“Larangan
pengoperasian truk angkutan batu bara di jalan negara atau jalan raya tersebut
sangat mengganggu kelancaran angkutan batu bara. Pengalihan jalur angkutan batu
bara ke jalur khusus di luar jalan raya umum membuat kelancaran angkutan batu
bara sering tersendat akibat jalan yang rusak,”katanya.
Dikatakan, SE
Gubernur Jambi tentang larangan penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara
dan truk lainnya tidak memiliki rasa keadilan. Larangan tersebut merugikan
sopir akibat sering terlambat sampai di tempat tujuan. Selain itu, keterlambatan
pengangkutan batu bara dan berbagai produk sawit tersebut membuat biaya
perjalanan dan biaya akomodasi sopir bertambah.
Andi mengatakan,
pembatasan muatan (tonase) angkutan batu bara yang ditetapkan SE Gubernur Jambi
hanya delapan ton juga merugikan para sopir truk. Pembatasan muatan tersebut
juga merugikan para sopir karena upah angkut berkurang dan tidak sebanding lagi
dengan biaya akomodasi dan bahan bakar minyak (BBM) selama perjalanan. Jika
mujatan dibatasi, upah angkut batu bara harus dinaikkan.
‘’Karena itu kami meminta kebijakan Gubernur Jambi mengenai pembatasan tonase angkutan batu bara ini dibatalkan. Kami di sini berjuang demi kebutuhan keluarga. Kami mendapat untung darei pengangkutan batu bara hanya dari penambahan muatan hingga 10 ton ke atas. Kalau dibatasi hanya delapan ton sekali angkut, kami tidak bawa uang ke rumah,”ujarnya.
Tiga Rencana
Sementara itu, Gubernur Jambi, H Al Haris pada pertemuan dengan perwakilan sopir batu bara mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah membuat tiga planning (rencana) pembangunan jalur khusus angkutan batu bara. Rencana tersebut, mendorong para pengusaha batu bara turut membangun jalan khusus untuk usaha mereka sendiri.
Kemudian, Pemprov Jambi bekerja sama dengan
para pengusaha batu bara membangun jalur khusus angkutan batu bara. Selain itu membangun
jalur khusus batu bara menggunakan anggaran dana pemerintah. Untuk itu Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi mengkaji dan membuat
perencanaan pembangunan jalan batu bara mulai dari nol atau awal.
"Saya lebih mengutamakan pembangunan
jalan khusus batu bara dengan pola kerja sama antara pemerintah dengan
pengusaha. Nantinya Pemprov Jambi bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) membangun jalan khusus batu bara dan sawit. Pihak BUMN nanti membangun
jalan dengan dana senidri. Sedangkan Pemprov Jambi menyicil biaya pembangunan jalan
tersebut kepada BUMN setiap bulan,”ujarnya.
Dikatakan, jika jalan khusus untuk angkutan batu
bara sudah dibangun, maka jalan publik ditutup untuk angkutan batu bara.
Angkutan batu bara yang menggunakan jalur khusus batu bara wajib membayar
retribusi penggunaan jalan tersebut. Program tersebut tidak bisa dilaksanakan
secepatnya, tetapi secara bertahap menunggu perencanaan anggaran dan
pelaksanaan rampung disusun.
Pemprov Jambi, lanjutnya, saat ini mendorong dua
investor yang sebelumnya ingin membangun jalan khusus angkutan batu bara. Investor
yang pertama memang murni untuk bisnis, sehingga ketika jalan khusus angkutan
batu bara selesai dibangun, para pengusaha batu bara yang melewati jalannya akan
membayar restribusi.
Investor kedua adalah perusahaan batu bara
yang ingin membangun jalan khusus angkutan batu baranya sendiri, sehingga
apabila ada perusahaan lain yang melewati jalan tersebut, maka harus
membayarkan retribusi kepada perusahaan batu bara yang membangun jalan.
Terkait persoalan besaran upah yang masih
minim, Al Haris mengatakan, Pemprov Jambi meminta para perusahaan agar menaikkan
upah pengangkutan, karena ada keterkaitannya satu sama lain. Jangan pula gara –
gara upah tidak memadai sopir mogok. Jika para sopir tidak mengangkut batu bara
maka akan terjadi penumpukan. Akibatnya tidak adanya pemasukan bagi pengusaha
batu bara dan para sopir.
Tetapi untuk sekarang ini, lanjutnya, jalan negara
tetap ditutup untuk angkutan batu bara. Kami mengalihkan angkutan batu bara ke
jalur khusus. Setelah jalan khusus batu bara selesai dibangun, setiap truk
angkutan batu bara akan membayar retribusi penggunaan jalan. Retribusi tersebut
Pemprov digunakan membayar cicilan pembangunan jalan ke BUMN.
“Kita meminta kepada para sopir angkutan batu
bara agar mematuhi edaran yang telah kami tentukan beberapa waktu yang lalu,
karena dalam edaran sudah kita sebutkan dengan jelas dan untuk tonase juga kita
naikkan dari yang awalnya empat ton menjadi delapan ton guna membantu para
sopir angkutan batu bara,”katanya.
Perwakilan sopir truk batu bara pada pertemuan dengan Gubernur Jambi, H Al Haris di kantor Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (13/12/2021). (Foto : Matra/KominfoJambi). |
Tuntutan Mahasiswa
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, pengalihan
jalur angkutan batu bara dari jalan negara (publik) ke jalur khusus sudah lebih
10 tahun direncanakan. Namun hingga kini rencana tersebut belum terlaksana.
Karena itu ratusan truk batu bara setiap hari masih memadati jalan negara yang
merupakan jalur angkutan publik.
Tingginya mobilitas angkutan batu bara di
Provinsi Jambi, khususnya pada ruas jalan nebara Kota Jambi – Muarojambi –
Batanghari – Bungo selama ini menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas dan
mengganggu kelancaran trasportasi umum.
Sementara itu, Koordinator Korps HMI Wati
(Kohati) HMI Cabang Jambi, Susi Rahayu ketika melakukan unjuk rasa mengenai penertiban
angkutan batu bara di Jambi baru-baru ini mengatakan, hingga kini truk angkutan
batu bara semakin sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan
menelan korban jiwa.
Menurut Susi Rahayu, jalur jalan raya dari
Kota Jambi ke pusat pendidikan tinggi di Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota,
Kabupaten Muarojambi kini juga menjadi jalur angkutan batu bara Kabupaten Bungo dan Sarolangun – Pelabuhan
Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Sudah banyak warga masyarakat dan mahasiswa
yang menjadi korban meninggal dunia karena terlindas truk batu bara di jalur
tersebut.
Untuk itu, lanjut Susi Rahayu, mahasiswa Jambi
mendesak para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jambi menertibkan angkutan batu bara yang semakin bebas
melintas di jalan raya. Selain itu, jajaran Polda Jambi segera membuat pos pengawasan
untuk menertibkan operasional truk angkutan batu bara di jalur Simpang Rimbo,
Kota Jambi – kampus Unja dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha
Syaifuddin (STS), Mendalo, Kabupaten Muarojambi.
“Kami mendesak pemerintah daerah di Jambi
menindak tegas kegiatan angkutan batu bara yang melintas di siang hari dari
simpang Ness Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota hingga Simpang Rimbo, Kota
Jambi. Kami juga meminta pihak terkait segera membuat jalur khusus angkutan
batu bara di Jambi agar tidak melintas di jalan raya untuk umum,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar