Penjabat Gubernur Jambi, Hartu Nur Cahya Murni berdialog dengan petugas pengawas dan penyelenggara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Jambi di salah satu Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.(Foto : Matra/KominfoJambi)
(Matra, Jambi) – Sejumlah pelanggaran masih terjadi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi. Pelanggaran tersebut antara lain kurangnya akurasi data pemilih, adanya tenmpat pemungutan suara (TPS) yang tidak nemempelkan data pemilih dan pelanggaran protokol kesehatan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Muhammad Afifuddin di Jambi, Sabtu (29/5/2021) menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran PSU Pilgub Jambi tersebut hasil pantauan langsung petugas Bawaslu Provinsi Jambi pada pelaksanaan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS di 41 desa/kelurahan, 15 kecamatan, satu kota dan empat kabupaten, Kamis (26/5/2021).
Menurut Muhammad Afifuddin, temuan pelanggaran PSU Pilgub Jambi tersebut, yakni adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masalah tersebut ditemukan di TPS 08 Desa Medahara Hilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Kemudian ditemukan juga adanya perbedaan informasi mengenai data pemilih di DPT dengan yang tertera pada surat pemberitahuan memilih. Padahal informasi data pemilih di DPT dan di surat pemberitahuan pemilih tersebut sama-sama dikeluarkan KPU setempat. Persoalan tersebut ditemukan TPS 17 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari dan TPS 01 Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.
Menurut Muhammad Afifuddin, temuan pelanggaran PSU Pilgub Jambi tersebut, yakni adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masalah tersebut ditemukan di TPS 08 Desa Medahara Hilir, Kabupaten Tanjungjabung Timur.
Kemudian ditemukan juga adanya perbedaan informasi mengenai data pemilih di DPT dengan yang tertera pada surat pemberitahuan memilih. Padahal informasi data pemilih di DPT dan di surat pemberitahuan pemilih tersebut sama-sama dikeluarkan KPU setempat. Persoalan tersebut ditemukan TPS 17 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Batanghari dan TPS 01 Desa Lolo Hilir, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci.
Selain itu, lanjutnya, Bawaslu Jambi juga menemukan kurangnya keterbukaan informasi pemilih di TPS. Hal itu ditandai dengan tidak ditempelkannya DPT pada papan pengumuman yang ada di TPS. Peristiwa ini terjadi di TPS 02 Desa Pondok Beringin, Kecamatan Sitinjau Laut, Kerinci.
“Kemudian ada juga pemilih yang tidak ada lagi tidak ditandai. Pemilih sudah meninggal dunia tidakdicoret dari DPT. Hal tersebut diketahui ketika verifikasi faktual. Masalah ini terjadi TPS 01 Dukung Sakti, Sungai Penuh,"katanya
Dikatakan, petugas Bawaslu Jambi juga menemukan pelanggaran lain pada PSU Pilgub Jambi. Pelanggaran tersebut, yaitu adanya pergantian Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pergantian tersebut dilakukan karena Ketua KPPS mengundurkan diri. Namun masalah tersebut tidak dibuat dalam berita acara. Kasus ini terjadi di TPS 01 Dujung Sakti, Sungai Penuh.
“Kemudian ada juga pemilih yang tidak ada lagi tidak ditandai. Pemilih sudah meninggal dunia tidakdicoret dari DPT. Hal tersebut diketahui ketika verifikasi faktual. Masalah ini terjadi TPS 01 Dukung Sakti, Sungai Penuh,"katanya
Dikatakan, petugas Bawaslu Jambi juga menemukan pelanggaran lain pada PSU Pilgub Jambi. Pelanggaran tersebut, yaitu adanya pergantian Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pergantian tersebut dilakukan karena Ketua KPPS mengundurkan diri. Namun masalah tersebut tidak dibuat dalam berita acara. Kasus ini terjadi di TPS 01 Dujung Sakti, Sungai Penuh.
“Kemudian kami temukan juga adanya dua pemilih yang seharusnya ikut mencoblos sebelum pukul 12.00 WIB namun baru diberi kesempatan mencoblos di atas pukul 12.00 WIB setelah proses pencoblosan secara umum selesai. Kejadian ini ditemukan di TPS 17 Desa Penerokan, Bajubang, Batanghari,"paparnya.
Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni (empat dari kiri) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi memberi contoh kepatuhan pada protokol kesehatan ketika meninjau beberapa Tempat Pemungutan Suara pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Jambi, Kamis (27/5/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi)
Langgar Protokol Kesehatan
Muhammad Afifuddin lebih lanjut mengatakan, selain temuan pelanggaran secara administrative, Bawaslu Jambi juga menemukan beberapa pelanggaran protokol kesehatan pada PSU Pilgub Jambi. Pelanggaran tersebut antara lain tidak dipatuhinya jaga jarak ketika pemilih antre pemungutan suara di TPS.
Kondisi tersebut membuat terjadinya kerumunan atau penumpukan pemilih di TPS. Pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi di sebagian besar TPS di Kabupaten Muarojambi, di antaranya di TPS 02 Pondok Beringin, TPS 01 Lolo Hilir dan TPS 04 Kedemengan.
Kondisi tersebut membuat terjadinya kerumunan atau penumpukan pemilih di TPS. Pelanggaran protokol kesehatan ini terjadi di sebagian besar TPS di Kabupaten Muarojambi, di antaranya di TPS 02 Pondok Beringin, TPS 01 Lolo Hilir dan TPS 04 Kedemengan.
"Kami juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan petugas pemungutan suara. Pelanggaran tersebut, yakni petugas TPS belum melakukan rapid test. Kasus ini terjadi di TPS 04 Kedemengan, Muarojambi," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, pelaksanaan PSU Pilgub Jambi berlangsung aman dan lancar. Tidak ada kendala yang krusial (genting) yang terjadi selama proses PSU. Beberapa masalah administrative yang terjadi di beberapa TPS bisa segera diselesaikan di tingkat TPS.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Apnizal mengatakan, pelaksanaan PSU Pilgub Jambi berlangsung aman dan lancar. Tidak ada kendala yang krusial (genting) yang terjadi selama proses PSU. Beberapa masalah administrative yang terjadi di beberapa TPS bisa segera diselesaikan di tingkat TPS.
“Masalah adminsitratif di beberapa TPS seperti pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan kesalahan penulisan nomor identitas bisa diselesaikan di setiap TPS,”paparnya.
Terkait kemungkinan adanya gugatan hasil PSU PIlgub Jambi, Apnizal mengatakan, jika ada gugatan KPU Provinsi Jambi tetap siap menghadapinya. Namun kemungkinan gugatan tersebut tidak ada karena pelaksanaan PSU Pilgub Jambi telah diupayakan berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran krusial.
“PSU Pilgub Jambi sudah dilaksanakans sesuai aturan. Kalau memang masih ada kesalahan administrative dan itu menjadi celah gugatan, kami siap menghadapinya,”tegasnya.
Hasil perolehan suara sementara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Jambi, Kamis (27/5/2021). (Foto : Matra/Ist)
Hasil Berbeda
Sementara itu hasil Pilgub Jambi berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (Cagub dan Cwagub) Jambi, Al Haris – Abdullah Sani dan Cek Endra – Ratu Munawaroh berbeda. Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara yang dilakukan pihak Al Haris – Abdullah Sani, Al Haris – Abdullah Sani unggul dengan perolehan 11.438 suara atau 55, 56 %. Sedangkan, pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh meraih suara 8.857 suara (43,03 %) dan Fachrori Umar – Syafril Nursal meraih 290 suara (1,41 %).
Sementara itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak Cek Endra – Ratu Munawaroh, Al Haris – Abdullah Sani meraih suara sekitar 38,24 %, Cek Endra – Ratu Munawaroh meraih suara 37,45 % dan Fachrori Umar – Syafril Nursal meraih suara 24,32 %. Berdasarkan hasil perhitungan pihak Cek Endra – Ratu Munawaroh tersebut, Al Haris – Abdullah Sani teta punggul pada PSU Pilgub Jambi.
Di pihak lain, berdasarkan perhitungan perolehan suara PSU Pilgub Jambi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, pasangan Cagub dan Cawagub Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani juga unggul. Total perolehan suara Al Haris – Abdullah Sani pada PSU Pilgub Jambi digabung dengan perolehan suara mereka pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020 mencapai 600. 902 suara (38,3 %). Jadi setelah PSU Pilgub Jambi, perolehan suara pasangan Al Haris – Abdullah Sani bertambah 2.000 suara.
Sedangkan total perolehan suara cagub dan cawagub Jambi nomor urut 1 yang menggugat hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 ke MK, Cek Endra – Ratu Munawaroh sekitar 587.262 suara (37,4 %). Kemudian total perolehan suara psangan cagub dan cawagub Jambi nomor urut 2, Fachrori Umar – Syafril Nursal sekitar 382.016 (24,3 %). (Matra/AdeSM)
Di pihak lain, berdasarkan perhitungan perolehan suara PSU Pilgub Jambi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, pasangan Cagub dan Cawagub Jambi nomor urut 3, Al Haris – Abdullah Sani juga unggul. Total perolehan suara Al Haris – Abdullah Sani pada PSU Pilgub Jambi digabung dengan perolehan suara mereka pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020 mencapai 600. 902 suara (38,3 %). Jadi setelah PSU Pilgub Jambi, perolehan suara pasangan Al Haris – Abdullah Sani bertambah 2.000 suara.
Sedangkan total perolehan suara cagub dan cawagub Jambi nomor urut 1 yang menggugat hasil Pilgub Jambi 9 Desember 2020 ke MK, Cek Endra – Ratu Munawaroh sekitar 587.262 suara (37,4 %). Kemudian total perolehan suara psangan cagub dan cawagub Jambi nomor urut 2, Fachrori Umar – Syafril Nursal sekitar 382.016 (24,3 %). (Matra/AdeSM)
Posting Komentar