. Nihil Insiden, Provinsi Jambi Kembali Meraih Penghargaan Keselamatan Kerja

Nihil Insiden, Provinsi Jambi Kembali Meraih Penghargaan Keselamatan Kerja

Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni (kiri) menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2021 dari Menteri Ketenagakerjaan, Dr Hj Ida Fauziah, MSi (kanan) di auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2021) sore. (Foto : Matra/BiroOrgansiasiProvJambi)

(Matra, Jambi) – Intensitas pembinaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja terhadap perusahaan di Provinsi Jambi selama ini cukup berhasil meningkatkan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja di daerah itu. Hal itu ditandai dengan tidak adanya insiden maupun korban kecelakaan kerja di Jambi satu tahun terakhir.

Keberhasilan membina perusahaan di bidang K3 tersebut mengantarkan Gubernur Jambi kembali meraih penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan.  Penghargaan K3 tersebut diterima Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni dari Menteri Ketenagakerjaan, Dr Hj Ida Fauziah, MSi di auditorium Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2021) sore. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan, SH, MH turut mendampingi Pj.Gubernur Jambi pada kesempatan tersebut.

Dr Hari Nur Cahya Murni seusai penerimaan penghargaan tersebut mengatakan, penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada gubernur yang telah berhasil membina Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada perusahaan. Melalui pembinaan yang baik dari gubernur perusahaan-perusahaan berhasil menerapkan program K3 di tempat kerja dan lingkungan pekerjaan.

“Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi selama ini cukup intensif melakukan pembinaan mengenai K3 ke perusahaan – perusahaan. Melalui pembinaan tersebut, perusahaan di Jambi cukup konsisten meningkatkan K3,”katanya.  

Dijelaskan, penganugerahan penghargaan K3 kepada setiap gubernur yang berhasil membina peningkatan K3 di daerah masing-masing sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Gubernur di Indonesia yang berhasil meaih penghargaan K3 tahun ini sebanyak 16 orang. Gubernur dari Sumatera yang meraih penghargaan tersebut, yakni Gubernur Jambi, Sumatera Selatan, Riau dan Lampung. Kemudian gubrnur peraih penghargaan K3 dari Jawa, yakni Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta  dan Jawa Timur. Sedangkan gubernur wilayah Timur yang mendapat penghargaan serupa, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Bali.

Perlindungan

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan, Dr Hj Ida Fauziah,MSi pada kesempatan tersebut mengatakan, penghargaan K3 dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit di lingkungan kerja. Program K3 memberikan jaminan agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan. Selain itu, penghargaan K3 juga mendorong agar produksi digunakan secara aman, efisien, dan proses produksi berjalan secara lancar.

“Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atau Kecelakaan Nihil juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pengusaha. Produknya produktivitas kerja, goal-nya (tujuannya) kesejahteraan tenaga kerja,”katanya.

Ida Fauziah lebih lanjut mengatakan, penerapan SMK3 sesuai dengan SDGs (Sustainable Development Goals)/tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan sampai tahun 2030), yaitu pengentasan kemiskinan, dan mempromosikan pekerjaan yang layak, serta sebagai deteksi dini terhadap pelanggaran K3.

Dijelaskan, pemberian Penghargaan K3 merupakan langkah untuk terus mengampanyekan K3. Program tersebut memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menerapkan K3, termasuk yang berhasil mencegah dan menanggulangi Covid-19 di lingkungan kerja.
Khusus untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja, Ida Fauziah berharap agar penghargaan ini terakhir kali diberikan tahun ini. Artinya, tahun depan diharapkan tidak ada lagi pandemi Covid-19 atau pandemi Covid-19 segera berakhir.

Dikatakan, perusahaan yang menerima penghargaan SMK3 tahun lalu sekitar 1.271 dan tahun ini 1.342 perusahaan. Jadi jumlah perusahaan yang berhasil menerima penghargaan SMK3 satu tahun terakhir meningkat 5,2%. Penerapan SMK3 tersebut bersifat normatif, sehingga wajib dilaksanakan oleh perusahaan.

“Kami berharap agar pemberian penghargaan ini bisa memotivasi pimpinan perusahaan untuk berusaha menerapkan K3 guna mempertahankan keberlanjutan usaha dan meningkatkan produktivitas kerja,”ujarnya.

Ketua Panitia Pemberian Penghargaan K3 yang juga menjabat Dirjen Pembinan Pengawasan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Hayani Rumondang pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberian penghargaan K3 tersebut biasanya diselenggarakan setelah April. 

“Namun untuk tahun ini, acara tersebut diselenggarakan bulan April bertepatan dengan keikutsertaan Indonesia memperingati Hari K3 Sedunia, 28 April,”tambahnya.

Dikatakan, K3 yang baik akan mendorong produktivitas kerja. Untuk tahun ini ada penambahan jenis penghargaan, yaitu Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di lingkungan kerja.

Jumlah perusahaan penerima penghargaan Kecelakaan Nihil tahun ini sekitar 1.342 perusahaan, Penghargaan SMK3 1.616 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS 191 perusahaan, Penghargaan Pencegahan dan Penanganan Covid 512 perusahaan. (Matra/AdeSM)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama