(Matra, Jambi) – Penutupan seluruh tempat rekreasi di Kota Jambi, Provinsi Jambi sejak Sabtu (19/6/2021) membuat ratusan pedagang kecil atau pedagang kaki lima di kota itu kehilangan mata pencaharian. Guna mengatasi kesulitan para pedagang kecil tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bantuan paket kebutuhan pokok kepada 378 pedagang kecil di kota itu.
Bantuan tersebut diserahkan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha secara simbolis kepada perwakilan pedagang di lapangan Dinas Pendidikan Kota Jambi, Rabu (23/6/2021). Para pedagang yang mendapatkan bantuan tersebut, yakni mereka yang selama ini berjualan di tempat-tempat rekreasi Danau Sipin, Taman Ancol Sungai Batanghari, Taman Tugu Keris Siginjai dan Taman Lapangan Kantor Gubernur Jambi.
Menurut Syarif Fasha, pihaknya memberikan bantuan paket kebutuhan pokok kepada para pedagang korban penutupan tempat rekreasi di kota itu sebagai bentuk rasa tanggung jawab Pemkot Jambi terhadap pedagang kecil. Para pedagang kecil di kota itu kehilangan sumber mata pencaharian akibat penutupan seluruh tempat rekreasi serta penghentian kegiatan di area publik.
Dikatakan, selama ini, pedagang kecil di Kota Jambi banyak berjualan pada saat Car Free Day (hari tanpa kendaraan) dan Car Free Night (malam tanpa kendaraan) di Tugu Keris Siginjai, Kotabaru, Kota Jambi dan Taman Anggrek di sekitar perkantoran Gubernur Jambi. Kemudian pedagang kecil juga banyak berjualan di Taman Ancol Sungai Batanghari malam hari.
“Jadi Pemkot Jambi turut bertanggung jawab kesulitan pedagang kecil akibat penutupan tempat rekreasi di Kota Jambi. Bantuan yang kami berikan terdiri dari beras 20 Kg/keluarga ditambah telur, minyak goreng dan gula pasir. Bantuan ini tak seberapa, namun sangat dibutuhkan pedagang yang kehilangan pendapatan saat ini,”katanya.
Zona Merah
Syarif Fasha mengatakan, pihaknya mengeluarkan instruksi penutupan sementara tempat-tempat rekreasi dan penghentian aktivitas di area publik di Kota Jambi menyusul ditetapkannya Kota Jambi menjadi zona merah (risiko tinggi) penularan Covid-19. Penetapan Kota Jambi sebagai zona merah Covid-19 dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi.
Menurut Syarif Fasha, pihaknya kurang menerima pemberian status zona merah untuk Kota Jambi karena tidak ada rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah di kota itu. Pemberlakuan zona merah di Kota Jambi juga tidak sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dikeluakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dikatakan, berdasakan aturan PPKM yang dikeluarkan Mendagri, suatu RT ditetapkan menjadi zona merah jika di RT tersebut ada minimal enam keluarga terdampak positif Covid-19. Jika ada tiga sampai lima keluarga dalam satu RT terpapar Covid-19, RT tersebut zona oranye (risiko sedang).
Sedangkan jika di satu RT hanya dua keluarga yang terpapar Covid-19, maka RT tersebut berstatus zona kuning (risiko rendah). Jika tidak ada warga masyarakat positif Covid-19 di satu RT, maka RT tersebut zona hijau.
“Nah, jumlah RT yang bersatus zona hijau di Kota Jambi sebanyak 1.300 RT. Zona kuning sebanyak 200 RT, zona orange belasan RT dan zona merah tidak ada. Namun Kota Jambi ditetapkan menjadi zona merah. Tapi karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengatakan Kota Jambi zona merah, kami mengikuti petunjuk Pemprov Jambi terkait zona merah tersebut dengan menutup semua tempat rekreasi,"katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar