Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. (Foto : Matra/KominfoKotaJambi)
(Matra, Jambi) – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menutup semua tempat wisata dan menghentikan semua aktivitas di area publik menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di kota itu. Penutupan tempat-tempat wisata dan pemberlakuan larangan melakukan aktivitas di area publik tersebut diberlakukan selama 10 hari mulai Sabtu (19/6/2-21) hingga Minggu (27/6/2021).
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Kota Jambi, Sabtu (19/6/2021) mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan instruksi mengenai penutupan tempat-tempat wisata dan pelarangan aktivitas warga di ruang publik tersebut. Tempat wisata dan area publik yang ditutup di Kota Jambi, yakni Tugu Keris Siginjai, Danau Sipin, Taman Ancol, Komplek Perkantoran Provinsi Jambi, Taman Anggrek, Tugu Juang Sipin, Taman Remaja dan area publik lainnya.
“Saya sudah mengeluarkan instruksi Wali Kota Jambi Nomor 12/INS/VI/HKU/2021 yang dikeluarkan 19/06/2021 tentang larangan beraktivitas di ruang publik selama 10 hari ke depan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Kota Jambi. Melalui peberlakuan instruksi tersebut, Instruksi Wali Kota Nomor 09 /INS/VI/HKU/2021 tentang Relaksasi Kegiatan pada Area Publik, Usaha Kepariwisataan, Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan dinyatakan tidak berlaku sementara,”katanya.
Syarif Fasha, mengimbau warga masyarakat dan pengelola wisata di Kota Jambi mematuhi instruksi kami mengenai penutupan tempat wisata dan larangan beraktivitas di ruang publi tersebut. Kebijakan ini kami keluarkan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Jambi yang hingga kini masih terus meningkat. Kemudian Kota Jambi sejak pekan lalu masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.
Ditegaskan, bagi warga masyarakat dan pengelola wisata yang melanggar instruksi mengenai penutupan objek wisata dan larangan beraktivitas di ruang publik tersebut akan ditindak tegas. Tindkaan tersebut, yakni menjatuhkan sanksi denda Rp 50.000/orang untuk perorangan dan denda Rp minimal Rp 5 juta bagi pengelola tempat wisata.
“Kami menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi untuk mengawasi tempat-temapt wisata dan area publik di Kota Jambi. Patroli akan dilakukan secara rutin mulai siang hingga malam hari. Jam malam di Kota Jambi kembali diberlakukan mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB ,”ujarnya.
Syarif Fasha juga meminta segenap lapisan masyarakat Kota Jambi juga mematuhi protokol kesehatan (prokes), yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Mari kita warga Kota Jambi mematuhi prokes untuk mengendalikan penularan ovid-19 di Kota Jambi. Kesadaran warga mematuhi prokes saangat berperan besar mengurangi kasus Covid-19 di kota ini,”ujarnya.
Syarif Fasha, mengimbau warga masyarakat dan pengelola wisata di Kota Jambi mematuhi instruksi kami mengenai penutupan tempat wisata dan larangan beraktivitas di ruang publi tersebut. Kebijakan ini kami keluarkan untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Jambi yang hingga kini masih terus meningkat. Kemudian Kota Jambi sejak pekan lalu masih berstatus zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19.
Ditegaskan, bagi warga masyarakat dan pengelola wisata yang melanggar instruksi mengenai penutupan objek wisata dan larangan beraktivitas di ruang publik tersebut akan ditindak tegas. Tindkaan tersebut, yakni menjatuhkan sanksi denda Rp 50.000/orang untuk perorangan dan denda Rp minimal Rp 5 juta bagi pengelola tempat wisata.
“Kami menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi untuk mengawasi tempat-temapt wisata dan area publik di Kota Jambi. Patroli akan dilakukan secara rutin mulai siang hingga malam hari. Jam malam di Kota Jambi kembali diberlakukan mulai pukul 22.00 - 04.00 WIB ,”ujarnya.
Syarif Fasha juga meminta segenap lapisan masyarakat Kota Jambi juga mematuhi protokol kesehatan (prokes), yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Mari kita warga Kota Jambi mematuhi prokes untuk mengendalikan penularan ovid-19 di Kota Jambi. Kesadaran warga mematuhi prokes saangat berperan besar mengurangi kasus Covid-19 di kota ini,”ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi menjelaskan, jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi hingga Sabtu (19/6/2021) sudah mencapai 3.491 kasus. Kasus meninggal sebanyak 60 kasus, pasien sembuh 2.810 kasus dan pasien masih dirawat 621 kasus. Sedangkan status Kota Jambi masih zona merah.
Dikatakan, untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Jambi, Satgas Covid-19 Kota Jambi tidak hanya mengawasi kegiatan di tempat wisata dan area publik. Satgas Covid-19 juga mengawasi kegiatan di warung-warung makan, kafe dan tempat hiburan di kota.
“Warung-warung makan di Kota Jambi tetap bisa buka dengan pembatasan waktu hingga pukul 22.00 WIB. Tempat-tempat usaha seperti kafe, kolam renang, bioskop, spa, bola sodok dan lainnya yang sebelumnya sudah mendapat izin tetap bisa beroperasi dengan ketentuan pengunjung hanya 50 % dari kapasitas ruangan. Kemudian kegiatan resepsi di rumah tetap diperbolehkan setelah mendapat izin Satgas Covid-19,”katanya.
Sementara itu pantauan medialintassumatera.com (Matra), Sabtu (19/6/2021) malam, taman rekrasi tak berbayar Tugu Keris Siginjei, Kotabaru, Kota Jambi sepi menyusul penutupan tempat wisata dan pemberlakuan larangan melakukan aktivitas di ruang publik.
Pedagang yang biasanya banyak berjualan di taman depan kantor Wali Kota Jambi itu setiap malam tidak ada yang membuka kios mereka. Kemudian pengunjung tempat rekreasi tersebut juga hanya beberapa orang. Sementara itu petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Jambi melakukan patroli di tempat wisata tersebut hingga pukul 23.00 WIB. (Matra/AdeSM)
“Warung-warung makan di Kota Jambi tetap bisa buka dengan pembatasan waktu hingga pukul 22.00 WIB. Tempat-tempat usaha seperti kafe, kolam renang, bioskop, spa, bola sodok dan lainnya yang sebelumnya sudah mendapat izin tetap bisa beroperasi dengan ketentuan pengunjung hanya 50 % dari kapasitas ruangan. Kemudian kegiatan resepsi di rumah tetap diperbolehkan setelah mendapat izin Satgas Covid-19,”katanya.
Sementara itu pantauan medialintassumatera.com (Matra), Sabtu (19/6/2021) malam, taman rekrasi tak berbayar Tugu Keris Siginjei, Kotabaru, Kota Jambi sepi menyusul penutupan tempat wisata dan pemberlakuan larangan melakukan aktivitas di ruang publik.
Pedagang yang biasanya banyak berjualan di taman depan kantor Wali Kota Jambi itu setiap malam tidak ada yang membuka kios mereka. Kemudian pengunjung tempat rekreasi tersebut juga hanya beberapa orang. Sementara itu petugas Satpol PP dan Satgas Covid-19 Kota Jambi melakukan patroli di tempat wisata tersebut hingga pukul 23.00 WIB. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar