. 6.000 Tanaman Ganja Seluas 5 Ha Di Kabupaten Mandailing Natal Dimusnahkan Polda Sumatera Utara

6.000 Tanaman Ganja Seluas 5 Ha Di Kabupaten Mandailing Natal Dimusnahkan Polda Sumatera Utara


Madina, S24
- Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 5 (lima) Hektare di Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

Dalam operasi ini, kami menemukan sekitar 6.000 batang tanaman ganja yang siap panen dengan tinggi berkisar antara 2,5 meter hingga 3,5 meter," ujar Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, SIK, MM, MH, M.Han di Medan, Kamis (16/5/2024).

Rantau Isnur menambahkan, pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara masyarakat, personel gabungan intelijen dan tim operasional Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Produk dan Dokumentasi Intel Satbrimob Polda Sumut AKP Budi Naibaho, S.AP.

Lebih lanjut, melati 3 dipundaknya ini menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan mencabut dan membakar seluruh tanaman ganja yang ada di lokasi tersebut pada, Rabu (15/5/2024).

"Pemusnahan ladang ganja ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada tanaman yang tersisa dan tidak ada upaya pemanfaatan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Rantau Isnur.

Dansat Brimob Polda Sumut ini menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Satuan Brimob Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Kami akan terus melakukan operasi semacam ini untuk memastikan tidak ada lagi ladang ganja atau aktivitas ilegal lainnya yang merugikan masyarakat dan generasi muda kita," tegasnya.

Operasi pemusnahan ini juga melibatkan sejumlah personel dari instansi terkait, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemusnahan ladang ganja tersebut. Selain itu, masyarakat sekitar juga diberikan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika dan upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, ujar Rantau Isnur.

Diharapkan dengan tindakan tegas seperti ini, peredaran ganja di wilayah hukum Polda Sumut dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman. nyaman dan sehat.

Rantau Isnur menambahkan, personel Sat Brimob Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya patroli dan pengawasan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan wilayah Provinsi Sumatera Utara bebas dari narkotika dan aktivitas ilegal lainnya. (Berbagai Sumber, S24/FS).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama