. "Shock Theraphy" ?, Napi Kasus Korupsi di Jambi Tidak Ada yang Mendapat Remisi Lebaran

"Shock Theraphy" ?, Napi Kasus Korupsi di Jambi Tidak Ada yang Mendapat Remisi Lebaran

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kota Jambi. (Foto : Matra/Ist)
     

(Matra, Jambi) – Perayaan hari raya keagamaan dan kenegaraan biasanya menjadi hari yang baik bagi para narapidana (napi) yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Bertepatan dengan perayaan hari raya keagamaan dan kenegaraan tersebut, para napi umumnya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Namun kebaghagiaan tersebut tidak terkecam oleh para naapi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Jambi. Di tengah rasa bahagia ribuan napi yang mendapat remisi pada hari raya Lebaran (Idul Fitri) 1442 Hijriyah (H) tahun ini, ada belasan napi yang tidak mendapat remisi di Provinsi Jambi. Para napi  kasus tipikor tersebut tidak mendapat remisi sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan shock theraphy (efek jera) kepada para koruptor.

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Aris Munandar di Jambi, Kamis (13/5/2021) mengatakan, di Provinsi Jambi tidak ada satu pun napi kasus tipikor yang mendapatkan pada  hari raya Lebaran (Idul Fitri) 1442 Hijriyah (H) tahun ini. Para napi tipikor yang tidak mendapat remisi tersebut kebanyakan para pejabat pemerintah dan anggota dewan yang terlibat kasus suap APBD 2018 Provinsi Jambi.

“Dari sekitar 2.551 orang napi yang mendapatkan remisi Lebaran di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi tidak ada napi kasus tipikor. Para napi penerima remisi Lebaran di berbagai lapas di Jambi didominasi napi tindak pidana umum yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat secara administrative,”katanya.

Menurut Aris Munandar, napi yang paling banyak mendapat remisi di Provinsi Jambi berasal dari Lapas Kelas II A Kota Jambi. Jumlah napi yang mendapat remisi di Lapas Kelas II Kota Jambi sekitar 573 orang. Remisi yang diperoleh para napi tersebut bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Dijelaskan, di berbagai lapas dareah kabupaten di Jambi, napi yang mendapat remisi bervariasi dari puluhan  orang hingga ratusan orang. Napi yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas II B Sarolangun sebanyak 253 orang. Kemudian napi yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas III Sarolangun sebanyak 225 orang, Lapas Kelas II B Muarabungo (296 orang) dan Lapas Kelas II B Muaratebo (207 orang).  

Sedangkan napi yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas II B Kualatungkal sebanyak di, 215 orang, Lapas Kelas II B Muarabulian (135 orang) dan Lapas Narkotika  Kelas III Muarasabak (380 orang). Kemudian napi yang mendepat remisi di Lapas Perempuan Kelas II B Jambi sebanyak 92 orang, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungaipenuh (102 orang) dan Lapas Anak Kelas II B Muarabulian (73 orang).

“Jadi total napi yang mendapat remisi di 11 lapas dan satu rutan di Jambi mencapai 2.551 orang. Sebanyak 2.520 orang mendapat remisi khusus I, yakni pengurangan masa hukuman dan masih melanjutkan masa hukuman mereka serta 31 orang mendapatkan remisi khusus II, yakni langsung bebas,”katanya. (Matra/AdeSM)


 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama