. Ribuan Sopir Truk Batu Bara di Jambi Desak Pencabutan Larangan Melintas di Jalan Umum

Ribuan Sopir Truk Batu Bara di Jambi Desak Pencabutan Larangan Melintas di Jalan Umum

Aksi unjuk rasa ribuan sopir truk angkutan batu bara di lapangan Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (13/12/2021). Para sopir membawa ratusan truk mereka dalam unjuk rasa tersebut. (Foto : Matra/Ist). 

(Matra, Jambi) – Sedikitnya 1.000 orang sopir truk angkutan batu bara di Jambi yang tergabung dalam Aliansi Sopir Truck Angkutan Batu Bara (Asaba) Jambi menggelar unjuk rasa ke kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (13/12/2021). Pada unjuk rasa tersebut, para sopir juga membawa ratusan truk mereka ke lapangan kantor Gubernur Jambi. Para sopir batu bara di Jambi menggelar unjuk rasa tersebut untuk memprotes kebijakan Gubernur Jambi mengenai larangan melintas truk batu bara di jalan umum (publik). 

Seorang juru orasi Aliansi Sopir Truck Angkutan Batu Bara (Asaba) Jambi, Andi pada kesempatan tersebut mengatakan, mereka mendesak Gubernur Jambi, H Al Haris mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 yang tentang larangan pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan umjum dikeluarkan 7 Desember 2021. Berdasarkan SE tersebut, truk angkutan tandan segar buah sawit (TBS), cangkang sawit, minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan pinang antar kabupaten/kota di Provinsi Jambi juga dilarang melintas atau beroperasi di jalan umum.

“Larangan pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan negara atau jalan raya tersebut sangat mengganggu kelancaran angkutan batu bara. Pengalihan jalur angkutan batu bara ke jalur khusus di luar jalan raya umum membuat kelancaran angkutan batu bara sering tersendat akibat jalan yang rusak,”katanya.

Dikatakan, SE Gubernur Jambi tentang larangan penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara dan truk lainnya tidak memiliki rasa keadilan. Larangan tersebut merugikan sopir akibat sering terlambat sampai di tempat tujuan. Selain itu, keterlambatan pengangkutan batu bara dan berbagai produk sawit tersebut membuat biaya perjalanan dan biaya akomodasi sopir bertambah.

Andi mengatakan, pembatasan muatan (tonase) angkutan batu bara yang ditetapkan SE Gubernur Jambi hanya delapan ton juga merugikan para sopir truk. Pembatasan muatan tersebut juga merugikan para sopir karena upah angkut berkurang dan tidak sebanding lagi dengan biaya akomodasi dan bahan bakar minyak (BBM) selama perjalanan. Jika mujatan dibatasi, upah angkut batu bara harus dinaikkan.

‘’Karena itu kami meminta kebijakan Gubernur Jambi mengenai pembatasan tonase angkutan batu bara ini dibatalkan. Kami di sini berjuang demi kebutuhan keluarga. Kami mendapat untung darei pengangkutan batu bara hanya dari penambahan muatan hingga 10 ton ke atas. Kalau dibatasi hanya delapan ton sekali angkut, kami tidak bawa uang ke rumah,”ujarnya.

Gubernur Jambi, H Al Haris (kiri) didampingi Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo (tengah) pada pertemuan dengan pewakilan sopir truk batu bara di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (13/12/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi).

Tiga Rencana

Sementara itu, Gubernur Jambi, H Al Haris pada pertemuan dengan perwakilan sopir batu bara mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah membuat tiga planning (rencana) pembangunan jalur khusus angkutan batu bara. Rencana tersebut, mendorong para pengusaha batu bara turut membangun jalan khusus untuk usaha mereka sendiri.

Kemudian, Pemprov Jambi bekerja sama dengan para pengusaha batu bara membangun jalur khusus angkutan batu bara. Selain itu membangun jalur khusus batu bara menggunakan anggaran dana pemerintah. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi mengkaji dan membuat perencanaan pembangunan jalan batu bara mulai dari nol atau awal.

"Saya lebih mengutamakan pembangunan jalan khusus batu bara dengan pola kerja sama antara pemerintah dengan pengusaha. Nantinya Pemprov Jambi bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membangun jalan khusus batu bara dan sawit. Pihak BUMN nanti membangun jalan dengan dana senidri. Sedangkan Pemprov Jambi menyicil biaya pembangunan jalan tersebut kepada BUMN setiap bulan,”ujarnya.

Dikatakan, jika jalan khusus untuk angkutan batu bara sudah dibangun, maka jalan publik ditutup untuk angkutan batu bara. Angkutan batu bara yang menggunakan jalur khusus batu bara wajib membayar retribusi penggunaan jalan tersebut. Program tersebut tidak bisa dilaksanakan secepatnya, tetapi secara bertahap menunggu perencanaan anggaran dan pelaksanaan rampung disusun.

Pemprov Jambi, lanjutnya, saat ini mendorong dua investor yang sebelumnya ingin membangun jalan khusus angkutan batu bara. Investor yang pertama memang murni untuk bisnis, sehingga ketika jalan khusus angkutan batu bara selesai dibangun, para pengusaha batu bara yang melewati jalannya akan membayar restribusi.

Investor kedua adalah perusahaan batu bara yang ingin membangun jalan khusus angkutan batu baranya sendiri, sehingga apabila ada perusahaan lain yang melewati jalan tersebut, maka harus membayarkan retribusi kepada perusahaan batu bara yang membangun jalan.

Terkait persoalan besaran upah yang masih minim, Al Haris mengatakan, Pemprov Jambi meminta para perusahaan agar menaikkan upah pengangkutan, karena ada keterkaitannya satu sama lain. Jangan pula gara – gara upah tidak memadai sopir mogok. Jika para sopir tidak mengangkut batu bara maka akan terjadi penumpukan. Akibatnya tidak adanya pemasukan bagi pengusaha batu bara dan para sopir.

Tetapi untuk sekarang ini, lanjutnya, jalan negara tetap ditutup untuk angkutan batu bara. Kami mengalihkan angkutan batu bara ke jalur khusus. Setelah jalan khusus batu bara selesai dibangun, setiap truk angkutan batu bara akan membayar retribusi penggunaan jalan. Retribusi tersebut Pemprov digunakan membayar cicilan pembangunan jalan ke BUMN.

“Kita meminta kepada para sopir angkutan batu bara agar mematuhi edaran yang telah kami tentukan beberapa waktu yang lalu, karena dalam edaran sudah kita sebutkan dengan jelas dan untuk tonase juga kita naikkan dari yang awalnya empat ton menjadi delapan ton guna membantu para sopir angkutan batu bara,”katanya.

Perwakilan sopir truk batu bara pada pertemuan dengan Gubernur Jambi, H Al Haris di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (13/12/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi).

Tuntutan Mahasiswa

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, pengalihan jalur angkutan batu bara dari jalan negara (publik) ke jalur khusus sudah lebih 10 tahun direncanakan. Namun hingga kini rencana tersebut belum terlaksana. Karena itu ratusan truk batu bara setiap hari masih memadati jalan negara yang merupakan jalur angkutan publik.

Tingginya mobilitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi, khususnya pada ruas jalan nebara Kota Jambi – Muarojambi – Batanghari – Bungo selama ini menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran trasportasi umum.

Sementara itu, Koordinator Korps HMI Wati (Kohati) HMI Cabang Jambi, Susi Rahayu ketika melakukan unjuk rasa mengenai penertiban angkutan batu bara di Jambi baru-baru ini mengatakan, hingga kini truk angkutan batu bara semakin sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan menelan korban jiwa.

Menurut Susi Rahayu, jalur jalan raya dari Kota Jambi ke pusat pendidikan tinggi di Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi kini juga menjadi jalur angkutan batu bara  Kabupaten Bungo dan Sarolangun – Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Sudah banyak warga masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban meninggal dunia karena terlindas truk batu bara di jalur tersebut.

Untuk itu, lanjut Susi Rahayu, mahasiswa Jambi mendesak para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menertibkan angkutan batu bara yang semakin bebas melintas di jalan raya. Selain itu, jajaran Polda Jambi segera membuat pos pengawasan untuk menertibkan operasional truk angkutan batu bara di jalur Simpang Rimbo, Kota Jambi – kampus Unja dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS), Mendalo, Kabupaten Muarojambi.

“Kami mendesak pemerintah daerah di Jambi menindak tegas kegiatan angkutan batu bara yang melintas di siang hari dari simpang Ness Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota hingga Simpang Rimbo, Kota Jambi. Kami juga meminta pihak terkait segera membuat jalur khusus angkutan batu bara di Jambi agar tidak melintas di jalan raya untuk umum,”katanya. (Matra/AdeSM)


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama