. Jangan Sampai Menjadi Bom Waktu, Konflik Lahan di Jambi Harus Diselesaikan Tuntas

Jangan Sampai Menjadi Bom Waktu, Konflik Lahan di Jambi Harus Diselesaikan Tuntas

Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi pada konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Rabu (16/02/2022). (Foto : Matra/HumasDPRDJambi). 

(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi berupaya keras menuntaskan konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat mencegah agar konflik lahan tidak menjadi bom waktu yang menimbulkan konflik terbuka. Untuk itu DPRD Provinsi Jambi meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung penyelesaian konflik lahan. Salah satu dukungan tersebut melalui penyajian data konflik lahan di Jambi. 

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto ketika mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto di Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Pertemuan tersebut dihadiri Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Irjen Pol Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat, M Adli Abdullah, Karo Humas Yulia Jaya dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Edi Purwanto pada pertemuan tersebut mengatakan, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi telah bekerja selama lima bulan lebih. Dalam kurun waktu tersebut, pansus telah menerima ratusan laporan terkait konflik lahan di provinsi Jambi yang bersumber dari masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat maupun pemerintah.

“Dari 105 kasus yang kami terima, kami sudah melaporkan 25 kasus ke ATR/BPN. Kami berharap harap ada formulasi untuk penyelesaian berbagai kasus konflik lahan di Jambi,”paparnya.

Dikatakan, melalui bantuan data dan solusi dari Kementerian ATR/BPN, Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Provinsi Jambi akan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi solusi jangka panjang dan paripurna bagi berbagai persoalan konflik lahan yang terjadi di Indonesia.

“Kita butuh data-data dari BPN. Tapi selama ini kami seperti mengalami kebuntuan. Kita nggak mau permasalahan ini jadi bom waktu, dan hanya memberikan solusi sementara, seperti memberikan gula-gula ke anak-anak,” tegasnya.

Edi Purwanto yang menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jambi tersebut mengatakan, konflik lahan hanya sebagian dari permasalahan agraria di Provinsi Jambi. Selain konflik lahan, masalah tapal batas juga banyak terjadi di Jambi.

“Awalnya kami beri kasih nama Pansus Agraria. Tetapi pasti nggak cukup waktu kerja enam bulan menangani masalah agraria di Jambi. Apalagi turut membahasa batas wilayah. Waktu kerja lebih lama. Jadi jadi kami fokus ke konflik lahan dulu,”katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo pada kesempatan tersebut mengatakan, mayoritas penyebab terjadinya konflik lahan, khususnya antara masyarakat dan perusahaan adalah karena izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.

“Pertayaanya, apakah pemerintah pusat tidak melihat dulu sebelum memberikan izin, atau memang perusahaannya yang nakal,”katanya.

Menanggapi berbagai informasi, pertanyaan dan kritikan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto mengatakan, pihaknya dibatasi kewenangan antara kawasan hutan dan areal lainnya. Menurutnya, kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Meski demikian, Pak Menteri ATR/BPN tetap memperhatikan isu-isu konflik pertanahan, termasuk di Jambi,”katanya.

Menurut RB Agus Widjayanto, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk percepatan penyelesaian kasus pertanahan di Provinsi Jambi yang telah dilaporkan ke Pansus Konflik Lahan dan Kementerian ATR/BPN.

“Komitmen kita, kasus pertanahan harus berkurang. Untuk mencegah konflik ini. Pertama kami akan perbaiki internal, kualitas produk dan regulasi kebijakan,”paparnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Hary Sudwijanto mengatakan, Menteri ATR/BPN memerintahkan dirinya untuk membentuk satgas mafia tanah.

“Selama ini kami melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Alat Penegak Hukum (APH),”katanya. (Matra/AdeSM).  

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama