. Masalah Pembangunan Gereja Katolik di Tanjungjabung Barat Diselesaiakan Secara Kekeluargaan

Masalah Pembangunan Gereja Katolik di Tanjungjabung Barat Diselesaiakan Secara Kekeluargaan

Kapolres Tanjungjabung Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Saputro ketika memimpin pertemuan tokoh masyarakat dan tokoh agama Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat Provinsi Jambi di aula kantor Camat Tebing Tinggi, Tanjabbar, Senin (1/2/2021). (Matra/AdeSM)
 
(Matra, Jambi) – Pembangunan rumah ibadah (Gereja) di sentra-sentra perkebunan di Provinsi Jambi kerap menimbulkan masalah dengan warga sekitar. Masalah tersebut sering muncul akibat kurangnya komunikasi antara umat Kristen di kawasan perkebunan dengan warga sekitar.
 
Untuk menyelesaikan masalah pembangunan rumah ibadah tersebut sangat dibutuhkan pendekatan kekeluargaan. Pendekatan kekeluargaan tersebut penting untuk mencapai saling pengertian dan saling menghormati, sehingga tercapai kerukunan dan toleransi.
 
Solusi seperti itulah yang dilakukan Polisi Resor (Polres) Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di daerah tersebut. Salah satu persoalan pembangunan rumah ibadah yang diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tersebut, yakni pembangunan Gereja Katolik Santo Yusuf, Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.  

Salah satu langkah yang dilakukan menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah tersebut, yaitu mengadakan pertemuan (silaturahim) antara tokoh agama dan tokoh masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi, Tanjabbar di aula kantor Camat Tebing Tinggi, Tanjabbar, Senin (1/2/2021).

Kapolres Tanjabar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Saputro pada pertemuan tersebut mengatakan, pertemuan tersebut digelar untuk silaturahmi dan dialog bersama tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama di Tebing Tinggi, Tanjabbar. Dialog tersebut dinilai penting guna menjaga terjalinnya kebersamaan, keberagaman, rasa Persaudaraan dalam kebhinekaan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Guntur Saputro, pada pertemuan tersebut dibahas juga upaya penyelesaian masalah pembangunan Gereja Katholik Santo Yusuf. Penyelesaian masalah pembangunan rumah ibadah tersebut mengedepankan rasa kebersamaan, nurani, kerendahan hati dan tanpa ada rasa saling menyalahkan. Dengan demikian penyelesaian masalah pembangunan gereja tersebut dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama.

"Kami berharap, melalui silaturahmi ini selalu terjaga kerukunan antar umat beragama dalam rangka merawat kebhinekaan khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kabubaten Tanjabbar. Silaturahmi ini juga hendaknya menjadi inspirasi dan contoh bagi daerah lain bentuk menjaga toleransi antarumat beragama di Kecamatan Tebing Tinggi ini,"ujarnya.

Sementara itu, seorang tokoh masyarakat Tebing Tinggi, Tanjabbar, H As'ad pada kesempatan tersebut mengatakan, permasalahan yang terjadi tentang pembangunan gereja Santo Yusuf Tebing Tinggi tersebut tidak berkaitan dengan peribadatan umat non-Muslim. Masalah pembanunan gereja tersebut hanya terkait dengan pembangunan gereja yang dinilai tidak sesuai permohonan awalnya.

"Pihak masyarakat mempercayakan kepada Kapolres Tanjabbarat mencari solusi penyelesaian permasalahan pembangunan gereja tersebut. Apapun hasilnya tentunya akan diterima dengan baik seluruh pihak terkait,"ujarnya.

Sementara Ketua Pastoral Paroki Santa Teresia Jambi, Yustinus Vena Handono pada kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf terkait permasalahan pembangunan gereja di daerah itu. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Tanjabbar dan para tokoh agama dan masyarakat yang ersedia melakukan pertemuan menyelesaikan masalah tersebut.

" Stasi Gereja Santo Yusuf Tebing Tinggi merupakan bagian dari Pastoral Paroki Jambi. Gereja tersebut berada di bawah naungan Keuskupan Agung Palembang, Sumatera Selatan," jelasnya.

Dijelaskan, jumlah jemaatumatKatolik yang menjadi anggota Stasi Santo Yusuf Tebing Tinggi sebanyak 55 kepala keluarga (KK) atau sekitar 200 jiwa. Bentuk/konsep bangunan baru dalam Gereja Katolik tidak semua peruntukannya untuk kepentingan umat namun. Gereja Katolik juga menyediakan ruang untuk keperluan Panti Imam dan Altar Gereja.

"Tetapi terkait konsep bangunan gereja yang sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, kami juga siap untuk dikoreksi. Kelanjutan  pembangunan gereja tersebut merupakan permohonan kami,"tambahnya.

Dikatakan, pihaknya akan membongkar bangunan lama gereja, sehingga tidak menimbulkan persepsi ada dua gereja. Pihaknya juga berencana mengundang seluruh tokoh masyarakat/tokoh agama di Tebing Tinggi, Tanjabbar untuk syukuran atas pembangunan gereja tersebut.

Sementara tokoh masyarakat Tebing Tinggi lainnya, Addullah Sani juga menyampaikan permohonan maaf dari pihak gereja terkait permasalahan pembangunan gereja tersebut yang menyebar di media sosial.  

Dikatakan, sesuai hasil musyawarah awal tokoh masyarakat dan tokoh agama, bangunan gereja akan disesuaikan menjadi 15 x 30 meter.  Pembangunan gereja yang baru boleh dilanjutkan, namun bangunan gereja yang lama harus dibongkar duilu agar tidak ada kesan membangun dua gereja. Pihak Gereja SantoYusuf Tebing Tinggi akan melakukan pembongkaran bangunan gereja lama secara mandiri 18 - 20 Februari 2021.

"Jika ukuran 15 x 30 meter telah sesuai dengan IMB nya, masyarakat minta untuk diukur kembali dan tidak boleh ada kelebihan dari ukuran tersebut. Jika terdapat kelebihan ukuran, maka pembangunan dilanjutkan dengan mematuhi ukuran sesuai IMB,”katanya. (Matra/AdeSM)




Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama