. Upaya Pertahankan Zona Hijau Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Merangin Dijatuhi Hukum Adat

Upaya Pertahankan Zona Hijau Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan di Merangin Dijatuhi Hukum Adat

Bupati Merangin, Al Haris (depan) pada Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Merangin, Jambi di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Rabu (10/3/2021). (Foto : Matra/KominfoMerangin)

(Matra, Jambi) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi bertekad mempertahankan zona hijau (risiko rendah) penularan Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan. Salah satu upaya mendisiplinkan warga masyarakat Merangin melaksanakan protokol kesehatan, yaitu menjatuhkan hukum adat. 

“Kami akan menjatuhkan hukum adat terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hukum adat tersebut menjadi pilihan menegakkan disiplin protokol kesehatan karena ada fenomena warga di Merangin lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat ketimbang hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up,”kata Bupati Merangin, Al Haris seusai membuka Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Merangin, Jambi di Gedung Serba Guna Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Rabu (10/3/2021).

Dikatakan, selama ini sanksi teguran, denda dan hukuman sosial yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Merangin masih kurang efektif membuat efek jera bagi para pelaku. Karena itu hukum adat menjadi salah satu pilihan untuk memperketat disiplin protokol kesehatan di Merangin.

Al Haris mengatakan, sanksi adat akan menjadi model baru pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Merangin. Melalui hukum adat sepertiyang diberlakukan kepada pelaku pelanggaran asusila dan perusak lingkungan tersebut,
warga masyarakat Merangin diharapkan lebih patuh terhadap protokol kesehatan, khususnya 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

“Kami memperketat pelaksanaan protokol kesehatan sebagai salah satu upaya mempertahankan zona hijau yang berhasil dicapai Merangin dalam penanganan Covid-19. Zona hijau harus dipertahankan agar semua sekolah bisa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka serta pulihnya kegiatan ekonomi dan sosial,”katanya.

Dijelaskan, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin saat ini sedang mengkaji pola pemberian sanksi atau hukuman adat bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut. Pengkajian dilakuikan untuk mengetahui lebih jelas apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehaan pencegahan Covid-19 itu relevan dijatuhi hukum adat.

Sementara itu, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin, H Abdulah Gemuk pada kesempatan tersebut mengatakan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang berembuk mengenai penerapan sanksi adat dalam pelanggaran protokol kesehatan di Merangin.

‘’Kami akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok atau sesuai. Jelasnya, ‘Layak makan judu alu makan patut’. Sanksi diberikan sesuai dengan beratnya pelanggaran. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor dan beras seratus kilogram bagi pelanggar protokol kesehatan,’’katanya.

Bupati Merangin, Al Haris (kanan depan) melihat langsung proses KBM secara tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Merangin dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 01 Merangin, Selasa (9/3/2021). (Foto : Matra/KominfoMerangin)

Sekolah Tatap Muka

Bupati Merangin, Al Haris lebih lanjut mengatakan, seiring dengan status zona hijau Covid-19 di Merangin, pihaknya memutuskan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di seluruh sekolah mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

“KBM tatap muka di semua sekolah di Merangin akan dilaksanakan mulai Senin (15/3/2021). Selama tiga pekan terakhir, baru SMA dan sederajat dan sebagian SD dan SMP yang melakukan KBM tatap muka di Merangin,”ujarnya. 

Dikatakan, KBM tatap muka di Merangin mendesak dilakukan mencegah menurunnya kualitas pendidikan di daerah itu akibat KBM dalam jaringan (daring) yang berlangsung satu tahun terakhir akibat Covid-19. Untuk memastikan kesiapan sekolah belajar secara tatap muka itu, Al Haris sudah melihat langsung proses KBM secara tatap muka di Sekolah Dasar (SD) Negeri 02 Merangin dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 01 Merangin, Selasa (9/3/2021).

"Merangin sudah zona hijau. Hari ini, Selasa (9/3/2021) saya ingin pastikan murid SD mulai dari kelas satu sampai kelas enam, bisa mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah pekan depan. Siswa SMP dan sedrajat, mulai dari kelas satu sampai kelas tiga juga sudah bisa mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah,”katanya.

Menurut Al Haris, belajar secara daring selama ini memiliki tantangan tersendiri. Siswa tidak hanya membutuhkan suasana di rumah yang mendukung untuk belajar, tetapi juga koneksi internet yang memadai. Siswa yang selama ini tidak mengenal hanphone (telepon genggam), maka melalui belajar sistem daring menjadi paham mengoperasikan handphone android. Namun tidak sedikit pula siswa yang mengenal android itu menyalahgunakannya.

‘’Sudah banyak siswa kita yang pikirannya menyimpang, pengaruh dari handphone android. Hal itu terjadi karena banyak fiktur-fiktur atau sajian tayangan yang tidak benar di handphone andaroid tersebut,’’ujarnya. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama