. Kadis Disnaker Provinsi Jambi Bahari Panjaitan Tutupi Identitas 10 Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Ada Apa?

Kadis Disnaker Provinsi Jambi Bahari Panjaitan Tutupi Identitas 10 Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Ada Apa?


Jambi, S24-
Ketua Koordinator Wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane meminta Kepala Disnaker Provinsi Jambi Bahari Panjaitan membuka nama 10 perusahaan di Jambi yang tak bayar Tunjang Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 kepada karyawannya.
 
Dia meminta Kadis Disnaker Provinsi Jambi agar jangan menutup nutipi identitas perusaahaan yang melanggar tersebut. Agar masyarakat tahu dan bisa menilai perusahaan yang tidak patuh kepada kewajiban kepada karyawan tersebut.

Sebelumnya Kepala Disnaker Provinsi Jambi Bahari Panjaitan mengatakan, pihaknya menerima laporan ada 10 perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar THR karyawan. Perusahaan itu dilaporkan lewat 19 pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Disnaker Provinsi Jambi. 

Dari 19 aduan yang pihaknya terima, kata dia 16 aduan di antaranya THR tidak dibayarkan oleh perusahaan.Kemudian ada 2 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan dan 1 pengaduan keterlambatan pembayaran THR.

“Sampai saat ini ada 16 pengaduan yang THR tidak dibayar, 2 pengaduan THR tidak sesuai ketentuan dan 1 pengaduan terlambat pembayaran THR. Jadi ada 19 kasus di 10 perusahaan dan ini pada prinsipnya sudah kita tindak lanjuti dan terkoneksi langsung dengan Kementerian,” katanya.

Namun, Bahari belum mau menjelaskan secara rinci nama 10 perusahaan yang dilaporkan bermasalah dalam pembayaran THR ini.  Dia beralasan lupa nama-nama perusahan tersebut.

Bahari menegaskan, Disnaker telah menurunkan tim Mediasi dan Pengawas untuk menyelesaikan masalah 10 perusahaan yang dilaporkan tersebut. "Yang jelas ada 10 perusahaan, saya tidak hafal nama namanya,” ujarnya.

Menurut Bahari Panjaitan, tim mediasi dan tim pengawas dari Disnaker Provinsi Jambi sudah turun untuk menindak lanjuti masalah ini. “Kalau aturannya kan 7 hari sebelum hari raya sudah harus dibayarkan THR,” kata Bahari Panjaitan. (S24-Red)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama