. Elviana Pimpim Rapat Pimpinan Komite IV DPD RI Bersama Jajaran PT PNM dan Pimpinan PT PNM Jambi

Elviana Pimpim Rapat Pimpinan Komite IV DPD RI Bersama Jajaran PT PNM dan Pimpinan PT PNM Jambi

Dra Hj Elviana MSi memimpin Rapat Pimpinan Komite IV Bidang Keuangan Perbankan DPD RI bersama jajaran Direksi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PT PNM) dan Pimpinan PT PNM Jambi di Hotel Luminor Jambi, Senin (18/3/2024). (IST)

Jambi, S24- Dra Hj Elviana MSi memimpin Rapat Pimpinan Komite IV Bidang Keuangan Perbankan DPD RI bersama jajaran Direksi PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (PT PNM) dan Pimpinan PT PNM Jambi di Hotel Luminor Jambi, Senin (18/3/2024). Rapat itu membahas perkembangan program bantuan modal usaha Umi Mekar PT PNM di Provinsi Jambi.

Keberadaan PT PNM Jambi sangat membantu para nasabah, khususnya ibu rumah tangga dalam perekonomian keluarga khususnya saat menghadapi Bulan Suci Ramandhan dan Idul Fitri 1445 H/2024. Diharapkan dengan adanya usaha UMI bisa membantu pelaku UMKM Jambi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jambi Dra Hj Elviana MSi menceritakan, pernah akibat dampak pandemic Covid-19 sejak 23 Maret 2020 lalu hingga kini cukup memukul perekonomian warga, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Jambi. 

Salah satu yang bisa memulihkan perekonomian itu adalah pinjaman dari PT Permodalan Nasional Madani (Persero) lewat PT PNM Jambi. Hal inilah yang diupayakan Senator (Anggota Dewan Perwakilan Daerah-DPD) Jambi Hj Dra Elviana MSi untuk meringankan pelaku UMKM di Provinsi Jambi. 
Elviana yang sukses kemabli masuk ke Senayan pemilu 2024 ini, telah lama menggandeng PT PNM guna membantu nasabah Ultra Mikro Mekar yang dekelola PT PNM Jambi. Para ibu-ibu yang menjadi nasabah Ultra Mikro Mekar dapat pinjaman modal usaha tanpa agunan/jaminan.

Seperti diberitakan Jambipos sebelumnya, permohonan Ketua Komite IV (Bidang Perbankan dan Keuangan) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dra Hj Elviana MSi yang meminta Menteri Keuangan RI untuk menunda pungutan pinjaman Usaha Ultra Mikro (UMI) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada ibu rumah tangga di Provinsi Jambi ditengah mewabahnya Covid-19, juga pernah dikabulkan. 

Dirut Pusat Investasi Pemerintah yang menaungi PT PNM memberikan libur pembayaran cicilan baik pokok maupun bunga selama 6 bulan, terhitung April 2020 saat itu. Sebelumnya Elviana mengatakan, pada April 2020 ada sebanyak 17.791 Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai nasabah UMI di Provinsi Jambi.

Penyebaran Nasabah UMI di Provinsi Jambi terdapat di Kabupaten Batanghari 1609 IRT, Kabupaten Bungo 1146 IRT, Kerinci 1030 IRT, Merangin 1667 IRT, Muarojambi 2622 IRT, Sarolangun 300 IRT, Tanjung Jabung Barat 1574 IRT, Tanjung Jabung Timur 775 IRT, Tebo 1584 IRT dan Kota Jambi 5484 IRT. Hingga tahun 2024 nasabah UMI terus bertambah di Provinsi Jambi.

Kata Elviana, upaya akhir dalam memperjuangkan agar ibu-ibu rumah tangga peserta pinjaman modal usaha UMI (Ultra Mikro Mekar) ditunda dulu pungutan mingguannya oleh staf PT PNM di daerah (setelah 31 Maret 2020 yang lalu chat dengan ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani). Hal itulah yang sudah diperjuangkan Elviana bagi nasabah UMI di Provinsi Jambi .

 

Sekilas PT PNM

Berikut ini sekilas tentang PT Permodalan Nasional Madani (Persero) yang dikutip dari https://www.pnm.co.id/. PT PNM didirikan Pemerintah pada 1 Juni 1999. VISI & MISI. VISI “Menjadi lembaga pembiayaan terkemuka dalam meningkatkan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik. ”

MISI: Menjalankan berbagai upaya, yang terkait dengan operasional perusahaan, untuk meningkatkan kelayakan usaha dan kemampuan wirausaha para pelaku bisnis UMKMK.

Membantu pelaku UMKMK untuk mendapatkan dan kemudian meningkatkan akses pembiayaan UMKMK kepada lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi mereka dalam perluasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meningkatkan kreatifitas dan produktivitas karyawan untuk mencapai kinerja terbaik dalam usaha pengembangan sektor UMKMK.

Sejarah PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sejak 1997 saat Krisis moneter di Indonesia. Pada Tahun 1998 disahkan dalam Tap XVI MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.

Pada Tahun 1999, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) didirikan Pemerintah pada 1 Juni 1999. Pada Tahun 2008 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) melakukan transformasi bisnis dengan meluncurkan produk PNM ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro) yang memberikan pembiayaan secara langsung kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudian Tahun 2009 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendiversifikasi sumber pendanaannya melalui kerjasama dengan pihak ketiga yaitu perbankan dan pasar modal.

Tahun 2012 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) berhasil memperoleh pendanaan dari pasar modal melalui penerbitan obligasi. Tahun 2015 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) meluncurkan produk PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang memberikan layanan khusus bagi perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro, baik yang ingin memulai usaha maupun mengembangkan usaha.

Selanjutnya Tahun 2018 PT Permodalan Nasional Madani (Persero) telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 4 juta nasabah Program PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera).

Perjalanan sejarah perkembangan ekonomi di Indonesia, termasuk terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997, telah membangkitkan kesadaran akan kekuatan sektor usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dan prospek potensinya di masa depan.

Nilai srategis tersebut kemudian diwujudkan pemerintah dengan mendirikan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada 1 Juni 1999, sebagai BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

Tugas pemberdayaan tersebut dilakukan melalui penyelengaraan jasa pembiayaan dan jasa manajemen, sebagai bagian dari penerapan strategi pemerintah untuk memajukan UMKMK, khususnya merupakan kontribusi terhadap sektor riil, guna menunjang pertumbuhan pengusaha-pengusaha baru yang mempunyai prospek usaha dan mampu menciptakan lapangan kerja.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero), atau "PNM", didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.38/1999  tanggal 29 Mei 1999, dengan modal dasar Rp 9,2 triliun dan modal disetor Rp 3,8 triliun. Beberapa bulan setelah didirikan, melalui Kep Menkeu No. 487 KMK 017 tanggal 15 Oktober 1999, sebagai pelaksanaan dari undang-undang No.23 tahun 1999, PNM ditunjuk menjadi salah satu BUMN Koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skim Kredit program.(S24-Asenk Lee Saragih) 

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama