. Wartawan Pematangsiantar-Simalungun Nyatakan 7 Sikap Soal Pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap

Wartawan Pematangsiantar-Simalungun Nyatakan 7 Sikap Soal Pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap

Ratusan wartawan dari berbagai media dan organisasi pers di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bergerak turun kejalan mendesak polisi, Senin(21/06/2021).(Foto: Anton Garingging)

(Matra, Pematangsiantar)
-Ratusan wartawan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun melakukan unjukrasa mendesak Polisi untuk segera menangkap pelaku pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap. Ratusan wartawan dari berbagai media dan organisasi pers di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, bergerak turun kejalan mendesak polisi, Senin(21/06/2021).

Wartawan menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Mara Salem Harahap yang akrab disapa Marsal. Para Jurnalis  menyampaikan aspira pernyataan sikap mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku penembakan terhadap Marsal Harahap.

Marsal, Pemimpin Redaksi LasserNewsToday.com yang dibunuh dengan keji, tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu dini hari (19/06/2021), meninggal karena ditembak OTK. Kematian Marsal masih misteri. Duka mendalam pun masih menyelimuti keluarga, kerabat dan rekan –rekannya.


Pembunuhan terhadap Marsal dinilai sebagai salah satu ancaman atas kemerdekaan (kebebasan) pers dalam menjalan kan tugas dan profesinya. Ratusan massa aksi pun bergerak dengan membentangkan spanduk serta membawa poster berisi seruan pengusutan atas kasus yang menimpa Marsal.

Para penggiat Pers ini berjalan kaki dari Lapangan H Adam Malik ke depan Balai Kota Pematangsiantar. Tempat itu dipilih karena merupakan titik nol Kota Pematangsiantar. Usai berorasi dan menyampaikan sejumlah tuntutan, massa aksi kemudian bergerak ke depan Mapolres Pematangsiantar dengan pengawalan petugas kepolisian.

Di depan Mapolres massa aksi diterima Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Suran Binanga Siregar yang didampingi para PJU Polres Pematangsiantar. Di depan Kapolres, massa aksi pun menyampaikan dukungan sekaligus desakan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Marsal.

Selain itu massa aksi juga meminta jaminan keamanan bagi mereka dalam melaksanakan tugas jurnalis.
Kapolres pun berjanji akan mengawal jurnalis yang merasa terancam keselamatannya dalam peliputannya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Kalau ada rekan yang merasa terancam keselamatannya, laporkan. Kami akan mengawalnya,” kata Kapolres di hadapan massa aksi. Di akhir aksi, Rivay Bakkara mewakili rekan juangnya menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres Pematangsiantar.

Berikut pernyataan sikap dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO), dan MIO serta seluruh massa aksi:

1. Mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.

2. Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap.

3. Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara.

4. Negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

5. Meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang:
a. Penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik.
b. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan.
c. Menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku.

6. Meminta semua elemen masyarakat agar mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh UU Pers dalam penyelesaian sangketa Pers.

7. Meminta seluruh Jurnalis untuk mengedepankan Profesionalisme dan mengutamakan dalam menjalankan kerja Jurnalistik. 

Setelah melakukan aksi Solidaritas wartawan Siantar – Simalungun bergerak menuju Polres Simalungun di Pematangraya untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap untuk segera menangkap pelaku pembunuhan Marsal Harahap. (Matra/ Anton Garingging/Asenk Lee)

Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama