|
(Matra, Jambi) - Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Itam Polresta Jambi, Macan Polsekta Kotabaru, Opsnal Polres Tebo dan Polsek Tebo Ilir berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap seorang pengusaha koperasi bernama Tigor Tahta Negara Nainggolan (28) warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu (2/6/2021) dini hari. Pelaku yang merupakan suami istri tersebut berhasil diamankan di sebuah pondok dalam hutan di Kelurahan Teluk Renda, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian dalam jumpa pers di Mapolresta Jambi, Kamis (3/6/2021) mengatakan, bahwa tersangka merupakan suami istri. Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan korban karena unsur dendam karena ada dugaan perselingkuhan dan hutang piutang.
Disebutkan kedua tersangka yang merupakan suami istri tersebut berinisial AF dan PP. Kedua tersangka diduga melakukan rencana pembunuhan kepada korban. Kini kedua tersangka ditahan di Mapolres Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol Dover Christian, kronologis penangkapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, diketahui keberadaan kedua tersangka di Dusun Sungai Bayu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
“Kemudian Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Itam Polresta Jambi, dibantu Tim Macan Polsekta Kotabaru, dibantu Tim Opsnal Polres Tebo dan Polsek Tebo Ilir menuju lokasi persembuyian tersangka disebuah gubuk dalam hutan. Ditangkaplah kedua pelaku di dalam gubuk ditengah perkebunan masyarakat tersebut,” terang Kombes Pol Dover Christian.
“Kemudian barang bukti yang bisa kita amankan, satu buah pisau dengan panjang 40 CM yang dilakukan pelaku menikam korban hingga tewas. Kemudian 1 unit Sepada Motor Yamaha Mio warna merah dengan plat nomor BH 1412 yang digunakan sebagai sarana transportasi tersangka. Juga satu unit sepeda motor vario warna merah yang digunakan tersangka melarikan diri ke Tebo,” ujar Kombes Pol Dover Christian.
Disebutkan, barang bukti lain yang diamankan polisi adalah satu buah helm warna hitam yang digunakan oleh tersangka PP dan helm warna putih yang digunakan oleh tersangka AF. Kemudian di TKP juga ditemukan sepucuk senjata api rakitan dengan 20 butir amunisi yang dibuat di KM 19 Desa Sebapo, Muarojambi.
Menurut Kombes Pol Dover Christian, tindak lanjut pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai melakukan pemberkasan kepada kedua tersangka dan menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Tersangka patut diduga melakukan tindak pembunuhan yang direncanakan. Sesusai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 50 tahun,” ujar Dover Christian.
Penangkapan
Pengejaran pelaku oleh Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Itam Polresta Jambi, Macan Polsekta Kotabaru, Opsnal Polres Tebo dan Polsek Tebo Ilir ke lokasi persembuyian kedua tersangka tidaklah mudah.
Setelah melakukan perjalanan 4 jam dari Polresta Jambi menuju Polres Tebo, tim gabungan melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Tebo. Selanjutnya tim gabungan menuju Polsek Tebo Ilir.
Dari Polsek Tebo Ilir, tim gabungan dengan menggunakan kenderaan pribadi melakukan perjalanan sekira 4 jam lewat jalan tanah berkubang ditengah perkebunan. Bahkan kenderaan yang ditumpangi tim gabungan terperosok tak bisa jalan karena jalan rusak.
Dengan menggunakan sebuah truk petani, akhirnya tim gabungan melanjutkan perjalanan ke lokasi persembunyian kedua tersangka yang jauh di tengah perkebunan warga disekitar hutan. Truk yang ditumpangi tim gabungan juga terperosok tak bisa jalan ditengah perjalanan karena jalan tanah yang berkubang dalam.
Akhirnya Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Tekab Rangkayo Itam Polresta Jambi, Macan Polsekta Kotabaru, Opsnal Polres Tebo dan Polsek Tebo Ilir melakukan jalan kaki sekitar 4 jam menuju tempat persembuyian tersangka suami istri tersebut.
Tersangka pembunuhan saat diamankan di Mapolresta Jambi, Kamis (3/6/2021). (Foto Kolase FB) |
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian dalam jumpa pers di Mapolresta Jambi, Kamis (3/6/2021) .(Foto Kolase FB) |
Posting Komentar