Bupati Merangin, Al Haris (dua dari kiri) pada pertemuan dengan Komisi III DPRD Provinsi Jambi di kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Senin (10/5/2021). (Foto : Matra/KominfoMerangin) |
(Matra, Jambi) – Truk-truk angkutan batubara menjadi penyebab utama kerusakan jalan negara di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Truk batubara merusak jalan karena sering bermuatan melebihi kekuatan atau daya tahan (tonase) jalan. Selain itu konvoi truk batubara yang melebihi tonase juga secara rutin melintasi jalan negara di daerah itu, sehingga badan jalan banyak yang ambles dan aspal jalan terkelupas.
Besarnya dampak truk pengangkutan batubara terhadap kerusakan jalan negara di Kabupaten Merangin tersebut menjadi sorotan Komisi III (Bidang Ekonomi dan Pembangunan) DPRD Provinsi Jambi ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Merangin, Senin (10/5/2021). Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Dr Ir H Ahmad Fauzi, MT.
Pada pertemuan dengan Bupati Merangin, Al Haris dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin di kantor Bupati Merangin, H Ahmad Fauzi mengatakan, sebagian besar ruas jalan nasional dari Kabupaten Batanghari – Kabupaten Sarolangun – Kabupaten Merangin saat ini rusak.
Pengamatan Komisi III DPRD Provinsi Jambi di lapangan, penyebab utama kerusakan jalan tersebut, yaitu truk pengangkut batubara yang banyak beoperasi dengan muatan berat. Selain itu banyak juga truk-truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit bermuatan berat.
“Banyaknya truk angkutan batubara bermuatan melebihi daya tahan jalan melintas di jalan nasinal Batanghari – Merangin ini berdampak pada kerusakan jalan. Akibat truk bermuatan berat, jalan yang seharusnya tahan lima tahun hanya jadi tiga tahun dan jalan ang tahan tiga tahun hanya tahan dua tahun,’’ujarnya.
Dikatakan, untuk mengurangi dampak truk pengangkut batubara dan truk bermuatan berat lainnya terhadap kerusakan jalan di Merangin, Pemkab Merangin perlu membuat peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan di daerah tersebut. Peraturan tersebut akan bisa menjadi pedoman membatasi pengoperasian truk batubara bermuatan melebihi tonase jalan.
“Pengoperasian angkutan batubara di daerah ini perlu diatur dengan peraturan daerah mengenai penggunaan jalan dan perhubungan. Peraturan daerah tersebut juga perlu untuk turut mendukung keamanan dan keselamatan lalulintas. Peraturan daerah perhubungan tersebut juga penting mencegah dampak lain yang timbul akibat angkutan barat, termasuk keresahan masyarakat pengguna jalan,”katanya.
Puluhan truk angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Kota Bangko, Merangin, Provinsi Jambi baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist) |
Rel Kereta Api
Sementara itu, Bupati Merangin, Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, penanganan kerusakan jalan di Provinsi Jambi, termasuk di Merangin perlu dilakukan segera. Salah satu penanganan kerusakan jalan yang perlu mendapat perhatian, yaitu penertiban angkutan barang bermuatan berat dan dampak yang ditimbulkannya terhadap kerusakan jalan dan keselamatan berlalu lintas.
‘’Tingginya mobilitas angkutan barang bermuatan berat di jalan negara menyebakan kerusakan jalan, gangguan arus lalulintas, pencemaran udara akibat asap dan debu knalpot truk. Kondisi tersebut sering mengganggu kesehatan warga. Masalah tersebut bisa diatasi dengan membuat peraturan daerah mengenai perhubungan di Provinsi Jambi,”katanya.
Al Haris lebih lanjut mengatakan, mencegah terus meningkatnya kerusakan jalan dan dampak angkutan batubara terhadap keselamatan lalulintas di Merangin, Pemkab Merangin mengusulkan pembangunan jalur kereta api untuk angkutan barang, khususnya batubara. Rel kereta api itu perlu dibangun dari Sawahlunto, Sumatera Barat hingga ke Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun, Ujung Jabung (Tanjungjabung Timur) di Provinsi Jambi.
‘’Pembiayaan rel kereta api itu tentunya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Namun kalau kita membangun jalan jalan khusus angkutan barang, tentu hal tersebut akan membebani keuangan daerah. Selain itu kita juga bisa manfaatkan arus sungai untuk pengangkutan barang, termasuk batubara melalui Sungai Batanghari,”katanya.
Rusak Berat
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merangin, Aspan di Bangko, Merangin, Provinsi Jambi baru-baru ini menjelaskan, kerusakan jalan negara di Kabupaten Merangin masih cukup banyak. Kerusakan jalan tersebut terjadi pada ruas jalan kabupaten, provinsi dan nasional.
Dijelaskan, ruas jalan negara yang mengalami kerusakan di Kabupaten Merangin satu tahun terakhir mencapai 332 kilometer (Km). Kerusakan jalan tersebut mencapai 28 % dari total 1.184 Km panjang jalan negara di daerah itu. Ruas jalan negara yang rusak berat di daerah itu sekitar 120 Km (10 %) dan rusak ringan 212 Km (18 %). Sedangkan ruas jalan negara berkualitas sedang di daerah itu sekitar 149 Km (13 %) dan kualitas baik sekitar 703 Km (59 %).
Menurut Aspan, masih banyaknya jalan rusak di Kabupaten Merangin akibat minimnya anggaran perbaikan, pembangunan dan peningkatan kualitas jalan. Minimnya anggaran tersebut membuat penanganan kerusakan jalan di daerah itu diutamakan pada ruas – ruas jalan utama seperti jalan antar kabupaten dan jalan ke sentra – sentra produksi pertanian.
“Kerusakan jalan Bangko - Jangkat yang amblas di ruas jalan Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin Desember 2019 lalu pun belum bisa diperbaiki akibat belum adanya dana. Kerusakan jalan akibat longsor tersebut baru dilakukan dengan cara tim tanggap darurat,”katanya.
Dijelaskan, selama beberapa tahun terakhir, Dinas PUPR Merangin mendapatkan dana pembangunan jalan sekitar Rp 90 miliar/tahun. Dana tersebut masih kurang maksimal dibandingkan panjang jalan negara yang rusak berat dan ringan. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar