. Areal Hutan Adat di Kabupaten Bungo Menjadi Sasaran Penambangan Emas Liar

Areal Hutan Adat di Kabupaten Bungo Menjadi Sasaran Penambangan Emas Liar

Dua unit alat berat (eskavator) berhasil diamankan Polda Jambi dari lokasi penambangan emas liar di hutan produksi produksi Batang Uleh,  Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Selasa (1/6/2021). ( Foto : Matra/HumasPoldaJambi)

(Matra, Jambi) – Para penambang emas secara liar atau tanpa izin di Provinsi Jambi tampak masih tetap melakukan aksi mereka secara ganas kendati pihak aparat keamanan sudah sering menangkap banyak pelakunya. Sasaran eksploitasi para penambang emas liar tersebut tidak lagi hanya kawasan lahan tidak bertuan, tetapi sudah merambah ke kawasan hutan adat, hutan lindung dan hutan produksi.

Salah satu kawasan hutan yang menjadi sasaran keganasan penambangan emas liar di Jambi, yakni hutan adat, hutan lindung dan hutan produksi Batang Uleh,  Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kawasan hutan tersebut diketahui menjadi lokasi penambangan emas liar ketika Polda Jambi dan Polres Bungo melakukan operasi pemberantasan penambangan emas liar di desa itu.

Kapolres Bungo Ajun Komisaris besar Polisi (AKBP) Mokhamad Lutfi, SIK di Muarabungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (2/6/2021) menjelaskan, operasi pemberantasan penambangan emas liar yang dilakukan Satuan Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dan Polres Bungo di Kabupaten Bungo berhasil menemukan lokasi penambangan emas liar di Desa Batu Kerbau.

“Ketika melakukan penggerebekan di Desa Batu Kerbau, Selasa (1/6/2021), Satuan Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Bungo berhasil mengamankan dua alat berat (eskavator) dan lima orang pekerja tambang emas liar.  Kedua unit eskavator tersebut diamankan ke markas Polres Bungo.  Sedangkan kelima tersangka masih ditahan dan diperiksa secara intensif  hingga Rabu (2/6/2021),”katanya.

Dikatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan  pengembangan terhadap kasus penambangan emas liar di Desa Batu Kerbau, Bungo itu. Selain memeriksa tersangka secara intensif, petugas penyidik juga menyelidiki pemodal atau cukong dan pemilik eskavator yang digunakan melakukan penambangan emas liar.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Muhamad Ichsan mengatakan, operasi pemnggerebekan lokasi penambangan emas liar di Desa Batu Kerbau tersebut langsung dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sigit Dany Setiyono.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi terjun langsung dalam penggerebekan lokasi penambangan emas liar tersebut untuk mendukung pemberantasan penambangan emas liar yang dilakukan Polres Bungo. Selain itu,  Direktur Reskrimsus Polda Jambi untuk menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian di Jambi memberantas penambangan emas liar.

Dikatakan, sejak Januari lalu, jajaran Polda Jambi berhasil menangani 22 kasus penambangan emas liar (illegal mining) dengan tersangka 31 orang. Sedangkan barang bukti penambangan emas liar berupa alat berat yang diamankan sebanyak 11 unit.

"Pada operasi penggerebekan lokasipenambangan emas liar di Desa Batu Kerbau, Bungo, petugas berhasil mengamankan dua eskavator dan lima orang tersangka,”ujarnya.

Dikatakan, keberadaan lokasi penambangan emas liar di Desa Batu Kerbau, Bungo tersebut berhasil diendus polisi berkat laporan warga masyarakat. Kegiatan penambangan emas liar menggunakan alat berat tersebut meresahkan  masyarakat dan merusak hutan. (Matra/AdeSM)
 


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama