. Catatan Akhir Tahun 2021: Kejahatan Lingkungan di Jambi (Bagian II), Penambangan Emas Liar di Jambi yang Tak Pernah Terhenti

Catatan Akhir Tahun 2021: Kejahatan Lingkungan di Jambi (Bagian II), Penambangan Emas Liar di Jambi yang Tak Pernah Terhenti

Puluhan alat berat yang digunakan dalam penambangan emas liar di di hutan Desa Lubuk Berorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/Ist).

Pengantar - Kejahatan ekonomi masih tetap menonjol di Provinsi Jambi hingga memasuki tahun kedua pandemi Covid-19 melanda negara kita. Kejahatan ekonomi tersebut diduga menjadi cara paling mudah bagi para cukong untuk meraup uang di tengah kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi. Kejahatan ekonomi yang banyak terungkap di Jambi tahun ini, yakni penyelundupan lobster (benuh udang/benur), penambangan emas liar atau penambangan emas tanpa izin (PETI) dan illegal drilling (pengeboran minyak bumi ilegal). 

Medialintassumatera.com (Matra) yang mengikuti perkembangan kejahatan ekonomi tersebut menurunkan tiga tulisan Catatan Akhir Tahun 2021. Catatan kasus penyelundupan lobster kami sajikan pada Bagian I, penambangan emas liar (Bagian II) dan illegal drilling (Bagian III). Selamat membaca. Redaksi.***

(Matra, Jambi) – Penambangan emas liar atau sering disebut penambangan emas tanpa izin (PETI) masih tetap menjadi salah satu kejahatan ekonomi di Jambi yang sulit diberantas tuntas hingga kini. Kendati pemberantasan penambangan emas liar sering dilakukan, alat-alat berat penambangan banyak diamankan dan sudah banyak korban jiwa tertimbun di lokasi penambangan emas liar, namun praktik kejahatan ekonomi tersebut masih saja terjadi.

Berdasarkan catatan medialinitassumatera.com (Matra) selama tahun 2021, jajaran keamanan dari kepolisian, tentara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jambi belasan kali melakukan razia penambangan emas liar. Pelaku penambangan emas liar pun sudah banyak ditangkap dan diproses secara huku. Namun masih ada saja kelompok penambangan emas liar yang beroperasi di Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Racmad Wibowo, SIK, MIK melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, baru-baru ini, penambangan emas liar yang berhasil ditangani jajaran kepolisian di Jambi satu tahun terakhir mencapai mencapai puluhan kasus.

Salah satu kasus tersebesar, yakni penangkapan sebanyak 34 unit alat berat di lokasi penambangan emas liar di Dusun Merukam, Desa Panca Karya dan hutan Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun,  Kabupaten Sarolangun, Minggu, 7 Februari 2021. Tersangka yang diamankan dalam penggerebekan lokasi penambangan emas liar tersebut mencapai 19 orang. Sedangkan kasus penambangan liar yang dibongkar jajaran kepolisian di Polres Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi juga mencapai puluhan.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional Jambi unjuk rasa protes perusakan lingkungan di halaman Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kota Jambi, kamis (25/11/2021). (Foto : Matra/Radesman Saragih).

Perdagangan Gelap

Praktik penambangan emas liar di Jambi disertai dengan masalah perdagangan gelap emas hasil penambangan secara ilegal tersebut. Kasus terbaru perdagangan gelap emas hasil penambangan ilegal atau liar di Jambi yang berhasil terungkap, perdagangan gelap emas ilegal senilai Rp 1,7 miliar.

Kasus tersebut berhasil dibongkar Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pekan kedua Desember 2021. Barang bukti yang diamankan dalam kasus perdagangan emas ilegal tersebut, yakni 3,1 ton dengan taksiran nilai Rp 1,7 miliar.

Sedangkan tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut sebanyak enam orang. Tersangka ada yang diamankan di Kota Jambi, Sarolangun dan Jakarta. Omzet jaringan perdagangan emas ilegal hasil penambangan emas liar tersebut diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dikatakan, untuk menghentikan aktivititas penambangan emas liar di Jambi, jajaran Polda Jambi, Polres beberapa kabupaten di Jambi, TNI dan Satpol PP secara berkala melakukan razia penambangan emas liar. Razia penambangan emas liar  dilakukan di lokasi - lokasi Sungai Batanghari dan hutan produksi.

Menurut Albertus Rachmad Wibowo, penambangan emas liar di beberapa kabupaten di Jambi belakangan ini semakin gencar menggunakan alat berat. Untuk menghentikan kegiatan tersebut, jajaran Polda Jambi melakukan pendekatan kepada para pemilik alat berat agar bersedia mengeluarkan alat berat mereka dari lokasi penambangan emas liar. Pendekatan persuasif itu dilakukan guna mencegah konflik dengan warga sekitar yang sering turut terlibat penambangan emas liar.

Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, guna menekan kasus aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Provinsi Jambi, pemerintah daerah bersama kepolisian dan TNI akan melakukan langkah-langkah lain dengan mengupayakan pekerjaan alternatif atau usaha ekonomi produktif untuk warga sekitar yang selama ini bekerja di lokasi penambangan emas liar.

Upaya itu dilakukan, katanya karena, penanganan aktivitas penambangan emas liar tidak hanya soal penegakan hukum. Masalah ekonomi juga menjadi kendala dalam penanggulangan penambangan emas liar. Selama ini masih banyak orang desa di daerah tersebut yang menggantungkan sumber pendapatan dari penambangan emas liar.

“Jajaran Polda Jambi juga akan turun ke desa-desa melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat agar tidak terlibat penambangan emas liar dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di desa masing-masing,”katanya.

Merusak Lingkungan

Aktivitas penambangan emas liar di Provinsi Jambi belakangan ini semakin merusak lingkungan. Masalahnya aktivitas penambangan emas liar tersebut banyak dilakukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari dan kawasan hutan produksi. Penggunaan air raksa dalam penambangan emas liar di Jambi juga menimbulkan pencemaran air Sungai Batanghari.

Direktur Eksekutif KKI Warsi, Rudy Syaf melalui Koordinator Divisi Komunikasi KKI Warsi, Sukmareni mengatakan, luas wilayah yang terdampak pencemaran dan kerusakan akibat penambangan emas liar di Jambi tahun 2020 mencapai 39.557 ha atau bertambah sekitar 5.725 ha dibandingkan tahun 2019 sekitar 33.832 ha. Lokasi penambangan emas liar di Jambi berada dilima kabupaten, yakni Kabupaten Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo dan Kerinci.

Dijelaskan, lokasi penambangan emas liar terluas di Kabupaten Merangin, yakni mencapai 15.812 ha. Kemudian lokasi penambangan emas liar di Kabupaten Sarolangun sekitar 15.254 ha, Bungo (5.611 ha), Tebo (2.851 ha) dan Kerinci (29 ha).

Beberapa sungai yang menjadi lokasi penambangan emas liar di Jambi antara lain, Sungai Langsisip, Sungai Alai, Batang Tebo, Batang Bungo, Batang Napal, dan Batang Pelepat. Kemudian Sungai Tabir, Sungai Liki, Sungai Air Orang, Batang Ngaol, Batang Tantam, Sungai Jernih, Batang Kibul, Sungai Doce, dan Sungai Aur.

Penambangan emas liar juga terjadi di Sungai Batang Merangin yang meliputi Sungai Tengko, Batang Mesumai, Sungai Serpih, Batang Sengat, Batang Nilo, dan Batang Tantan. Kemudian di Sungai Batang Asai yang melingkupi Batang Limun, Batang Melako, Batang Tangkui, Batang Duo, Batang Landur  dan Batang Rengai.

Sementara itu Kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Nasional (FMN) Jambi ketike unjuk rasa ke DPRD Provinsi Jambi, Kamis (25/11/2021) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi menghentikan kegiatan usaha yang merusak lingkungan.

Koordinator FMN Jambi, Ismet Raja pada kesempatan tersebut mengatakan, salah satu usaha yang belakangan ini banyak menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, yaitu penambangan emas liar. Penambangan emas liar banyak ditemukan di kawasan hulu Sungai Batanghari, yakni di Kabupaten Sarolangun dan Merangin. Penambangan emas liar merusak dan mencemari lingkungan karena menggunakan alat berat (eskavator) dan mercury (air raksa).

“Saat ini ada upaya pihak-pihak tertentu melegalkan penambangan emas liar Jambi. Padahal seharusnya penambangan emas liar ditutup karena merusak lingkungan. Dikaji secara akademis dan analisis dampak lingkungan pun, penambangan emas liar tidak bisa dilegalkan. Usaha tersebut hanya menguntungkan pemodal, cukong dan orang-orang tertentu saja. Sedangkan dampak penambangan emas liar terhadap kerusakan lingkungan sangat besar,”katanya.

Menurut Ismet Raja, pihak DPRD dan pemerintah daerah di Jambi harus bertindak tegas terhadap PETI dan perusahaan hutan, sawit dan pertambangan yang merusak dan mencemari lingkungan. 

Dijelaskan, penambangan emas liar di Jambi belakangan ini terjadi secara massif (meluas) di Jambi, khususnya di Kabupaten Sarolangun dan Merangin. Penambangen emas liar di kedua kabupaten tersebut telah menimbulkan kerusakan  hutan hingga 34.000 rusak. Pencemaran akibat merkuri yang digunakan penambangan emas liar juga membuat air Sungai Batanghari tidak dapat lagi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Berdasarkan hasil penelitian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi terjadap kondisi air Sungai Batanghari di 22 titik, mulai dari Kerinci hingga Sarolangun, indeks kualitas air Sungai Batanghari hanya sekitar 51,5 poin. Karena itu seluruh kegiatan PETI di Jambi harus dihentikan. Izin perusahaan hutan, sawit, karet dan tambang  yang merusak dan mencemari lingkungan juga harus dicabut,”tegasnya. (Matra/Radesman Saragih).


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama