. Menilik Kasus 240 Karung Bawang Putih Menyeret Maudesma Sipayung Pisah Dengan Dua Buah Hatinya

Menilik Kasus 240 Karung Bawang Putih Menyeret Maudesma Sipayung Pisah Dengan Dua Buah Hatinya

Maudesma Sipayung dan kedua anaknya. (IST)

Jambi, S24-Sedih, pilu dan menyesal, begitulah yang dirasakan Maudesma Sipayung alias Tante Divo saat dirinya dengan berat hati harus berpisah dengan dua buah hatinya sejak 24 April 2024 lalu. Pasalnya Maudesma Sipayung ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rumah Tahanan Perempuan di Muarojambi karena terseret dalam kasus hutang piutang bisnis bawang putih.

Kasus ini telah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi sejak sidang pertama pada Kamis, 16 Mei 2024 dengan agenda agenda sidang pembacaan dakwaan JPU. Surat dakwaan dengan NO.REG.PERK : PDM- 82 / JBI / 04 / 2024 dengan terdakwa MAUDESMA SIPAYUNG aliass TANTE DIVO anak dari E. SIPAYUNG dengan umur 43 Tahun.

Terdakwa yang lahir di Sihalpe 26 Oktober 1980 ini pekerjaan mengurus rumah tangga tinggal di Jala Mas Mansyur RT 17 Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Maudesma Sipayung didakwa dalam kasus klasifikasi perkara penipuan dan perkara dilimpahkan ke PN Jambi pada Rabu, 8 Mei 2024 dengan Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Jmb.

Tanggal surat pelimpahan dari JPU Senin, 6 Mei 2024 dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1597/L.5.10/Eoh.2/05/2024 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Yulistia SH. JPU menahan terdakwa di rutan sejak 2024-04-24 773/L.5.10/Eoh.2/04/2024, 2024-04-24 hingga 2024-05-13. Kemudian Hakim PN Jambi memerintahkan terdakwa tetap ditahan di Rutan hinngga 6 Juni 2024.

Dakwaan JPU

Pada sidang pertama dengan membacakan dakwaan, pertama bahwa terdakwa MAUDESMA SIPAYUNG als TANTE DIVO anak dari E. SIPAYUNG bersama-sama dengan DANI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat di Toko Broni Ampera Kecamatan Telanaipura Kota Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira pukul 17.00 WIB terdakwa datang ke Toko Broni Ampera Kecamatan Telanaipura Kota Jambi milik saksi Helen. Kemudian terdakwa memesan barang berupa bawang putih dengan cara menelepon saksi Helen dan mengirim chat kepada saksi Helen untuk dibuatkan nota atas nama Dani sebagai pemesan bawang putih tersebut, seolah-olah Dani yang memesan.

Namun kenyataannya terdakwalah yang memesan barang yang dimaksud. Oleh karena saksi Helen percaya dengan terdakwa, maka saksi Helen membuatkan nota yang diminta tersebut dan mengantarkan bawang putih pesanan terdakwa sebanyak 240 karung dengan berat total 4.764 kg ke alamat rumah terdakwa yang berada di belakang pasar Simpang Pulai Kota Jambi.

Yang mana pada saat itu yang mengantarkannya adalah saksi Ade Iskandar dan saksi Ramlan. Lalu bawang putih diterima langsung oleh terdakwa. Dana bukan diterima oleh seseorang yang bernama Dani, hingga saat ini terdakwa tidak dapat membayar bawang putih yang telah dipesannya dengan jumlah sebesar Rp 84.331.200,00 (delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah) sedangkan bawang putih tersebut telah habis terjual oleh terdakwa.

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Helen mengalami kerugian sebesar Rp 84.331.200 (delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Dalam perkara ini, JPU menyita barang bukti pada 8 Mei 2024 dengan jenis dan uraian lengkap barang bukti 1. 1 ( satu ) surat jalan pengiriman barang Toko Maju Jaya Agro Bawang Putih Merk 168 sebanyak 120 karung dengan total berat 2388 Kg dengan nominal Rp 43.938.200 Tanggal 15 Desember 2022.

Kedua 1 ( satu ) surat jalan pengiriman barang Toko Maju Jaya Agro Bawang Putih Merk WG sebanyak 120 Karung dengan total berat 2376 Kg dengan nominal Rp 40.392.000 Tanggal 15 Desember 2022.

Barang bukti ketiga berupa 1 ( satu ) bundel screenshoot hasil tangkapan layar percakapan akun Whattsapp antara nomor 082380957598 dengan 081368363505 disita Polresta Jambi. Barang bukti lainnya yang disita Penyidik Polresta Jambi yakni dua lebar surat jalan pengiriman barang Toko Maju Jaya Agro, satu bundel print out surat jalan pengiriman barang Toko Maju Jaya Agro tangga 15 Desember 2022 dan pada tanggal 28 Desember 2022. Nama penerima barang bukti itu Hamdan dan dititipkan di Kejari Jambi.

Proses sidang kasus ini telah berjalan pada Kamis, 16 Mei 2024 Pukul 15:45:00 hingga  Pukul 16:00 WIB dengan agenda sidang pertama dengan pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra II PN Jambi. 

Sidang kedua pada Rabu 22 Mei 2024 dari 14:15:00 WIB hingga 14:30:00 WIB dengan agenda sidang eksepsi (keberatan) dari PH terdakwa. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Rabu, 29 Mei 2024 mulai 09:00:00 hingga selesai dengan agenda tanggapan dari JPU Dwi Yulistia SH.

Maudesma Sipayung (kanan) dalam suatu perayaan Natal di GKPS Jambi. (IST)

Anak Telantar

Akibat kasus yang menjerat  Maudesma Sipayung, dua anaknya yang kini masih bersekolah SMP dan SD harus kehilangan kasih sayang dari seorang ibu. Seperti diketahui, suami dari terdakwa bekerja di Jakarta saat perkara ini terjadi.

Kini suamu terdakwa yang ber marga Girsang harus meninggalkan pekerajaanya di Jakarta dan pulang ke Jambi untuk mengurus kedua anaknya. 

Dari informasi yang diperoleh, kasus yang menjerat  Maudesma Sipayung bermula dari bahwa dirinya ditipu anak buahnya penjaga toko kelontong bernama  DANI yang saat ini ditetapkan polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hingga kini Dani yang dulunya orang kepercayaan keluarga  Maudesma Sipayung menjaga toko kelontongnya, tidak diketahui keberadaannya. Dani yang masih berstatus lajang ini harus ditangkap sehingga kasus ini bisa terang menderang dan bisa membebaskan terdakwa dari perkara ini. 

Dari pengamatan penulis terdakwa Maudesma Sipayung, adalah sosok seorang Ibu yang taat beribadah. Dia rajin membawa kedua anaknya beribadah di Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jambi. 

Dikelompok Inang GKPS Jambi, Ibu Maudesma Sipayung juga berprilaku baik dan tidak pernah terdengar ada masalah. Sejak kasus ini bergulir di PN Jambi, Ibu Maudesma Sipayung baru dikunjungi Jemaat GKPS Jambi untuk memberikan dukungan moral.

Kini karena hutang piutang bisnis bawang putih sebanyak 240 karung dengan nilai Rp 84.331.200, Ibu Helen tega memenjarakan  Maudesma Sipayung hingga tidak bisa mengurus dua anaknya yang masih pelajar. Semoga keadilan bisa didapat Maudesma Sipayung. Semoga.(S24-AsenkLeeSaragih)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama