. Polisi Imbau Warga Waspadai Penipuan Bermodus Malware APK Jelang Pemilu 2024

Polisi Imbau Warga Waspadai Penipuan Bermodus Malware APK Jelang Pemilu 2024

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika.

Pekanbaru, S24
- Aksi penipuan kerap dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu yang harus diwaspadai masyarakat saat ini yakni penipuan bermodus malware APK jelang Pemilu 2024. Modus penipuan seperti ini sebelumnya kerap berupa undangan pernikahan atau blanko tilang. Tapi kini modusnya menjadi PPS Pemilu 2024.

Dalam aksinya, pelaku bekerja dengan cara mengirimkan link atau tautan aplikasi APK kepada korban via WhatsApp maupun lainnya. Begitu tautan tersebut diklik oleh korban, maka pelaku bisa beraksi.

"Ketika korban mengklik tautan tersebut, aplikasi APK terunduh dan terpasang di perangkat korban," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika, Rabu (31/1/2024).

Jeki menjelaskan, selanjutnya pelaku akan dengan leluasa mencuri data pribadi korban seperti nomor telepon, alamat email hingga data perbankan. Semua data yang dicuri tersebut umumnya bersifat pribadi dan rahasia.

"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat untuk tak membuka aplikasi yang diterima dari sumber yang tak jelas. Jika menerima aplikasi dari sumber yang tak jelas, periksa terlebih dahulu aplikasi tersebut sebelum mengunduhnya," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati menggunakan media sosial. Jangan membagikan informasi pribadi yang sensitif, seperti nomor telepon, alamat email, dan data perbankan.

"Masyarakat harus selalu mengaktifkan fitur keamanan di perangkatnya, seperti password, face unlock, dan fingerprint," tutur Jeki.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana menyebut pihaknya terus melakukan patroli siber. Patroli tak hanya terkait penipuan modus APK, tapi juga berita hoaks di media sosial.

"Polisi juga akan terus melakukan patroli siber untuk menindak pelaku penipuan bermodus malware APK menjelang Pemilu 2024. Termasuk berita bohong atau hoaks," kata Berry. (S24/FS).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama