. Polda Jambi Musnahkan 197 Pucuk Senjata Api Ilegal, Penjahat Bersenjata di Rengkiling Tewas Ditembak

Polda Jambi Musnahkan 197 Pucuk Senjata Api Ilegal, Penjahat Bersenjata di Rengkiling Tewas Ditembak

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (dua dari kanan) didampingi Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi (empat dari kiri) pada pemusnahan senjata api ilegal di lapangan Polda Jambi, Kota Jambi, Rabu (30/6/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi)
 
(Matra, Jambi) – Jajaran Polda Jambi terus meningkatkan penertiban kepemilikan dan penggunaan senjata api mencegah meningkatnya penyahgunaan senjata api untuk tindak kejahatan di daerah itu. Penertiban senjata api tersebut dilakukan dengan cara penyitaan senjata ilegal dan pendekatan kepada warga agar menyerahkan senjata ilegal milik mereka.

“Sejak awal Juni lalu, jajaran Polda Jambi berhasil mengamankan sekitar 197 pucuk senjata api dari warga masyarakat. Sebagian besar senjata api ilegal tersebut diserahkan warga Rengkiling, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Sebagian lagi disita dari warga masyarakat kabupaten lain di Jambi,”kata Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo pada pemusnahan ratusan pucuk senjata api di lapangan Polda Jambi, Rabu (30/6/2021).  Pemusnahan senjata api tersebut turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi.  

Menurut A Rachmad Wibowo, 197 pucuk senjata api ilegal yang disita jajaran Polda Jambi tersebut dimusnahkan agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapa pun. Senjata api yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 193 pucuk senjata api laras panjang, dua pucuk senjata api laras pendek, satu pucuk senjata api laras panjang jenis moser kaliber 7,62 mm dan satu pucuk senjata api kaliber 5,5 mm.

Dijelaskan, sebagian besar senjata api ilegal yang dimusnahkan POlda Jambi tersebut diamankan dari daerah Kabupaten Merangin, yakni sebanyak 106 pucuk senjata api rakitan (kecepek) laras panjang dan satu pucuk kecepek laras pendek. Kemudian sebanyak 40 pucuk senjata api ilegal tersebut diamankan dari  daerah Kabupaten Sarolangun, Bungo (13 pucuk), Tebo (13 pucuk), Batanghari (11 pucuk), Tanjungjabung Barat (8 pucuk) dan Muarojambi (3 pucuk).

“Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, masih banyak warga Sarolangun, yakni di Kecamatan Rengkiling yang memiliki senjata api ilegal, namun belum menyerahkannya kepada petugas. Kami mengharapkan agar warga menyerahkan  enjata api illegal yang mereka miliki sebelum didista petugas,”tegasnya.

Tewas Ditembak

A Rachmad Wibowo menjelaskan, penyitaan dan pemusnahan senjata api ilegal dilakukan di daerah tersebut menyusul terjadinya tiga kasus kejahatan menggunakan senjata api di Sarolangun dan Merangin. Salah satu di antaranya kasus penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal terhadap empat orang pengendara mobil di depan sebuah rumah makan di depan sebuah warung makan Desa Rangkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, 2 Juni 2021 petang.

Pada peristiwa tersebut, seorang pengendara mobil, Cekwan (48), warga Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumateta Selatan,  terluka. Penembakan terjadi ketika korban bersama tiga rekannya mampir di sebuah warung makan di Desa Rangkiling. Pelaku diduga menembak korban karena menyangka korban anggota polisi.

“Setelah kasus tersebut, saya meminta warga masyarakat menyerahkan senjata ilegal milik mereka. Petugas polisi kami kerahkan melakukan pendekatan persuasif agar warga masyarakat bersedia menyerahkan senjata api mereka. Akhirnya sekitar 197 pucuk senjata api berhasil diamankan. Sebanyak 193 diantaranya senjata api rakitan," ujarnya.

Terkait kasus penembakan di Rengkiling, A Rachmad Wibowo mengatakan, seorang dari tiga pelaku penembakan sudah berhasil dilumpuhkan, Selasa (29/6/2021). Pelaku berinisial AS ditembak mati saat terlibat baku tembak dengan polisi yang menyergap pelaku di Desa Rengkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.  

“Tersangka terpaksa ditembak ketika melakukan perlawanan dengan menembak petugas ketika hendak ditangkap. Sedangkan dua tersangka lain masih diburu,”katanya.

Menurut A Rachmad Wibowo, setelah tersangka tewas ditembak, petugas menggeledah rumah tersangka. Dari rumah tersangka berhasil diamankan satu pucuk senjata api modifikasi, lima senjata api rakitan dan sekitar 100 butir peluru berbagai kaliber.

Sementara itu, Pj Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni pada saat pemusnahkan senjata api ilegal di Polda Jambi mengapresiasi tindakan tegas jajaran kepolisian di Jambi menyita dan memusnahkan senjata api ilegal. Penyitaan dan pemusnahan senjata ilegal tersebut penting mengurangi kasus kejahatan di Jambi.

"Kami sangat mendukung tindakan tegas jajaran Polda Jambi mencegah dan menanggulangi kepemilikan senjata api ilegal demi keselamatan warga masyarakat dari tindak criminal bersenjata api,”katanya. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama