. Objek Wisata di Provinsi Jambi Ditutup Selama Libur Lebaran

Objek Wisata di Provinsi Jambi Ditutup Selama Libur Lebaran

Pandemi Covid-19  yang melanda negeri ini selama satu tahun terakhir membuat kapal-kapal wisata di objek wisata Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi sepi penumpang. Para pengusaha kapal wisata di Danau Sipin tersebut dipastikan bakal kehilangan penghasilan menyusul ditutupnya kembali objek wisata itu selama libur Lebaran, Sabtu - Minggu (15 - 16/5/2021). Gambar diambil baru-baru ini. (Foto : Matra/AdeSM)

(Matra, Jambi) – Seluruh objek wisata di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penularanCovid-19 di Provinsi Jambi ditutup selama perayaan dan libur hari raya Lebaran/Idul Fitri 1442 Hijriyah (H). Penutupan objek-objek wisata tersebut dilakukan mencegah terjadinya kerumunan yang bisa memicu lonjakan kasus Covid-19 selama libur Lebaran.

Kepala Taman Rimba (Kebun Binatang) Provinsi Jambi, Susilawati kepada MediaLintasSumatera.Com (Matra) di Kota Jambi, Minggu (9/5/2021) menjelaskan, pihaknya akan menutup objek wisata Taman Rimba Jambi selama puncak libur Lebaran, Sabtu – Minggu  (15 – 16/5/2021).

“Penutupan objek wisata ini sudah mulai kami lakukan pada hari H Lebaran, Kamis – Jumat (13/2021). Kemudian pada puncak libur Lebaran, Sabtu – Minggu (15 – 16/5/2021) kami tidak membuka objek wisata ini seperti biasanya. Penutupan objek wisata ini kami lakukan demi mencegah peningkatan kasus Covid-19,”katanya.

Dikatakan, tahun lalu, Taman Rimba Jambi masih dibuka pada libur Lebaran, mulai sehari pasca Lebaran (H+1) dengan menerapkan protokol Covid-19. Namun pada Lebaran tahun ini, objek wisata tersebut sudah ditutup mulai H + 1 Lebaran, Jumat (14/5/2021) hingga H + 3 Lebaran, Minggu (16/5/2021).  

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Sri Purnama Syam mengatakan, seluruh objek wisata di Provinsi Jambi harus ditutup pada puncak libur  Lebaran, Sabtu – Minggu (15 – 16/5/2021).  Penutupan objek wisata di daerah itu dilakukan dua hari sesudah Lebaran mencegah terjadinya kerumunan.

Dikatakan, biasanya warga masyarakat berlibur ke objek-objek wisata mulai hari kedua (H + 2) Lebaran. Puncak kunjungan wisata umumnya terjadi hingga hari ketiga pasca Lebaran. Pada Lebaran kali ini, puncak libur Lebaran bertepatan pula dengan hari Sabtu dan Minggu. Jika objek wisata tidak ditutup, warga masyarakat diperkirakan akan memadati objek wisata. 

“Mencegah terjadinya kerumunan yang bisa menimbulkan penularan Covid-19, maka seluruh objek wisata di Jambi ditutup selama libur Labaran,”katanya.

Objek wisata Taman Rimba (Kebun Binatang), Kota Jambi, termasuk salah satu objek wisata favorit yang terdampak Covid-19. Penutupan objek wisata itu selama libur Lebaran Sabtu – Minggu (15 – 16/5/2021) akan membuat objek wisata itu kehilangan pendapatan. (Foto : Matra/AdeSM)

Dijelaskan, penutupan objek wisata selama libur Lebaran sudah diinstruksikan Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSi. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 005/1068/SE/SETDA.PPKM-1/V2021 tentang Penutupan Objek Wisata pada saat libur hari raya Idul Fitri 1442 H. SE tersebut dikeluarkan terkait meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Jambi beberapa pekan terakhir.

“Objek wisata yang wajib ditutup total selama puncak libur Lebaran di Kota Jambi, yakni  Taman Rimba Jambi, Danau Sipin dan Gentala Arasy. Penutupan objek wisata selama libur Lebaran ini juga berlaku untuk semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang masuk zona merah dan oranye penularan Covid-19. Untuk daerah berstatus zona kuning dan hijau, objek wisata boleh dibuka namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,”katanya.

Secara terpisah, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pihaknya juga mengeluarkan larangan pembukaan objek wisata selama libur Lebaran di Kota Jambi.  Objek wisata yang harus tutup di Kota Jambi selama libur Lebaran, Sabtu – Minggu (15 – 16/5/2021), yakni Danau Sipindan Tugu Keris Siginjai.

Selain itu, lanjutnya,  usaha kuliner di Kota Jambi yang biasanya buka malam hari juga dibatasi waktunya. Berkaitan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro diKota Jambi saat ini,  kegiatan usaha kuliner seperti pecel lele, sate, nasi goreng dan seafood (makanan laut) yang biasanya membuka usaha di pinggir jalan dibatasi waktunya hingga pukul 23.00 WIB.  Sedangkan kegiatan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

“Penutupan objek wisata selama libur Lebaran dan pembatasan kegiatan usaha kuliner maupun pusat perbelanjaan di Kota Jambi dilakukan mencegah peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan kegiatan usaha kuliner dan pusat perbelanjaan ini bahkan kami lakukan selama pemberlakuan PPKM skala mikro,”ujarnya. (Matra/AdeSM)



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama