. Sindikat Penyelundup Baby Lobster di Jambi "Menantang" Aparat, Tujuh Kurir Ditangkap

Sindikat Penyelundup Baby Lobster di Jambi "Menantang" Aparat, Tujuh Kurir Ditangkap

Wakil Kepala Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Komisaris Polisi (Kompol) Ridwan JM Hutagaol, SH, S.IK (kanan depan) ketika menggelar keterangan pers kasus penangkapan tujuh tersangka penyelundup baby lobster di Muarasabak, Tanjabtim, Provinsi Jambi, Senin (8/2/2021). (Matra/Ist)

(Matra, Jambi) – Gencarnya operasi pemberantasan penyelundupan baby lobster (benih udang/benur) di Provinsi Jambi ternyata tidak membuat sindikat penyelundup baby lobster keder alias takut. Di tengah ketatnya pencegahan dan pengawasan penyelundupan baby lobster di Jambi, sindikat penyelundup baby lobster di daerah itu sepertinya “menantang” aparat keamanan dengan mengulangi percobaan mereka menyelundupkan baby lobster melalui pantai timur Jambi.

Sikap menantang sindikat penyelundup baby lobster tersebut pun dijawab aparat kepolisian di Jambi dengan mengagalkan kembali upaya penyelundupan 160.000 ekor baby lobster di Tanjabtim. Tujuh anggota sindikat penyelundupan baby lobster tersebut berhasil diamankan.

Wakil Kepala Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Komisaris Polisi (Kompol) Ridwan JM Hutagaol, SH, S.IK di Muarasabak, Tanjabtim, Provinsi Jambi, Rabu (10/2/2021) mengatakan,  pihaknya terus memperketat pengawasan jalur-jalur penyelundupan di wilayah pantai timur Jambi menyusul masih seringnya sindikat penyelundup berupaya menyelundupkan baby lobster melalui wilayah pesisir Tanjabtim.

“Operasi pencegahan dan pemberantasan penyelundupan baby lobster yang kami lakukan pekan ini berhasil mengagalkan penyelundupan sekitar 160.000 ekor baby lobster yang terbungkus dalam 27 kotak.  Kami juga berhasil mengamankan tujuh orang tersangka sekaligus,”katanya.

Dijelaskan, penyelundupan baby lobster tersebut berawal ketika Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Tanjabtim melakukan patroli di jalan lintas Kota Jambi – Muarasabak, Tanjabtim, Senin (8/2/2021) dini hari. Saat itu petugas mencurigai satu unit mobil jenid Grand Max bak terbuka menuju Muarasabak.

“Ketika diperiksa, mobil tersebut mengangkut 27 kotak yang dicurigai berisi baby lobster.  Setelah polisi membuka kotak kardus (Styrofoam), isinya semua baby lobster atau benur. Seluruh barang bukti, yakni mobil, kotak berisi 160.000 ekor baby lobster pun langsung diamankan ke Polres Tanjabtim,”katanya.

Menurut Ridwan JM Hutagaol, semula hanya dua orang tersangka yang berhasil diamankan, yakni Dd dan Rr (sopir mobil dan rekannya). Namun berdasarkan hasil pengembangan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjabtim, lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan baby lobster tersebut juga berhasil diamanan. Kelima tersangka,  Jn, Rt, Nt, Sk dan Am yang diduga sebagai kurir. Ketujuh tersangka hingga Rabu (21/2/2021) masih ditahan dan diperiksa intensif di Polres Tanjabtim.

“Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 92 jo 25 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar,”katanya.

Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Polres Tanjabtim juga berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster Kamis (21/1/2021). Ketika itu petugas berhasil menemukan sebanyak 17 kotak berisi 94.500 ekor benih lobster tanpa pemilik di Jembatan Apung, Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tabjabtim. Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, Ts dan Es. Kedua tersangka hingga Rabu (10/2/2021) masih ditahan dan diperiksa di Polres Tanjabtim.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya,  Satuan Gabungan Polres Tanjabtim dan Polda Jambi Januari – awal Februari lalu berhasil mengamankan dua cukong penyelundupan baby lobster di luar Jambi. Seorang tersangka, Lim Kay Shuan tertangkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (17/1/2021) dan Amir Hamzah tertangkap di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (1/2/2021).

Kedua tersangka diduga menjadi pelaku utama (pemilik dan penadah) 27 kotak berisi 132.375 ekor baby lobster yang hendak diselundupkan di Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), 17 Desember 2020. Kedua tersangka sudah dibawa ke Jambi dan hingga Rabu (10/2/2021) masih ditahan dan diperiksa di Polres Tanjabtim. (Matra/AdeSM)




Berita Lainya

There is no other posts in this category.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama