. Angka Kriminalitas di Jambi Selama 2021 Turun 14 %

Angka Kriminalitas di Jambi Selama 2021 Turun 14 %

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibodo, SIK, MIK (tengah) pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 Polda Jambi di gedung balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi, Jumat (31/12/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

(Matra, Jambi) – Angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Jambi selama 2021 mencapai 4.992 kasus. Angka kriminalitas tersebut turun 806 kasus atu 14 % dibandingkan angka kriminalitas di Jambi tahun 2020 sekitar 5.798 kasus. Seluruh kasus kriminalitas di Jambi tahun 2021 tersebut ditangani Polda Jambi, 10 kepolisian resor (Polres) dan satu kepolisian resor kota (Polresta) di Jambi.

Hal tersebut dikatakan Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibodo, SIK, MIK pada Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 Polda Jambi di gedung balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi, Jumat (31/12/2021). Turut hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Kepala (Waka) Jambi, Brigjen Pol Yudawan R, SH, MH, Kepala Biro Karo Operasional Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes Pol) Feri Handoko, SIK dan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, SSos, SIK.

Menurut A Rachmad Wibowo, dari 4.992 kasus kriminalitas di Jambi tahun 2021, sekitar 3.904 kasus (78,2 %) berhasil ditangani atau diselesaikan. Penyelesaian kasus keamanan dan ketertiban masyarakat tersebut meningkat sekitar 2,6 % dibandingkan tahun 2020.

“Penurunan kasus gangguan keamanan dan ketertiban atau kriminalitas di Jambi tahun ini mencapai 806 kasus atau 14 %. Sedangkan penyelesaian kasus keamanan dan ketertiban di daerah ini mencapai 78,2 % atau naik 2,6 % dibandingkan tahun lalu,”katanya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibodo, SIK, MIK (tengah) menunjukkan senjata api rakitan yang hendak dimusnahkan di Polda Jambi, Jumat (31/12/2021). (Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Senpi Rakitan

Sementara itu, bertepatan dengan konferensi pers akhir tahun 2021 tersebut, Kapolda Jambi bersama jajaran memusnahkan sekitar 104 unit senjata api (senpi) rakitan atau kecepek. Senpi rakitan tersebut hasil sitaan dari masyarakat di berbagai daerah di Jambi sejak November – Desember 2021.

Pemusnahan senpi rakitan tersebut dilakukan dengan cara menghancurkannya menggunakan mesin di lapangan Polda Jambi. Senpi rakitan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 96 unit senpi laras panjang dan delapan unit senpi laras pendek.

"Senjata ini hasil dari penyerahan warga kepada empat  Polres, yakni Polres Tanjungjabung Barat, Tebo, Polres Bungo dan Polres Sarolangun. Senpi rakitan tersebut paling banyak dari Polres Sarolangun dan Bungo,"ujarnya.

Dijelaskan, seluruh senpi rakitan yang dimusnahkan tersebut diserahkan warga secara sukarela. Warga bersedia menyerahkan senpi yang mereka miliki berkat pendekatan secara persuasif yang dilakukan para petugas di lapangan.

"Jajaran kepolisian di setiap daerah melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar mau menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki. Petugas menjelaskan memiliki senpi tanpa izin melanggar undang-undang darurat,"katanya. (Matra/AdeSM).



Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama