. Disnakertrans Muratara Sosialisasikan Program BPJS Ketenaga Kerjaan

Disnakertrans Muratara Sosialisasikan Program BPJS Ketenaga Kerjaan

Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Muratara, menggelar sosialisasi ke pesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi di kantor Disnakertrans, Muratara, Sumsel, Rabu (21/2/2024). (Foto: S24/ Feriansyah)

Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Muratara, S24-Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Muratara, menggelar sosialisasi ke pesertaan program dan manfaat jaminan sosial ketenaga kerjaan bagi badan usaha sektor jasa konstruksi di kantor Disnakertrans, Muratara, Sumsel, Rabu (21/2/2024).

Sosialisasi inidilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Musi Rawas – Lubuklinggau – Muratara dan Empat Lawang. Sosialisasi ini di hadiri 17 peserta dari 35 undangan yg di sebar kan.

Sosiali sasi ini bertujuan untuk,mengigat kan dan mendidik para pemegang cv dan para kontraktor agar supaya tidak megenyampingkan tentang perlindugan kepada Diri peribadi dan pekerja nya.

"Disnakertrans Hasan Basri,melalui Kabid Hubungan Industri Fery apryanto,menyampai kan ;Titik berat Sosialisasi program BPJS Ke tenaga kerjaan ya itu,perlindungan ke tenaga kerjaan untuk para pekerja pada sektor jasa konstruksi” kata Kepala Disnakertrans Hasan Basri, melalui Kepala Bidang atau Kabid Hubungan Industri Feri Apriyanto, Rabu (21/02/2024).
 

Pihak BPJS Ketenaga kerjaan sangat berharap, dari sosialisasi ini dapat diterapkan dilaksanakan atas perintah dan kewajiban yang sudah diatur dalam Permenaker yang berlaku saat ini.

Feri Apriyantojuga menyampai kan, sebagai leading sector ketenagakerjaan Dia menekankan beberapa poin penting kepada badan usaha atau stakeholder usaha jasa konstruksi di Kabupaten Muratara.

“Pertama, pihak prusaan/cv wajib untuk melapor kan tenaga kerja yang terlibat dalam program proyek di Muratara. Begitu juga bila ditengah pengerjaan proyek ada penabahan tenaga kerja,maka harus cepat melaporkan kepesertaan BPJS," katanya.

Kemudian, badan usaha yang melaksanakan proyek untuk cepat mendaftarkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Jagan hanya melapor karna hanya sarat pencairan saja.

Dan terakhir untuk badan usaha yang tidak aktif, dapat melaporkan kepesertaan BPJS untuk menghindari hutang atau iuran yang di tunda"paparaya. (S24-Feriansyah)  

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama