. Dandim 0508/Depok Letkol Inf Totok Priyo Kismanto: Toleransi Beragama Harus Diwujudkan Maksimal

Dandim 0508/Depok Letkol Inf Totok Priyo Kismanto: Toleransi Beragama Harus Diwujudkan Maksimal

Dandim 0508/Depok Letkol Inf Totok Priyo Kismanto

Jakarta, S24 - Polres Metro Depok dan Kodim 0508 Depok mengerahkan personel untuk mengamankan kegiatan ibadah jemaat GBI Cinere Bellevue di kapel, Gandul, Cinere, Depok, seusai kejadian massa mendatangi kapel. TNI-Polri memastikan kegiatan ibadah berjalan aman dan lancar.

"Kegiatan hari ini(17/9/2023) di kapel GBI berlangsung ibadah. Kami dari jajaran Polres Metro Depok bersama Kodim 0508/Depok menjamin pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Polsek Cinere, Depok, Minggu (17/9/2023).

Fuady mengatakan jemaat menghadiri ibadah secara online. Fuady menjelaskan, pihaknya juga menempatkan personel di sekitar lokasi.

"Alhamdulillah kegiatan bisa berlangsung, aman, lancar, dan kondusif. Walaupun masih dilaksanakan secara online gitu ya. (Penjagaan) Ada, kita tempatkan personel di sekitar lokasi memantau kegiatan ibadah di sana," tuturnya.

Senada dengan Fuady, Komandan Kodim (Dandim) 0508/ Depok Letkol Inf Totok Priyo Kismanto menuturkan pelaksanaan ibadah aman. Dia lalu menyampaikan toleransi umat beragama harus diwujudkan dengan maksimal.

"Kita harus bisa melaksanakan toleransi umat beragama secara maksimal, kita kan negara Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu. Toleransi agama itu harus benar-benar kita junjung," ungkap Totok.

Totok menegaskan setiap umat beragama harus diberi kesempatan beribadah dengan tenang dan nyaman. Dia pun menekankan TNI-Polri akan menjamin pelaksanaan ibadah tiap umat beragama.
"Kita harus memberikan setiap agama untuk bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman. Nah kami dari pihak Kodim dan Polres akan menjamin setiap umat beragama untuk melaksanakan ibadah aman nyaman dan tentram," tambahnya.

Polres Metro Depok mengungkapkan, sebelum kejadian Kapel GBI Cinere Bellevue didatangi massa yang protes, sudah ada pertemuan yang membahas perizinan. Pertemuan itu, menurut polisi, dihadiri pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), warga, termasuk pihak GBI Cinere Bellevue yang berujung kesepakatan soal ibadah sementara berlangsung online selama dua pekan.

"Itu kenapa dua minggu? Karena proses izinnya itu akan diurus selama dua Minggu. Setelah itu izin keluar, baru bisa melaksanakan ibadah secara offline," ujar Fuady .

Fuady menjelaskan, pihak GBI Cinere Bellevue sudah mengurus perizinan sejak dua bulan lalu karena perpindahan tempat ibadah dari Pangkalan Jati ke Gandul, Cinere. Fuady mendapat informasi perizinan kapel GBI Bellevue Cinere telah ditindaklanjuti Pemkot Depok.

"Jadi sebenarnya ini pindah lokasi kontrak, karena sebelumnya di Pangkalan Jati. Karena kontrakannya habis, kemudian pindahlah ke tempat yang ada, dan sekarang ada di posisi di Gandul ini," ungkapnya.

"Makanya pindah ke sana, dan ini sudah dua bulan yang lalu, dan sudah proses perizinan informasinya sudah diurus sampai dengan pihak Wali Kota. Makanya kemarin hari Jumat (15/9/2023) sudah ada pertemuan," imbuh Fuady.

Terkait pemicu datangnya warga ke kapel, Fuady mengatakan masih mendalami hal tersebut. Dia berharap hal itu dipicu mis-informasi.

"Kalau hal itu masih kita dalami, ya mudah-mudahan ini hanya mis-informasinya saja, komunikasi saja. Kita harus sama-sama menjaga wilayah kita aman dan kondusif ya," jelasnya.

Fuady menuturkan juga bakal bertindak tegas jika ditemukan adanya tindak pidana. "Kalau terjadi adanya tindak pidana memenuhi unsur pidana, ya maka siapa pun akan kita tindak," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta izin Kapel Jemaat GBI Cinere Bellevue di Depok yang sempat diprotes warga dipermudah. Menurut Ace beribadah merupakan hak setiap warga negara.

"Seharusnya izin rumah ibadah itu tidak boleh dipersulit karena menyangkut hak warga negara dalam menjalankan keyakinan ibadahnya," kata Ace saat dihubungi, Sabtu (16/9/2023).

"Jika sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sebaiknya Pemerintah Daerah segera diterbitkan izinnya," lanjutnya.

Ace mengatakan kegiatan beribadah tidak perlu dihalang-halangi. Dia menyebut pada prinsipnya suasana harmonis harus tetap terjaga di tempat ibadah.

"Kalau ibadah kan bisa dimana saja. Harusnya beribadah itu tidak perlu dihalang-halangi. Itu hak setiap warga. Prinsipnya, lingkungan masyarakat tempat Ibadah itu tetap harus terjaga suasana harmonis

Sebelumnya diberitakan, kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat, didatangi massa. Mereka menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut.

"Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian subuh menolak adanya kapel tersebut," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi.

Menurut Fuady, sudah ada pertemuan yang melibatkan perwakilan kapel dan masyarakat pada Jumat (15/9/2023). Dalam pertemuan itu, Fuady menyampaikan ada kesepakatan jemaat tidak beribadah di kapel selama izin belum dikantongi.

"Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak Pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian," tutur Fuady.

Pihak GBI Cinere Bellevue, Pendeta Didi, mengungkapkan bahwa dia sempat mendengar alasan warga menolak adanya kapel karena dalam sejarah wilayah Gandul tak pernah ada gereja. Didi menjelaskan, pihaknya sudah meminta izin kepada RW 10 terkait adanya kapel tersebut.

Namun ternyata kapel berada di RW 3. Pihaknya pun diundang oleh Lurah setempat bahwa keberadaan Kapel perlu adanya izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"(Alasannya) karena sejarahnya Gandul ini nggak pernah ada yang namanya gereja. Saya bilang kapel, katanya 'sama saja itu tempat ibadah' terus kenapa, kan nggak ada masalah dong," kata Didi di lokasi, Sabtu (16/9/2023).

"Kami sudah melihat waktu dapat kontrak ini ternyata RW-nya di situ RW 10 di PBB-nya, jadi kami izin sama RW-nya, sudah. Habis itu datang dari RW 3 RT 12 mengatakan bahwa ini RW 3. Akhirnya kami diundang ke Lurah. Di lurah ada pihak Babinsa, pihak Polsek, ada juga LPM, udah lengkap di situ, MUI. Intinya mengatakan harus ada izin FKUB," ungkap Didi.

Pihak FKUB, menurut Didi, mengatakan tidak perlu ada perizinan. Namun Didi mengatakan ada pihak yang tetap mendesak soal perizinan.

"Diundang lagi FKUB, FKUB sudah memberikan pemaparan di kantor Kecamatan seminggu kemudian. Ketua FKUB sendiri sudah bilang bahwa ini kapel, jadi tidak perlu izin," jelasnya.

"Tapi tetap didesak karena, katanya, dari bawah ini ada yang keras. Saya tanya siapa yang keras, maka kami datanglah meminta izin. Tapi katanya nggak bisa, mau FKUB pun, mau kiai siapa pun nggak bisa," sambung dia. (S24/Red)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama