INFO TERKINI

10/recent/ticker-posts

JPU Ajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Terdakwa Helen Dian Krisnawati


Jambi, S24- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Helen Dian Krisnawati. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Helen pidana mati.

Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari Ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).

Kasi Penkum Bidang Intelijen Noly Wijaya, SH MH kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025) mengatakan, adapun alasan JPU mengajukan banding adalah merujuk Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi sebagai berikut: terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa.


Disebutkan, sebelumnya JPU menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati  yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana markotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari Ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2)  jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (31/7/2025).

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair: Pasal 112  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika. Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 

Menurut Noly Wijaya, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut  yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
 
Bahwa pada sidang perkara sebelumnya terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 tahun  dan terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di putus pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (S24-AsenkLeeSaragih)

BERITA LAINNYA

Posting Komentar

0 Komentar