. Tangkap Cukongnya, Penambangan Emas Liar Rusak 3.920 Hektare Lahan di Merangin

Tangkap Cukongnya, Penambangan Emas Liar Rusak 3.920 Hektare Lahan di Merangin


Bupati Merangin, H Mashuri (tengah) pada rapat penanggulangan penambangan emas liar di aula kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (14/7/2022). (Foto : Matra/KominfoMerangin).

(Matra, Merangin) – Penambangan emas liar atau sering disebut penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ternyata tidak hanya merusak lingkungan dan mencemari air Sungai Batanghari. Kegiatan penambangan emas liar yang masih terus merajalela di Merangin juga telah merusak lahan perkebunan dan pertanian hingga mencapai 3.920 hektare (ha). 

Hal tersebut terungkap pada rapat pengendalian dan penanggulangan kerusakan lingkungan akibat penambangan emas liar dan pertambangan ilegal lainnya di aula kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Kamis (14/7/2022).

Rapat yang dipimpin Bupati Merangin H Mashuri tersebut turut dihadiri Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merangin RR Theresia Tri Widorini, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, para camat, kepala desa dan pejabat dinas – instansi terkait lainnya.

Menurut H Mashuri, kerusakan lahan akibat penambangan emas liar di Merangin terdapat di 189 lokasi. Kerusakan lahan tersebut tersebar di 12 kecamatan. Lahan yang rusak akibat penambangan emas liar di Merangin paling luas di Kecamatan Muarasiau, yakni sekitar 1.640 ha.

Kemudian kerusakan lahan akibat penambangan emas liar di Kecamatan Pangkalan Jambu mencapai 800 ha, Bangko (424 ha), Sungaimanau (245 ha) dan Pamenang Selatan (238 ha). Selanjutnya kerusakan lahan akibat penambangan emas liar di Kecamatan Tabir Selatan sekitar 169 ha, Margo Tabir (127 ha), Nalotantan (110 ha), Renah Pamenang (73 ha), Tabir Timur (41 ha) dan Tabir (23 ha).

“Kami sangat prihatin melihat kerusakan lahan yang cukup luas akibat penambangan emas liar di daerah ini. Pemberantasan penambangan emas liar di daerah ini sudah sering dilakukan. Pelakunya juga sudah banyak ditangkap. Bahkan penambang emas liar juga sudah banyak yang tewas di lokasi penambangan. Tetapi kegiatan penambangan emas liar masih tetap terjadi,”katanya.

Dikatakan, guna memberantas penambangan emas liar yang merusak lahan, hutan dan mencemari air sungai di Merangin, para camat dan kepala desa mengusulkan ditetapkannya Wilayah Tambang Rakyat (WTR) di 12 lokasi di Kabupaten Merangin. Lokasi WTR tersebut berada di sembilan desa di wilayah enam kecamatan.
Penambangan emas liar di Kabupaten Merangin, Jambi selama ini banyak menggunakan alat berat. Akibatnya banyak lahan perkebunan, pertanian dan hutan yang rusak. Salah satu lokasi penambangan emas liar di Merangin. Gambar diambil baru-baru ini.   (Foto : Matra/Ist).

H Mashuri mengatakan, kesembilan desa yang diusulkan menjadi lokasi WTR tersebut, yakni Desa Batang Kibul, Bukit Perentak, Ngaol, Pulau Taman, Rantau Ngarai, Sekancing, Sungai Pinang, Rantau Bidaro dan Rantau Panjang Siau. 

“Jika usulan WTR itu dikabulkan, izinnya akan dikelola koperasi atau perusahaan. Keberadaan WTR nantinya juga bisa membantu peningkatan ekonomi rakyat,”katanya.

Sementara itu, Kajari Merangin, RR Theresia Tri Widorini pada kesempatan tersebut mengatakan, pemberantasan penambangan emas liar harus dilakukan secara bersama. Pemkab Merangin hendaknya bekerja sama dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, stakeholders (pemangku kepentingan), para camat dan kepala desa memberantas penambangan emas liar. 

Selain itu, lanjutnya, reklamasi atau perbaikan kembali lahan yang rusak akibat penambangan emas liar perlu juga dilakukan. Hal itu penting memulihkan kondisi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali. Warga desa yang terlibat penambangan emas liar juga perlu diberi sanksi tegas, termasuk sanksi adat. 

“Dan yang sangat penting, pemilik modal atau cukong penambangan emas liar perlu ditindak tegas. Selama ini orang yang banyak ditindak dalam kasus penambangan emas liar hanya pekerjanya,”katanya. 
Bupati Merangin, H Mashuri (kiri) melaporkan masalah penambangan emas liar pada rapat koordinasi (Rakor) Forkapimda se-Provinsi Jambi di auditorium hotel Grand Kerinci, Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi, Rabu (13/7/2022). (Foto : Matra/KominfoMerangin).

Melapor

Sementara itu, Bupati Merangin, H Mashuri melaporkan empat isu penting di Kabupaten Merangin kepada Gubernur Jambi, H Al Haris pada rapat koordinasi (Rakor) Forkapimda se-Provinsi Jambi di auditorium hotel Grand Kerinci, Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi, Rabu (13/7/2022).

Keempat isu penting itu, yakni maraknya penambangan emas liar, perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), penambangan dan pengangkutan batu bara dan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2022. 

‘’Kami mohon agar kasus-kasus perambahan hutan dan penambangan emas liar di Merangin mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian kami juga perlu perhatian dan dukungan Gubernur Jambi dan Formopimda Provinsi Jambi terkait suksesnya pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 di Merangin,”katanya. 

Dijelaskan, kegiatan penambangan batu bara di Kabupaten Merangin sudah mulai dieksplorasi. Semua pihak dimohon bekerja sama mencegah dampak pertambangan batu bara dan pengangkutannya  di kemudian hari. Kemudian perambahan hutan TNKS juga perlu dihentikan dengan meningkatkan kinerja petugas TNKS.

H Mashuri mengatakan, penanggulangan penambangan emas liar di Merangin menimbulkan kerusakan lahan dan pencemaran lingkungan. Pemberantasan penambangan emas liar sudah sering dilakukan. Namun hasilnya belum maksimal.

“Untuk mengatasi penambangan emas liar tersbeut, kami telah mengusulkan zona pertambangan rakyat kepada Pak Gubernur. Mudah-mudahan ini bisa cepat terwujud, ’’harapnya.

Terkait suksesnya Pilkades Serentak 2022 di Merangin, H Mashuri mengatakan, pilkades di Merangin sudah ditetapkan menjadi percontohan bagi kabupaten lain di Indonesia. Pilkades 2022 di Merangin berlangsung suskses, lancar tanpa konflik. 

“Sebanyak 169 orang kepala desa terpilih pada Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Merangin telah dilantik secara serentak Selasa (14/6/2021). Karena Meangin sudah perlu mendapat penghargaan terkait suksesnya pilkades serentak tersebut,”katanya. (Matra/AdeSM).

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama