![]() |
Terdakwa kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) Helen Dian Krisnawati menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). |
Jambi, S24-Terdakwa kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) Helen Dian Krisnawati menjalani sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (31/7/2025). Pada sidang pembelaan inin suara Helen bergetar dan menangis sembari membantah seluruh dakwaan jaksa menuntutnya hukuman mati pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu."
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, terdakwa Helen yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba di Jambi itu memohon satu hal, yakni hak untuk hidup lebih lama lagi. “Saya mohon, hak untuk hidup,” ujar Helen lirih, saat membacakan nota pembelaan pribadinya.
Baca: Terdakwa Helen Dian Krisnawati Perkara Tindak Pidana Narkotika Kejari Jambi Tuntut Pidana Mati
Terdakwa Helen Dian Krisnawati menuturkan, kehidupannya yang keras, penuh luka dan kesalahan di masa lalu. Namun, Helen bersikeras bahwa dirinya tak pernah memiliki, mengedarkan, apalagi menyerahkan narkotika dalam jumlah besar sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa, sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi.
“Saya memang bukan manusia sempurna. Tapi satu hal yang tidak pernah saya lakukan adalah menjadi bagian dari peredaran narkotika sebesar itu,” ujarnya Helen Dian Krisnawati dengan mimik wajahnya menahan tangis.
Helen Dian Krisnawati juga menyinggung ketiadaan barang bukti konkret yang mengaitkan dirinya langsung dengan barang bukti narkoba. Tidak ada uang hasil transaksi, tidak ada rekaman pembicaraan, bahkan tidak satu pun saksi membawa barang bukti yang jelas terkait langsung dengannya.
“Semua hanya narasi. Tapi dari narasi itu, saya dituntut mati. Bahwa nama-nama yang disebut terlibat bersamanya, seperti Romianto, bahkan tidak pernah diperiksa maupun dihadirkan dalam persidangan," terang Helen Dian Krisnawati.
Helen Dian Krisnawati dalam bagian paling menyentuh pledoinya, menceritakan tentang ketiga anaknya. Salah satunya, adalah anak dengan kebutuhan khusus yang sangat membutuhkan kehadiran seorang ibu.
Penasihat Hukum Helenpun menguatkan pembelaan itu. Mereka menilai, sejak awal, jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan seluruh dakwaannya. Karena itu, mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan Helen Dian Krisnawati dari segala tuntutan.
“Membebaskan terdakwa Helen Dian Krisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memulihkan nama baiknya,” kata kuasa hukum Helen di hadapan majelis.
Namun, jika majelis hakim memiliki pendapat lain, mereka tetap memohon agar keputusan yang diambil adalah putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Persidangan terdakwa Helen Dian Krisnawati dilanjutkan Kamis sore ini dengan agenda replik atau tanggapan jaksa. Sementara pembacaan putusan dijadwalkan besok, Jumat, (1/8/2025).
Sebelumnya persidangan diwarnai aksi unjukrasa dari dua kubu, yakni pro dan kontra. Namun aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan tertib. (S24-Tim)
0 Komentar