. Apakah Pak Hakim Menjatuhkan Vonis Berat Kepada Bharada Richard Eliezer ?

Apakah Pak Hakim Menjatuhkan Vonis Berat Kepada Bharada Richard Eliezer ?


(Matra)-
Proses persidangan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Lumio atas kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat Jumat 8 Juli 2022 lalu,hari Kamis 5 Januari 2023 sudah berakhir. Jaksa penuntut umum (JPU), Penasehat Hukum dan Para Majelis Hakim sudah mendengarkan kesaksian dari Bharada Richard Eliezer di persidangan.

Pengakuan dan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya sudah diutarakan Bharada Richard Eliezer di hadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum. Rasa penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga Alm Yosua sudah ditunjukkan Bharada Richard Eliezer dengan jujur.

Bahkan pada 30 Desember 2022 lalu, MetroTV untuk pertama kalinya mempertemukan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat/ Rosti Simanjuntak bertemu langsung dengan orang tua Richard Eliezer, Sunandar Yunus Lumio/Rineke Alma Pudihang. Orang tua Eliezer meminta maaf kepada orang tua Brigadir J. 


Momen pertemuan pertama antara orang tua Brigadir J bertemu orang tua Eliezer terekam dalam program Kontroversi Metro TV. Terlihat ibunda dan ayah Eliezer menghampiri kedua orang tua Brigadir J dan mengucapkan permintaan maaf serta ucapan Natal. 

"Kami orang tua dari Ichard (Richard Eliezer) memohon maaf dari hati kami yang paling dalam atas apa yang telah Ichard lakukan terhadap Yosua," ucap ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang.

Kembali ke proses persidangan, JPU melontarkan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Bharada Eliezer di sidang lanjutan terakhir kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023).

Pertanyaan tersebut seputar perintah Ferdy Sambo kepada Eliezer untuk membunuh Yosua hingga skenario tembak-menembak di Duren Tiga. “Itu waktu menjelaskan (perintah bunuh Yosua) lancar apa terbata-bata atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Lancar, cuma berhenti-berhenti," kata Eliezer. "Dipikirkan gitu ya," timpal jaksa.

Sementara itu, Eliezer mengatakan bahwa Sambo membeberkan skenario tembak-menembak kepadanya.

"Jadi gini Chard di 46, ibu dilecehkan sama Yosua terus ibu teriak, kamu dengar kamu respons, Yosua ketahuan, Yosua tembak kamu duluan. Saya tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal," ujar Eliezer.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah keterangan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal perintah 'hajar' saat penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 7 Juli 2022 lalu .

Bharada E kembali menegaskan bahwa perintah yang diberikan adalah membunuh Brigadir J. Sebaliknya, tak ada perintah hajar saat eks ajudan Sambo tersebut ditembak hingga tewas.

"Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan lanjutan terakhir pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). “Bunuh yang Mulia. Bukan (hajar)," jelas Eliezer.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api. Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.

JPU melontarkan sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Bharada Eliezer di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023). Pertanyaan tersebut seputar perintah Ferdy Sambo kepada Eliezer untuk membunuh Yosua hingga skenario tembak-menembak di Duren Tiga. 



Bharada Richard Eliezer telah membuka tabir pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang “diotaki” Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kini Bharada Richard Eliezer telah selesai menjalani proses persidangan dan menanti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya. Bahkan saat awal mengungkap kasus ini, secara khusus Kapolri memanggil Bharada Richard Eliezer dan mendapat pengakuan jujur Bharada Richard Eliezer. 

Saat pertemuan itu Bharada Richard Eliezer memohon kepada Kapolri agar dirinya tidak dipecat dari Polri yang dia banggakan. Bharada Richard Eliezer juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya atas terbunuhnya Yosua Hutabarat. 

“Semangat bang Ronny, semangat Icad. Terima kasih telah membongkar kasus ini terima kasih telah berkata dengan jujur. Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Walaupun berpangkat bharada, kamu berjiwa ksatria. Terima kasih telah memenuhi janjimu kepada kedua orang tua Alm Bang Yos, untuk membela bang Yos untuk yang terakhir kalinya. Ingatlah Icad, Tuhan sayang dengan orang yang baik dan jujur. Apapun keputusannya, I am proud of you, your parents are proud of you and I would like to say, thank you. May God bless you Richard Eliezer,” demikian komentar akun @zthegmax7473 di Channel YouTube tvOneNews [FULL] Pemeriksaan Terdakwa Richard Eliezer | Breaking News tvOne.

“Saya menyesali perbuatan saya. Saya bersalah dan saya siap menerima hukuman. Andaikan waktu bisa diputar kembali, hal ini tidak akan terjadi. Saya hanya menjalankan perintah seorang jenderal. Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya mohon maaf yang terdalam untuk keluarga besar Almarhum Bang Yos. Mohon saya dimaafkan,” ujar Bharada Richard Eliezer dipersidangan. 

Semoga Hakim yang menjadi wakil Tuhan ini memberikan vonis seadil-adilnya kepada Bharada Richard Eliezer. Semoga semua pihak menerima vonis yang akan dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer. (Matra/AsenkLeeSaragih)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama