Warga Diminta Waspada, Kelurahan Payo Selincah Masuk Zona Merah Covid-19.(Istimewa) |
(Matra, Jambi)-Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dinyatakan masuk kategori zona merah kasus Covid-19. Camat Pal Merah Kota Jambi, Amran mengatakan, penetapan zona merah RT 04 Kelurahan Payo Selincah tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021.
Bahkan sebuah spanduk yang berada di halaman Masjid Syafa'at, dan informasi beredar luas di media sosial Whattsap sejak Jumat malam (23/4/2021) hingga Sabtu pagi.
Camat Pal Merah Kota Jambi, Amran mengatakan, penetapan zona merah RT 04 Kelurahan Selincah tersebut berdasarkan instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021.
“Ada zona hijau, kuning, orange dan merah. Di RT 04 Kelurahan Payo Selincah itu, ada 15 orang yang terkena Covid-19. Tersebar di 11 rumah. Berdasarkan Instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021, jika ada 5-7 rumah yang ada pasien positif Covid-19, maka masuk zona merah," katanya.
Sebelumnya telah dilaksanakan apel pasukan dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi, di Lapangan Mako Damkar Kota Jambi, Jumat pagi (23/4/2021), yang dipimpin oleh Dandim 0415/Batanghari, Kolonel Inf J Hadiyanto.
Dandim 0415/Batanghari, Kolonel Inf J Hadiyanto mengatakan Satgas Covid-19 akan diberlakukan PPKM. "Jadi ada pembatasan-pembatasan setiap kegiatan masyarakat. Setiap kelurahan/desa akan membentuk posko. Ada empat zona pembagian, yang paling kita takutkan adalah zona merah," katanya.
Kolonel Inf J Hadiyanto menambahkan, kategori zona merah itu disematkan apabila ada lima rumah yang didalamnya terdapat pasien positif Covid-19.
"Jadi pak wali kota akan membuat spanduk. Jadi kalau yang zona merah akan dibuat tulisan “anda memasuki kawasan zona merah”, sebagai bentuk peringatan pada yang lain untuk berhati-hati apabila melewati wilayah tersebut," katanya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1357/DISKES/IV/2021 tentang Optimalisasi Penanganan Covid-19 dan Percepatan Cakupan Vaksinasi Covid -19. Penerbitan SE tersebut dilakukan menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Mohon maaf !! Sehubungan dengan meningkatnya kasus covid 19 di lingkungan RT 04 Kelurahan Payo Selincah sehingga masuk kategori zona merah. Maka untuk sementara waktu aktivitas ibadah di masjid Syafa'at ditutup sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," demikian tulisan sebuah spanduk yang terpampang di Masjid Syafa'at Payo Silincah, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.(Matra/Asenk Lee Saragih)
Posting Komentar