Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH (kanan) secara simbolis memasang Pin Tolak Gratifikasi kepada pada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi pada upacara kedisiplinan ASN di halaman depan kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (25/7/2022). (Foto : Matra/KominfoJambi).
(Matra, Jambi) – Segenap pejabat dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diminta bersikap tegas menolak berbagai bentuk gratifikasi (suap) dan korupsi dalam menjalankan tugas mereka. Tekad mengenai penolakan gratifikasi tersebut ditandai dengan penyematan Pin Tolak Gratifikasi bagi pejabat dan ASN Pemprov Jambi.
Pemasangan Pin Tolak Gratifikasi tersebut langsung dilakukan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada upacara kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jambi di halaman depan kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (25/7/2022).
Menurut Al Haris, pemasangan pin menolak gratifikasi tersebut merupakan langkah nyata dan salah satu upaya Pemprov Jambi memerangi korupsi. Melalui penyematan pin tolak gratifikasi tersebut, apartur pemerintah yang bertugas di Kantor Inspektorat Provinsi Jambi benar-benar bersikap tegas menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“Saya sengaja meminta kepada Kepala Inspektorat Provinsi Jambi membuat pin tolak gratifikasi sebagai bentuk langkah nyata dan rencana aksi Pemprov Jambi menangani korupsi. Saya menginginkan dalam setiap diri ASN Pemprov Jambi tertanam semangat anti korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,”ujarnya.
Dikatakan, penolakan gratifikasi dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan harus dimulai dari diri sendiri. ASN harus menghindarkan diri dari gratifikasi dan korupsi karena mereka merupakan salah satu agen perubahan bagi masyarakat.
“Semangat anti korupsi ini juga harus kita tanamkan pada sekolah - sekolah, sehingga dalam jiwa generasi muda kita juga tertanam semangat anti korupsi. Nantinya pemerintah akan membuatkan modul pembelajaran mengenai anti korupsi untuk sekolah - sekolah yang ada di Provinsi Jambi,”tambahnya.
Al Haris mengatakan, dasar hukum penyematan Pin Tolak Gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 557/Kep.Gub/ITPROV-6/2022 tanggal 1 Juli 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gatifikasi Provinsi Jambi dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 685/SE/ITPROV-VI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Penggunaan Pin Tolak Gratifikasi.
Sseluruh ASN di Pemprov Jambi, lanjut Al Haris harus bekerja sungguh - sungguh dengan hati yang penuh keikhlasan. Para ASN Pemprov Jambi juga harus bekerja secara maksimal memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jambi. Untuk mencapai harapan tersebut, ASN Pemprov Jambi memulai dari hal yang terkecil pada diri sendiri.
“Atribut ASN dan Pin Tolak Gratifikasi wajib dipakai sesuai aturan berlaku, sesuai dengan pakaian ASN yang lengkap dan benar. Dengan demikian ASN terlihat rapi dan sopan melayani masyarakat,”katanya.
Al Haris juga mengingatkan seluruh ASN di Pemprov Jambi, terutama para pejabat bekerja secara maksimal karena saat ini telah memasuki akhir bulan Juli 2022 dan sebentar lagi memasuki awal Agustus 2022. Awal bulan Agustus 2022, Pemprov Jambi sudah harus menyiapkan rencana APBD perubahan 2022 sambil mengevaluasi semua pelaksanaan kegiatan APBD 2022 murni.
“Kita juga mengevaluasi apakah proses pembangunan selama Januari – Juli sudah baik, apakah serapan anggaran sudah tercapai sesuai dengan prosudur dan ketentuan,”tambahnya.
Dikatakan, Pemprov Jambi di masa mendatang akan menghadapi banyak even-even (kegiatan) penting. Salah satunya di antaranya peringatan Tahun Baru Hijriah dan peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022. Pelaksanaan even tersebut memerlukan kebersamaan.
“Kita harus kompak, saling bersinergi sehingga seluruh jajaran ASN Pemprov Jambi bisa menghasilkan kinerja yang maksimal dan baik demi kepentingan masyarakat Provinsi Jambi,”ungkapnya. (Matra/AdeSM).
Posting Komentar