Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi (kanan) menyaksikan penempelan stiker penyegelan restoran McDonal’s di Kota Jambi, Rabu (9/6/2021). (Foto : Matra/Ist)
(Matra, Jambi) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Jambi untuk kesekian kalinya menindak tegas usaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Kali ini yang menjadi sasaran penindakan pelanggaran prokes di Kota Jambi, yakni restoran McDonald's di Jalan Soemantri Brojonegoro, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Restoran berlabel Amerika Serikat tersebut disegel Satpol PP Kota Jambi, Rabu (9/6/2021) karena tertangkap membiarkan terjadinya kerumunan konsumen.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi kepada wartawan di Kota Jambi, Rabu (9/6/2021) mengatakan, penyegelan terhadap gerai McDonald's dilakukan karena konsumen (pengunjung) restoran tersebut tidak menjaga jarak sehingga terjadi kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi kepada wartawan di Kota Jambi, Rabu (9/6/2021) mengatakan, penyegelan terhadap gerai McDonald's dilakukan karena konsumen (pengunjung) restoran tersebut tidak menjaga jarak sehingga terjadi kerumunan.
“Pihak McDonald's membiarkan pelanggaran prokes tersebut terjadi. Mereka tidak mengingatkan atau melarang pengunjung berdesakan ketika membeli paket makanan. Karena itu kami langsung menyegel restoran tersebut,”katanya.
Menurut Mustari Affandi, McDonald's Kota Jambi tersebut diserbu pembeli tanpa memperdulikan prokes menyusul adanya promo besar-besaran di restoran tersebut. Promo tersebut tidak dilaporkan kepada Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Jambi.
“Kami meminta pihak McDonald's segera melakukan kewajibannya terkait penyegelan tempat usaha mereka, yakni membayar denda antara Rp 5 juta – Rp 10 juta. Jika tidak membayar denda, usaha tersebut akan ditutup selamanya,”katanya.
Menurut Mustari Affandi, McDonald's Kota Jambi tersebut diserbu pembeli tanpa memperdulikan prokes menyusul adanya promo besar-besaran di restoran tersebut. Promo tersebut tidak dilaporkan kepada Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Jambi.
“Kami meminta pihak McDonald's segera melakukan kewajibannya terkait penyegelan tempat usaha mereka, yakni membayar denda antara Rp 5 juta – Rp 10 juta. Jika tidak membayar denda, usaha tersebut akan ditutup selamanya,”katanya.
Mustari Affandi mengharapkan, setiap usaha di Kota Jambi diharapkan melapor kepada Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Jambi jika melakukan promosi, termasuk usaha restoran atau kuliner. Laporan tersebut penting agar tepat usaha bisa dijaga petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Jambi.
"Jika pelaku usaha melakukan promosi tanpa melapor kepada Satpol PP atau Satgas Covid-19 Kota Jambi, sehingga kegiatan usaha melanggar prokes, kami akan menindaknya dengan tegas,”katanya.
Menurut Mustari Affandi, sebelumnya juga pihaknya melakukan penyegelan terhadap beberapa restoran di Kota Jambi akibat mengabaikan prokes. Salah satu restoran yang pernah disegel akibat membiarkan konsumen berkerumun atau tidak menjaga jarak, yakni Sang Kito Kota Jambi. Stelah melunasi kewajiban mereka membayar denda, restoran tersebut kembali diperbolehkan buka. (Matra/AdeSM)
"Jika pelaku usaha melakukan promosi tanpa melapor kepada Satpol PP atau Satgas Covid-19 Kota Jambi, sehingga kegiatan usaha melanggar prokes, kami akan menindaknya dengan tegas,”katanya.
Menurut Mustari Affandi, sebelumnya juga pihaknya melakukan penyegelan terhadap beberapa restoran di Kota Jambi akibat mengabaikan prokes. Salah satu restoran yang pernah disegel akibat membiarkan konsumen berkerumun atau tidak menjaga jarak, yakni Sang Kito Kota Jambi. Stelah melunasi kewajiban mereka membayar denda, restoran tersebut kembali diperbolehkan buka. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar