(Matra, Jambi) – Penyerahan aset daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci kepada daerah pemekaran kabupaten itu, Kota Sungaipenuh yang sekian puluh tahun terbengkalai akhirnya berhasil dituntaskan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, Pemkab Kerinci menyerahkan aset Personil, Pembiayaan Sarana, Prasarana dan Dokumen (P3D) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh.
Penyerahan aset P3D dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh tersebut dilaksanakan di gedung Nasional, Kota Sungaipenuh, Jumat (18/6/2021). Penyerahana aset yang disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati Kerinci, Adi Rozal dengan Wakil Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri.
Sekda Pemprov Jambi, Sudirman pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Bupati Kerinci, Adi Rozal dan Wali Kota Suyngaipenuh, Asafri Jaya Bakri terkait tuntasnya penyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh tersebut. Penyerahan aset P3D tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang piñata-usahaan aset.
Penyerahan aset P3D dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh tersebut dilaksanakan di gedung Nasional, Kota Sungaipenuh, Jumat (18/6/2021). Penyerahana aset yang disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, H Sudirman, SH, MH tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati Kerinci, Adi Rozal dengan Wakil Kota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri.
Sekda Pemprov Jambi, Sudirman pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Bupati Kerinci, Adi Rozal dan Wali Kota Suyngaipenuh, Asafri Jaya Bakri terkait tuntasnya penyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh tersebut. Penyerahan aset P3D tersebut menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tentang piñata-usahaan aset.
Dijelaskan, penyerahan aset P3D dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan kedua daerah di Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) RI di Jakarta, 15 April 2021. Pada saat itu Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungaipenuh menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh disaksikan Penjabat Gubernur Jambi, Dr Hari Nur Cahya Murni, MSI, Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Drs Maddaremmeng, MSi dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa Pemkab Kabupaten Kerinci bisa meminjam pakai dari Pemkot Sungaipenuh dan penyerahan fisik aset tersebut dilaksanakan paling lambat Senin (21/6/2021). Aset yang diserahkan tersebut sebanyak 96 persil tanah Kabupaten Kerinci beserta bangunan di atasnya yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh.
Dalam berita acara itu disebutkan bahwa Pemkab Kabupaten Kerinci bisa meminjam pakai dari Pemkot Sungaipenuh dan penyerahan fisik aset tersebut dilaksanakan paling lambat Senin (21/6/2021). Aset yang diserahkan tersebut sebanyak 96 persil tanah Kabupaten Kerinci beserta bangunan di atasnya yang berada di wilayah Kota Sungai Penuh.
Aset tersebut diidentifikasi dan tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), yakni 11 persil aset tanah beserta bangunan di atasnya yang tidak tercatat dalam KIB A Kabupaten Kerinci yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh. Sebanyak 20 aset tanah (KIB A) lainnya beserta bangunan di atasnya.
Menurut Sudirman, ebelumnya Pemprov Jambi sudah beberapa kali melakukan rangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3491/KSP.00/70-72/06/2021 tanggal 9 Juni 2021 perihal tindak lanjut penandatanganan berita acara serah terima aset P3D oleh Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh.
”Penyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh ini merupakan buah dari upaya yang kita tempuh dalam proses yang panjang, waktu yang lama dan dilakukan secara bersama-sama. Akhirnya kita bersepakat untuk melakukan penyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh,”ujarnya.
Menurut Sudirman, ebelumnya Pemprov Jambi sudah beberapa kali melakukan rangkaian proses mediasi dan pendampingan untuk mendorong penyelesaian serah terima aset P3D tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Penyerahan aset tersebut dilakukan berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/3491/KSP.00/70-72/06/2021 tanggal 9 Juni 2021 perihal tindak lanjut penandatanganan berita acara serah terima aset P3D oleh Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh.
”Penyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh ini merupakan buah dari upaya yang kita tempuh dalam proses yang panjang, waktu yang lama dan dilakukan secara bersama-sama. Akhirnya kita bersepakat untuk melakukan penyerahan aset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh,”ujarnya.
Sementara itu, Satgas Pencegahan Direktorat Kordinasi dan Supervisi KPK Wilayah 7, Maruli Tua Manurung pada kesempatan tersebut juga mengapresiasi tuntasnya penyerahanaset dari Pemkab Kerinci kepada Pemkot Sungaipenuh yang sudah lama terbengkalai tersebut.
”Kami sangat terima kasih kepada Pemprov Jambi yang bekerja keras menuntaskan penyelesaian aset ini dengan menurunkan semua OrganisasiPerangkat Dinas (OPD) terkait. Selain itu KPK akan terus monitor terkait administratif yang harus diselesaikan dalam penyerahan aset ini,”katanya. (Matra/AdeSM)
”Kami sangat terima kasih kepada Pemprov Jambi yang bekerja keras menuntaskan penyelesaian aset ini dengan menurunkan semua OrganisasiPerangkat Dinas (OPD) terkait. Selain itu KPK akan terus monitor terkait administratif yang harus diselesaikan dalam penyerahan aset ini,”katanya. (Matra/AdeSM)
Posting Komentar