. Catatan Akhir Tahun 2021: Kejahatan Lingkungan di Jambi (Bagian III) “Illegal Drilling”, Diberangus Tak Kunjung Hangus

Catatan Akhir Tahun 2021: Kejahatan Lingkungan di Jambi (Bagian III) “Illegal Drilling”, Diberangus Tak Kunjung Hangus




Lokasi kebakaran sumur minyak di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, medio September 2021. (Foto : S24/HumasPoldaJambi).

Pengantar - Kejahatan ekonomi masih tetap menonjol di Provinsi Jambi hingga memasuki tahun kedua pandemi Covid-19 melanda negara kita. Kejahatan ekonomi tersebut diduga menjadi cara paling mudah bagi para cukong untuk meraup uang di tengah kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi. 

Kejahatan ekonomi yang banyak terungkap di Jambi tahun ini, yakni penyelundupan lobster (benuh udang/benur), penambangan emas liar atau penambangan emas tanpa izin (PETI) dan illegal drilling (pengeboran minyak bumi ilegal). 

Ssumatera24jam.com yang mengikuti perkembangan kejahatan ekonomi tersebut menurunkan tiga tulisan Catatan Akhir Tahun 2021. Catatan kasus penyelundupan lobster kami sajikan pada Bagian I, penambangan emas liar (Bagian II) dan illegal drilling (Bagian III). Selamat membaca. Redaksi.***

Jambi, S24 – Pengeboran minyak bumi secara ilegal (Illegal drilling) masih tetap menjadi salah satu tindak kejahatan ekonomi yang sulit diberantas di Provinsi Jambi. Kendati jajaran kepolisian, TNI dan pemerintah daerah di Jambi sudah berpuluh kali menggerebek dan menutup lokasi illegal drilling serta memotong pipa-pipa liar pengeboran illegal drilling di daerah itu, praktik illegal drilling di Jambi masih saja terjadi.


Selama tahun 2021, jajaran Polda Jambi, Polres kabupaten di Jambi, khususnya di Kabupaten Batanghari, Jambi sudah berkali-kali melakukan operasi penertiban illegal drilling. Namun kasus illegal drilling masih terjadi di daerah itu. Kasus illegal drilling yang paling menghebohkan di Jambi tahun ini, yakni kebakaran  lokasi illegal drilling di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, medio pertengahan September lalu.


Kebakaran lokasi illegal drilling tersebut baru sebulan bisa dipadamkan akibat munculnya semburan gas dan api. Seorang anggota polisi dari Polres Batanghari yangdiduga terlibat illegal drilling tersebut, DR diamankan dan diproses secara hukum. Sedangkan seorang pekerja illegal drilling tersebut, HS mengalami luka bakar hingga 80 % dan dilarikan ke rumah sakit.


Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Racmad Wibowo, SIK, MIK melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Mulia Prianto, SSos, SIK di Jambi, baru-baru ini mengungkapkan, operasi pemberantasan illegal drilling di Jambi selama ini sudah melakukan penutupan banyak sumur minyak illegal dan menangkap belasan tersangka.


Selama 2020 – 2021, kata Alberstus Rachmad Wibowo, jajaran Polda Jambi dibantu TNI dan pemerintah daerah telah menutup sekitar 1.403 lokasi sumur minyak illegal di Provinsi Jambi. Sumur minyak illegal yang ditutup tahun 2020 mencapai 791 lokasi. Kemudian tahun 2021 ini, sumur minyak yang ditutup di Jambi sebanyak 612 lokasi. Barang bukti minyak mentah illegal yang diamankan selama tahun 2021 mencapai 300.000 liter.


Dikatakan, guna menghentikan secara total illegal drilling di Jambi tidak cukup hanya melakukan pemberantasan. Tetapi diperlukan juga kebijakan atau aturan yang pasti. Karena itu kami sudah menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) mengeluarkan peraturan terkait legalitas tambang di Jambi.


“Kebijakan penanganan illegal drilling di Jambi harus sesuai dengan prinsip-prinsip keamanan, kesehatan, hingga keselamatan lingkungan. Jika ada kebijakan tersebut, maka penegakan hukum kasus illegal drilling dapat dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu,"katanya.

Para pelaku illegal drilling yang diamankan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, medio September 2021. (Foto : Ist).

Dijelaskan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur Polda Jambi, Direktorat  Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komando Rayon Militer (Korem) 042/Garuda Putih  (Gabu) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi melakukan penggerebekan lokasi illegal drilling, Rabu – Kamis (3 -4/2/2021) 2021.


Lokasi illegal drilling yang digerebek berada di Kilometer (Km) 51, Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Personil Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi yang diterjunkan ke lokasi – lokasi illegal drilling pada kesempatan tersebut sebanyak 150 orang.


Selama operasi penggerebekan tersebut berhasil ditemukan pipa – pipa penyaluran minyak hasil illegal drilling, 62 puluhan sumur minyak ilegal, bak penampungan minyak (20 unit), tedmon (drum) penampungan minyak (18 unit) dan pipa tiang sumur minyak (75 batang).


“Puluhan batang pipa penyaluran minyak yang ditemukan di Dusun Kunangan, Kabupaten Batanghari hingga Desa Jati Baru,  Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dengan Sarolangun langsung dipotong petugas. Sedangkan seluruh sumur minyak yang ditemukan langsung ditutup, 20 bak dan 18 tedmon penampungan  juga turut dihancurkan,”ujarnya.


Albertus Rachmad Wibowo lebih lanjut mengatakan, pemberantasan illegal drilling tersebut dimulai dari kawasan hutan restorasi, PT REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia) menuju ke lokasi illegal drilling di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Rabu (3/2/2021) pagi. Setibanya di Desa Jati Baru,  Kecamatan Mandiangin, perbatasan Batanghari - Sarolangun, Tim I Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi melakukan pemotongan pipa-pipa besi penyaluran minyak hasil penyulingan illegal tersebut.


Selanjutnya, Kamis (4/2/2021), Tim I Satgas Penanganan Illegal Drilling Provinsi Jambi  melanjutkan pemotongan pipa-pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak. Sedangkan  Tim 2 masuk ke dalam lokasi Km 51 yang berada di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) menutup puluan sumur minyak dan menghancurkan seluruh alat-alat illegal drilling di lokasi kejadian menggunakan tiga unit alat berat.


“Namun selama penggerebekan lokasi illegal drilling di Batanghari pekan lalu, tidak ada pelaku illegal drilling yang tertangkap. Para cukong illegal drilling di daerah tersebut pun masih lolos dari sergapan petugas,”katanya.

Pemotongan pipa illegal drilling di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Operasi Ilegal Drilling Siginjai medio April 2021.(Foto : Matra/HumasPoldaJambi).

Operasi Siginjai


Menurut Albertus Rachmad Wibowo, Polda Jambi juga menggelar Operasi Ilegal Drilling Siginjai 2021 di Jambi Batanghari akhir April 2021. Operasi yang berlangsug 20 hari tersebut berhasil menutup 612 sumur minyak ilegal dan 119 bak penampungan. Kemudian sebanyak 95 orang pelaku illegal drilling juga berhasil diamankan.


Sumur minyak illegal yang ditutup tersebut tersebar di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi tersebut, yakni 78.000 liter minyak mentah illegal.


“Dari 95 orang tersangka, 14 orang di antaranya merupakan pemodal. Para tersangka diproses dalam 79 perkara. Sebagian besar tersangka sudah diajukan ke pengadilan dan kini sudah dipenjara. Para pelaku illegal drilling tersebut dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,”katanya.


Kemudian, lanjutnya, medio pertengahan Juli 2021, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi juga melakukan penggerebekan lokasi sumur minyak illegal di Desa Jatibaru, Mandiangin, Sarolangun, Provinsi Jambi. Pada kesempatan tersebut berhasil ditangkap sebanyak 17 orang pelaku illegal drilling.


Sebagian besar pelaku illegal drilling tersebut berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi illegal drilling tersebut berada di areal perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT AAS. Para pelaku illegal drilling tersebut juga sudah diproses secara hukum.


Sementara itu, Kepala Bagian Humas PT AAS, J Siahaan mengatakan, praktik illegal drilling yang beroperasi di areal konsesi HTI PT AAG selama mampu menghasilkan minyak bumi rata-rata 200.000 liter/hari. Hasil penyulingan minyak ilegal itu dibawa ke Kabupaten Muarojambi dan Musi Banyuasin. Minyak mentah tersebut diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, premium dan minyak tanah.


“Dengan asumsi harga BBM Rp 6.000/liter, berarti hasil pencurian minyak sekitar 200.000 liter tersebut mencapai Rp 1,2 miliar/hari.  Jadi ekrugian negara akibat illegal drilling di Jambi sangat besar,”katanya.


Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriyono di Jambi mengatakan, pemberantasan illegal drilling di Jambi akan teus dilanjutkan hingga tuntas. Illega drilling tidak bisa dibiarkan meraja lela di daerah itu karena merusak hutan, perkebunan, lingkungan hidup sekitar dan merugikan negara secara ekonomi.


“Ativitas illegal drilling di luar Dusun Kunangan, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari masih ada. Lokasi lain illegal drilling yang sudah teridentifikasi berada di lokasi lain di Batanghari dan Sarolangun. Karena itu operasi pemberantasan illegal drilling ini akan terus dilanjutkan hingga semua illegal drilling di Jambi tutup,”tegasnya.


Dijelaskan, dari sekitar 300 unit sumur minyak illegal di Batanghari dan Sarolangun yang sudah diidentifikasi petugas, baru 62 unit yang berhasil ditutup. Karena itu operasi pemberantasan illegal drilling di daerah itu akan terus dilanjutkan dilanjutkan.

Sementara informasi yang dihimpun medialintasusmatera.com di kalangan warga masyarakat Kota Jambi baru-baru ini, minyak baiat (olahan illegal) yang diperjual-belikan di berbagai lokasi pengecer BBm di pinggiran Kota Jambi sering membuat kendaraan mogok. Karena itu warga Kota Jambi sering saling mengingatkan agar jangan membeli BBM di sembarang tempat.


“Jangan beli BBM di sembarang tempat Bang. Banyak minyak baiat atau olahan illegal. Mesin sepeda motor bisa cepat rusak. Sepeda motor yang menggunakan BBM baiat tersebut sering mengalami mogok tiba-tiba. Hal tersebut karena BBM illegal tersebut mengandung banyak air karena pengolahannya tidak sempurna,”katanya. (AdeSM).


Berita Lainya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama