. Proses Hukum Pelanggaran Prokes Objek Wisata di Tebo Dihentikan, Utamakan Edukasi

Proses Hukum Pelanggaran Prokes Objek Wisata di Tebo Dihentikan, Utamakan Edukasi

Pintu masuk ke objek wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi hingga Senin (21/6/2021) masih ditutup petugas keamanan dan Satgas Penanganan Covid-19 Tebo. Objek wisata tersebut ditutup akibat protokol kesehatan pasca Lebaran lalu. (Foto : Matra/PolresTebo)

(Matra, Jambi) – Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Provinsi Jambi menghentikan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pengelola objek wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Penghentian proses hukum tersebut dilakuikan pihak kepolisian karena pihak pengelola objek wisata sudah meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian secara tertulis. Selain itu objek wisata tersebut juga sudah ditutup hingga saat ini.
 
“Polres Tebo tidak melanjutkan proses hukum terhadap pihak pengelola objek wisata Rivera Park, Kecamatan Rimbobujang karena pihakpengelola sudah minta maaf secara tertulis kepada masyarakat dan kepolisian. Gelar perkara kasus pelanggaran prokes yang dilakukan pengelola wisata tersebut sudah kami lakukan,”kata Kapolres Tebo,  Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gunawan Tri Laksono melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mahara Tua Siregar, SIK di Tebo, Provinsi Jambi, Jumat (18/6/2021).

Dijelaskan, pengelola objek wisata Rivera Park, Rimbobujang, Kabupaten Tebo dilaporkan ke polisi beberapa hari pasca Lebaran lalu karena mengabaikan prokes dengan membuka objek wisata, membiarkan pengunjung berkerumun, tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Polres Tebo sudah meminta keterangan pihak pengelola wisata dan petugas Satgas Penanganan Covid-19 Tebo.

Gunawan Tri Laksono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran prokes di objek wisata tersebut tidak mengandung unsur kesengajaan. Pihak pengelola objek wisata sudah melengkapi fasilitas prokes di lokasi objek wisata. Terkait pengunjung yang memakai masker dan tidak menjaga jarak, hal itu sudah diingatkan, namun tidak dipatuhi pengunjung.

“Karena itu kami hanya memberikan sanksi kepada pengelola wisata meminta maaf secara tertulis dan menutup objek wisata tersebut. Sanksi tersebut sudah mereka laksanakan, sehingga proses hukum pelanggaran prokes tersebut pun kami hentikan. Jadi kami mengedepankan pembinaan dan edukasi ketimbang sanksi hukum,”ujarnya.

Dikatakan, berdasakan hasil pemeriksaan terhadap General Manager Rivera Park, Rimbobujang, Tebo, Hasbi, pihak pengelola wisata tersebut mengaku mengetahui Surat Edaran Bupati Tebo terkait penutupan tempat wisata. Namun objek wisata tersebut tetap dibuka karena pihak pengelola merasa sudah melengkapi fasilitas prokes seperti tempat cuci tangan dengan sabun di air mengalir.

“Jadi pelanggaran prokes yang dilakukan pengelola wisata Rivera Park merupakan sebuah kelalaian, bukan pelanggaran hukum. Pihak pengelola wisata menganggap dengan penyediaan sarana prokes dan pemasangan spanduk peringatan mengenai penerapan prokes, objek wisata bisa dibuka. Padahal Bupati Tebo sudah mengeluarkan surat edaran pentutupan objek wisata,”katanya. (Matra/AdeSM)





Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama