. Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Lantik Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Jadi Wakil Jaksa Agung



Jakarta, S24 - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melantik Feri Wibisono menjadi wakilnya. Pelantikan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/7/2024) secara tertutup.

Setiap peralihan tugas, promosi dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya.

Sebelumnya Feri Wisono menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Namun, ia ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta yang memasuki masa pensiun pada bulan Juni lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung melantik Narendra Jatna menjadi Jamdatun untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Feri Wibisono.

Lebih lanjut, Burhanuddin meminta Wakil Jaksa Agung yang baru berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan. 

Menurut dia, berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung.

“Diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh Korps Adhyaksa,” imbuhnya.

Selanjutnya, Burhanuddin meminta agar Jamdatun mengoptimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.

Jamdatun diminta memastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah. 

Jaksa Agung menambahkan Jaksa Pengacara Negara juga diminta memastikan terciptanya peningkatan perekonomian negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karenanya, Jaksa Pengacara Negara dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process dari tiap-tiap BUMN dan BUMD.

“Saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” tulis dia.

Burhanuddin juga mengingatkan kepada para pejabat baru untuk tidak melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan. Dia memastikan jika ada penyelewengan terhadap kewenangan itu, Jaksa Agung yang akan menindak tegas.

“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya,” tutur Jaksa Agung. (S24/FS).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama