sabu sekitar 137,808 gram, ganja seberat 13,18 gram dan pil ekstasi sebanyak lima butir.

Dijelaskan, selama dua tahun terakhir, kasus narkoba di Jambi tetap tinggi. Kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi tahun 2019 sebanyak 576 kasus dan tahun 2020 sebanyak 752 kasus dengan tersangka 1.049 orang. Barang bukti narkoba yang diamankan Polda Jambi tahun lalu, yaitu sabu-sabu sekitar 120,60 kilogram (Kg), ganja 63 kg dan pil ekstasi sekitar 8.411 butir.

Dijelaskan, peredaran narkoba di Jambi tetap marak dipengaruhi banyaknya pintu masuk pengedar narkoba ke Jambi. Sedikitnya ada lima pintu masuk peredaran narkoba di Jambi. Pintu masuk tersebut, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), baik Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) maupun Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera. Kemudian pintu masuk jalur Jalintim Sumatera wilayah Sumatera Selatan – Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, jalur Lubuk Linggau, Provinsi Lampung - Jambi, jalur pelabuhan Kualatungkal, Tanjungjabung Barat – Batam, Kepulauan Riau.

Menurut DP Dewa Artha, pengedar narkoba yang memilih jalur Jalintim Sumatera  umumnya berasal dari Aceh. Mereka membawa narkoba dari Aceh, masuk ke wilayah– Sumatera Utara, lalu  Riau  baru ke Jambi.  Pengedar yang memilih jalur Jalinteng membawa narkoba dari Aceh – Sumatera Utara – Sumatera Barat

“Sebagian besar kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi tahun lalu berada di jalur Jalintim Sumatera. Sebagian di pantai timur Jambi. Pengedar narkoba yang tertangkap di Jambi banyak berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Narkoba yang diedarkan di Jambi sebagian berasal dari luar negeri dan masuk melalui NAD,”katanya. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama